Kuasa Hukum Gus Yaqut Sebut Ada Cacat Prosedur KPK di Kasus Kuota Haji

Ananda Dimas PrasetyaAnanda Dimas Prasetya - Selasa, 24 Februari 2026
Kuasa Hukum Gus Yaqut Sebut Ada Cacat Prosedur KPK di Kasus Kuota Haji

Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut. (Foto: MerahPutih.com/Ponco)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kuasa hukum mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut, Mellisa Anggraini, mengklaim adanya sejumlah cacat prosedur yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penanganan perkara dugaan korupsi kuota haji 2024.

Mellisa menyebut pihaknya menemukan lebih dari tiga poin dugaan pelanggaran prosedural dalam proses penyidikan. Salah satunya terkait penggunaan pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) yang dinilai sudah tidak berlaku.

“Kita punya lebih dari tiga poin. Di antaranya mereka menggunakan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor yang pasal itu sudah dicabut dan tidak lagi berlaku, serta sudah digantikan dengan pasal di KUHP yang baru, tapi mereka tidak me-refer sama sekali,” ujar Mellisa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/2).

Baca juga:

Ajukan Praperadilan, Gus Yaqut: Ini Hak Saya sebagai Warga Negara

KPK Sibuk 4 Sidang Lain, Alasan Tidak Hadir Praperadilan Gus Yaqut

Meski demikian, Mellisa belum merinci dugaan cacat formal pada tiga Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang menjadi dasar penetapan tersangka terhadap kliennya. Ia menyatakan uraian lengkap akan disampaikan dalam sidang pembacaan permohonan praperadilan pada 3 Maret 2026.

Menurutnya, tim kuasa hukum tidak pernah menerima surat penetapan tersangka yang memuat uraian perkara maupun penjelasan mengenai keterlibatan Yaqut.

Informasi mengenai tiga Sprindik tersebut, kata Mellisa, justru diperoleh dari surat pemberitahuan yang diterima tim hukum. Ia menambahkan, pemeriksaan yang pernah dijalani kliennya hanya berdasarkan Sprindik awal.

“Karena itu, keberadaan dua Sprindik lain menjadi pertanyaan terkait prosedur penyidikan,” ujarnya.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), Yaqut dalam permohonannya meminta hakim tunggal membatalkan tiga Sprindik yang menjadi dasar penetapan status tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan.

Adapun tiga surat dimaksud yakni:

  • Sprin.Dik/61/DIK.00/01/08/2025 tanggal 8 Agustus 2025
  • Sprin.Dik/61A.2025/DIK.00/01/11/2025 tanggal 21 November 2025
  • Sprin.Dik/01/Dik.00/01/01/2026 tanggal 8 Januari 2026

Baca juga:

Praperadilan Eks Menag Yaqut Ditunda, Hakim Tunggu Kehadiran KPK

Sebelumnya, sidang perdana praperadilan yang diajukan Yaqut ditunda selama satu pekan karena KPK selaku pihak termohon tidak hadir dan mengajukan permohonan penundaan.

Hakim tunggal menyatakan sidang akan kembali digelar pada 3 Maret 2026. KPK akan dipanggil sesuai ketentuan hukum acara. Apabila pihak termohon kembali tidak hadir, persidangan dapat tetap dilanjutkan.

Hakim juga mengungkapkan bahwa permohonan penundaan dari KPK telah diterima pengadilan pada 19 Februari 2026. (Pon)

#KPK #Yaqut Cholil Qoumas #Kuota Haji #Praperadilan #Kasus Korupsi
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Kejagung Tetapkan Komisaris PT YAT sebagai Tersangka Baru Korupsi MBG, Diduga Markup Anggaran Motor Listrik Rp 1,03 Triliun
Kejagung menetapkan AM, Komisaris PT YAT, sebagai tersangka baru kasus dugaan korupsi program MBG. Diduga markup pengadaan motor listrik senilai Rp 1,03 triliun.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 12 Juni 2026
Kejagung Tetapkan Komisaris PT YAT sebagai Tersangka Baru Korupsi MBG, Diduga Markup Anggaran Motor Listrik Rp 1,03 Triliun
Indonesia
Periksa Pendiri Indonesia Audit Watch, KPK Dalami Pengondisian Saksi Kasus Bea dan Cukai
Lembaga antirasuah menduga ada upaya mengumpulkan informasi atau materi pemeriksaan saksi kasus tersebut.
Dwi Astarini - Jumat, 12 Juni 2026
Periksa Pendiri Indonesia Audit Watch, KPK Dalami Pengondisian Saksi Kasus Bea dan Cukai
Indonesia
Viral Foto Tumpukan Uang Valas Dikaitkan dengan Silmy Karim, KPK Beri Klarifikasi
KPK menegaskan foto tumpukan uang valuta asing yang viral di media sosial bukan berasal dari penggeledahan rumah Silmy Karim.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 12 Juni 2026
Viral Foto Tumpukan Uang Valas Dikaitkan dengan Silmy Karim, KPK Beri Klarifikasi
Indonesia
Heri Gunawan dan Istri Mangkir dari Panggilan KPK dalam Kasus Dugaan Korupsi CSR BI-OJK
KPK mengungkap Heri Gunawan dan istrinya, Kartini Buchari, mangkir dari pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi dana CSR BI dan OJK.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 12 Juni 2026
Heri Gunawan dan Istri Mangkir dari Panggilan KPK dalam Kasus Dugaan Korupsi CSR BI-OJK
Indonesia
Kejaksaan Geledah Sejumlah Lokasi di Jakarta dan Bandung, Cari Bukti Korupsi MBG
Lokasi yang digeledah yakni rumah dan kantor. Namun, belum jelas rumah dan kantor siapa yang digeledah.
Dwi Astarini - Kamis, 11 Juni 2026
Kejaksaan Geledah Sejumlah Lokasi di Jakarta dan Bandung, Cari Bukti Korupsi MBG
Indonesia
KPK Buka Peluang Dalami Keterlibatan Anggota BPK Bobby Rizaldi dalam Kasus Suap Audit Muara Enim
Penyidik akan menelusuri apakah Angga masih berkoordinasi dengan mantan atasannya setelah Bobby menjabat anggota BPK.
Dwi Astarini - Kamis, 11 Juni 2026
KPK Buka Peluang Dalami Keterlibatan Anggota BPK Bobby Rizaldi dalam Kasus Suap Audit Muara Enim
Indonesia
KPK Ungkap Dugaan Suap Rp1,6 Miliar untuk Ubah Hasil Audit BPK di Muara Enim
KPK mengungkap dugaan suap Rp 1,6 miliar untuk mengubah hasil audit BPK terhadap Pemkab Muara Enim. Lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 11 Juni 2026
KPK Ungkap Dugaan Suap Rp1,6 Miliar untuk Ubah Hasil Audit BPK di Muara Enim
Indonesia
Jadi Tersangka Baru OTT Bupati Muara Enim, Pejabat BPK Titin Rita Lestari Berdalih Cuma Pelaksana
KPK menetapkan Ketua Tim Pemeriksa BPK Sumsel, Titin Rita Lestari, sebagai tersangka kasus suap pengaturan temuan BPK.
Wisnu Cipto - Kamis, 11 Juni 2026
Jadi Tersangka Baru OTT Bupati Muara Enim, Pejabat BPK Titin Rita Lestari Berdalih Cuma Pelaksana
Indonesia
Fitroh Rohcahyanto Bantah Terlibat Kasus Korupsi MBG, Tegaskan tak Kenal Sony Sonjaya
Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto menegaskan, bahwa ia tak mengenal Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya. Ia juga tak terlibat kasus korupsi MBG.
Soffi Amira - Kamis, 11 Juni 2026
Fitroh Rohcahyanto Bantah Terlibat Kasus Korupsi MBG, Tegaskan tak Kenal Sony Sonjaya
Indonesia
KPK: Yayasan Wakil Ketua Fitroh Rohcahyanto Sudah Berdiri Sebelum Ada Program MBG
“Yayasan ini fokus pada kegiatan sosial, seperti pemberdayaan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat sekitar,” Jubir KPK Budi Prasetyo
Wisnu Cipto - Kamis, 11 Juni 2026
KPK: Yayasan Wakil Ketua Fitroh Rohcahyanto Sudah Berdiri Sebelum Ada Program MBG
Bagikan