MerahPutih.com - Kuasa hukum mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut, Mellisa Anggraini, mengklaim adanya sejumlah cacat prosedur yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penanganan perkara dugaan korupsi kuota haji 2024.
Mellisa menyebut pihaknya menemukan lebih dari tiga poin dugaan pelanggaran prosedural dalam proses penyidikan. Salah satunya terkait penggunaan pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) yang dinilai sudah tidak berlaku.
“Kita punya lebih dari tiga poin. Di antaranya mereka menggunakan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor yang pasal itu sudah dicabut dan tidak lagi berlaku, serta sudah digantikan dengan pasal di KUHP yang baru, tapi mereka tidak me-refer sama sekali,” ujar Mellisa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/2).
Baca juga:
Ajukan Praperadilan, Gus Yaqut: Ini Hak Saya sebagai Warga Negara
KPK Sibuk 4 Sidang Lain, Alasan Tidak Hadir Praperadilan Gus Yaqut
Meski demikian, Mellisa belum merinci dugaan cacat formal pada tiga Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang menjadi dasar penetapan tersangka terhadap kliennya. Ia menyatakan uraian lengkap akan disampaikan dalam sidang pembacaan permohonan praperadilan pada 3 Maret 2026.
Menurutnya, tim kuasa hukum tidak pernah menerima surat penetapan tersangka yang memuat uraian perkara maupun penjelasan mengenai keterlibatan Yaqut.
Informasi mengenai tiga Sprindik tersebut, kata Mellisa, justru diperoleh dari surat pemberitahuan yang diterima tim hukum. Ia menambahkan, pemeriksaan yang pernah dijalani kliennya hanya berdasarkan Sprindik awal.
“Karena itu, keberadaan dua Sprindik lain menjadi pertanyaan terkait prosedur penyidikan,” ujarnya.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), Yaqut dalam permohonannya meminta hakim tunggal membatalkan tiga Sprindik yang menjadi dasar penetapan status tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan.
Adapun tiga surat dimaksud yakni:
- Sprin.Dik/61/DIK.00/01/08/2025 tanggal 8 Agustus 2025
- Sprin.Dik/61A.2025/DIK.00/01/11/2025 tanggal 21 November 2025
- Sprin.Dik/01/Dik.00/01/01/2026 tanggal 8 Januari 2026
Baca juga:
Praperadilan Eks Menag Yaqut Ditunda, Hakim Tunggu Kehadiran KPK
Sebelumnya, sidang perdana praperadilan yang diajukan Yaqut ditunda selama satu pekan karena KPK selaku pihak termohon tidak hadir dan mengajukan permohonan penundaan.
Hakim tunggal menyatakan sidang akan kembali digelar pada 3 Maret 2026. KPK akan dipanggil sesuai ketentuan hukum acara. Apabila pihak termohon kembali tidak hadir, persidangan dapat tetap dilanjutkan.
Hakim juga mengungkapkan bahwa permohonan penundaan dari KPK telah diterima pengadilan pada 19 Februari 2026. (Pon)