Kuasa Hukum Gus Yaqut Sebut Ada Cacat Prosedur KPK di Kasus Kuota Haji

Ananda Dimas PrasetyaAnanda Dimas Prasetya - Selasa, 24 Februari 2026
Kuasa Hukum Gus Yaqut Sebut Ada Cacat Prosedur KPK di Kasus Kuota Haji

Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut. (Foto: MerahPutih.com/Ponco)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kuasa hukum mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut, Mellisa Anggraini, mengklaim adanya sejumlah cacat prosedur yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penanganan perkara dugaan korupsi kuota haji 2024.

Mellisa menyebut pihaknya menemukan lebih dari tiga poin dugaan pelanggaran prosedural dalam proses penyidikan. Salah satunya terkait penggunaan pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) yang dinilai sudah tidak berlaku.

“Kita punya lebih dari tiga poin. Di antaranya mereka menggunakan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor yang pasal itu sudah dicabut dan tidak lagi berlaku, serta sudah digantikan dengan pasal di KUHP yang baru, tapi mereka tidak me-refer sama sekali,” ujar Mellisa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/2).

Baca juga:

Ajukan Praperadilan, Gus Yaqut: Ini Hak Saya sebagai Warga Negara

KPK Sibuk 4 Sidang Lain, Alasan Tidak Hadir Praperadilan Gus Yaqut

Meski demikian, Mellisa belum merinci dugaan cacat formal pada tiga Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang menjadi dasar penetapan tersangka terhadap kliennya. Ia menyatakan uraian lengkap akan disampaikan dalam sidang pembacaan permohonan praperadilan pada 3 Maret 2026.

Menurutnya, tim kuasa hukum tidak pernah menerima surat penetapan tersangka yang memuat uraian perkara maupun penjelasan mengenai keterlibatan Yaqut.

Informasi mengenai tiga Sprindik tersebut, kata Mellisa, justru diperoleh dari surat pemberitahuan yang diterima tim hukum. Ia menambahkan, pemeriksaan yang pernah dijalani kliennya hanya berdasarkan Sprindik awal.

“Karena itu, keberadaan dua Sprindik lain menjadi pertanyaan terkait prosedur penyidikan,” ujarnya.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), Yaqut dalam permohonannya meminta hakim tunggal membatalkan tiga Sprindik yang menjadi dasar penetapan status tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan.

Adapun tiga surat dimaksud yakni:

  • Sprin.Dik/61/DIK.00/01/08/2025 tanggal 8 Agustus 2025
  • Sprin.Dik/61A.2025/DIK.00/01/11/2025 tanggal 21 November 2025
  • Sprin.Dik/01/Dik.00/01/01/2026 tanggal 8 Januari 2026

Baca juga:

Praperadilan Eks Menag Yaqut Ditunda, Hakim Tunggu Kehadiran KPK

Sebelumnya, sidang perdana praperadilan yang diajukan Yaqut ditunda selama satu pekan karena KPK selaku pihak termohon tidak hadir dan mengajukan permohonan penundaan.

Hakim tunggal menyatakan sidang akan kembali digelar pada 3 Maret 2026. KPK akan dipanggil sesuai ketentuan hukum acara. Apabila pihak termohon kembali tidak hadir, persidangan dapat tetap dilanjutkan.

Hakim juga mengungkapkan bahwa permohonan penundaan dari KPK telah diterima pengadilan pada 19 Februari 2026. (Pon)

#KPK #Yaqut Cholil Qoumas #Kuota Haji #Praperadilan #Kasus Korupsi
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Sempat Tak Hadir, Rudy Tanoe Kembali Dipanggil KPK untuk Kasus Bansos Beras
KPK kembali menjadwalkan pemeriksaan Rudy Tanoe sebagai saksi kasus dugaan korupsi bansos beras Kemensos tahun anggaran 2020 pada 11 Agustus 2026.
Ananda Dimas Prasetya - 34 menit lalu
Sempat Tak Hadir, Rudy Tanoe Kembali Dipanggil KPK untuk Kasus Bansos Beras
Indonesia
SETARA Institute Soroti Proses Hukum Febrie Adriansyah, Minta Transparansi dan Objektivitas
SETARA Institute menyoroti kasus eks Jampidsus, Febrie Adriansyah. Pengujian proses hukum dinilai harus dilakukan secara transparan.
Soffi Amira - Senin, 10 Agustus 2026
SETARA Institute Soroti Proses Hukum Febrie Adriansyah, Minta Transparansi dan Objektivitas
Indonesia
KPK Geledah 3 Lokasi di Bengkulu, Bongkar Dugaan Suap Proyek Rejang Lebong
KPK menggeledah tiga lokasi di Bengkulu dan Rejang Lebong terkait kasus suap proyek. Penyidik menyita dokumen, barang elektronik, dan memeriksa delapan saksi untuk mendalami perkara.
Wisnu Cipto - Minggu, 09 Agustus 2026
KPK Geledah 3 Lokasi di Bengkulu, Bongkar Dugaan Suap Proyek Rejang Lebong
Indonesia
Rudy Tanoe Mangkir Lagi, KPK Buka Opsi Langkah Paksa dalam Kasus Bansos Beras
KPK membuka opsi langkah paksa terhadap Rudy Tanoe jika kembali mangkir dari pemeriksaan kasus dugaan korupsi bansos beras Kemensos.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 07 Agustus 2026
Rudy Tanoe Mangkir Lagi, KPK Buka Opsi Langkah Paksa dalam Kasus Bansos Beras
Berita Foto
Pakai Rompi Tahanan, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Jalani Pemeriksaan Tim 9 Kejagung
Tersangka yang merupakan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah di Rumah Tahanan Cabang KPK, Jakarta, Jumat (7/8/2026).
Didik Setiawan - Jumat, 07 Agustus 2026
Pakai Rompi Tahanan, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Jalani Pemeriksaan Tim 9 Kejagung
Indonesia
Febrie Adriansyah Diperiksa sebagai Tersangka TPPU, Dipindahkan dari Rutan KPK ke Kejagung
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah dipindahkan sementara dari Rutan KPK ke Kejagung untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dugaan TPPU oleh Tim 9.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 07 Agustus 2026
Febrie Adriansyah Diperiksa sebagai Tersangka TPPU, Dipindahkan dari Rutan KPK ke Kejagung
Indonesia
KPK Akan Periksa Kepala Kantor Imigrasi Jaksel soal Temuan Uang SGD 8.500 dalam Kasus Dugaan Pemerasan WNA
KPK akan memeriksa Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Selatan terkait temuan uang tunai SGD 8.500 dalam penyidikan dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal WNA.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 07 Agustus 2026
KPK Akan Periksa Kepala Kantor Imigrasi Jaksel soal Temuan Uang SGD 8.500 dalam Kasus Dugaan Pemerasan WNA
Indonesia
SETARA Institute Soroti Perlakuan terhadap Febrie Adriansyah saat Jalani Proses Hukum
Perlakuan terhadap mantan Jampidsus Febrie Adriansyah selama proses hukum menjadi sorotan SETARA Institute.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 06 Agustus 2026
SETARA Institute Soroti Perlakuan terhadap Febrie Adriansyah saat Jalani Proses Hukum
Indonesia
Hakim dan Jadwal Praperadilan Eks Jampidsus Febrie Sudah Keluar, Digelar Setelah HUT RI
PN Jakarta Selatan akan menggelar sidang perdana dua gugatan praperadilan eks Jampidsus Febrie Adriansyah pada 18 dan 19 Agustus 2026.
Wisnu Cipto - Kamis, 06 Agustus 2026
Hakim dan Jadwal Praperadilan Eks Jampidsus Febrie Sudah Keluar, Digelar Setelah HUT RI
Indonesia
KPK Ungkap Bupati Kuansing Setor 12.500 SGD ke Pejabat Kemenhut Sebelum Penyerahan Amplop Menhut
KPK mengungkap dugaan setoran 12.500 dolar Singapura dari Bupati Kuansing ke pejabat Kemenhut sebelum kasus amplop Menhut.
Wisnu Cipto - Kamis, 06 Agustus 2026
KPK Ungkap Bupati Kuansing Setor 12.500 SGD ke Pejabat Kemenhut Sebelum Penyerahan Amplop Menhut
Bagikan