Kuasa Hukum Gus Yaqut Sebut Ada Cacat Prosedur KPK di Kasus Kuota Haji

Ananda Dimas PrasetyaAnanda Dimas Prasetya - Selasa, 24 Februari 2026
Kuasa Hukum Gus Yaqut Sebut Ada Cacat Prosedur KPK di Kasus Kuota Haji

Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut. (Foto: MerahPutih.com/Ponco)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kuasa hukum mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut, Mellisa Anggraini, mengklaim adanya sejumlah cacat prosedur yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penanganan perkara dugaan korupsi kuota haji 2024.

Mellisa menyebut pihaknya menemukan lebih dari tiga poin dugaan pelanggaran prosedural dalam proses penyidikan. Salah satunya terkait penggunaan pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) yang dinilai sudah tidak berlaku.

“Kita punya lebih dari tiga poin. Di antaranya mereka menggunakan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor yang pasal itu sudah dicabut dan tidak lagi berlaku, serta sudah digantikan dengan pasal di KUHP yang baru, tapi mereka tidak me-refer sama sekali,” ujar Mellisa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/2).

Baca juga:

Ajukan Praperadilan, Gus Yaqut: Ini Hak Saya sebagai Warga Negara

KPK Sibuk 4 Sidang Lain, Alasan Tidak Hadir Praperadilan Gus Yaqut

Meski demikian, Mellisa belum merinci dugaan cacat formal pada tiga Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang menjadi dasar penetapan tersangka terhadap kliennya. Ia menyatakan uraian lengkap akan disampaikan dalam sidang pembacaan permohonan praperadilan pada 3 Maret 2026.

Menurutnya, tim kuasa hukum tidak pernah menerima surat penetapan tersangka yang memuat uraian perkara maupun penjelasan mengenai keterlibatan Yaqut.

Informasi mengenai tiga Sprindik tersebut, kata Mellisa, justru diperoleh dari surat pemberitahuan yang diterima tim hukum. Ia menambahkan, pemeriksaan yang pernah dijalani kliennya hanya berdasarkan Sprindik awal.

“Karena itu, keberadaan dua Sprindik lain menjadi pertanyaan terkait prosedur penyidikan,” ujarnya.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), Yaqut dalam permohonannya meminta hakim tunggal membatalkan tiga Sprindik yang menjadi dasar penetapan status tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan.

Adapun tiga surat dimaksud yakni:

  • Sprin.Dik/61/DIK.00/01/08/2025 tanggal 8 Agustus 2025
  • Sprin.Dik/61A.2025/DIK.00/01/11/2025 tanggal 21 November 2025
  • Sprin.Dik/01/Dik.00/01/01/2026 tanggal 8 Januari 2026

Baca juga:

Praperadilan Eks Menag Yaqut Ditunda, Hakim Tunggu Kehadiran KPK

Sebelumnya, sidang perdana praperadilan yang diajukan Yaqut ditunda selama satu pekan karena KPK selaku pihak termohon tidak hadir dan mengajukan permohonan penundaan.

Hakim tunggal menyatakan sidang akan kembali digelar pada 3 Maret 2026. KPK akan dipanggil sesuai ketentuan hukum acara. Apabila pihak termohon kembali tidak hadir, persidangan dapat tetap dilanjutkan.

Hakim juga mengungkapkan bahwa permohonan penundaan dari KPK telah diterima pengadilan pada 19 Februari 2026. (Pon)

#KPK #Yaqut Cholil Qoumas #Kuota Haji #Praperadilan #Kasus Korupsi
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Sidang Perdana Eks Bupati Pati Sudewo, Jaksa Ungkap Dugaan Gratifikasi Rp 1,37 Miliar
Eks Bupati Pati Sudewo menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Semarang. Jaksa mengungkap gratifikasi proyek perkeretaapian senilai Rp 1,37 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 15 Juni 2026
Sidang Perdana Eks Bupati Pati Sudewo, Jaksa Ungkap Dugaan Gratifikasi Rp 1,37 Miliar
Indonesia
Kelelahan Sepulang Haji, Dirut Maktour Tunda Pemeriksaan KPK Terkait Kuota Haji
Direktur Utama Maktour, Fuad Hasan Maksyur, belum memenuhi panggilan KPK dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 karena kondisi kesehatan menurun.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 15 Juni 2026
Kelelahan Sepulang Haji, Dirut Maktour Tunda Pemeriksaan KPK Terkait Kuota Haji
Indonesia
KPK Periksa Model Fitri Assiddikki dalam Kasus Dugaan Korupsi Dana CSR BI dan OJK
KPK memeriksa Fitri Assiddikki, mantan staf ahli Heri Gunawan, sebagai saksi kasus dugaan korupsi dana CSR BI dan OJK.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 15 Juni 2026
KPK Periksa Model Fitri Assiddikki dalam Kasus Dugaan Korupsi Dana CSR BI dan OJK
Indonesia
Lagi, KPK Panggil Bos Maktour Fuad Hasan untuk Kasus Korupsi Kuota Haji
Fuad diduga mengetahui proses pengelolaan kuota haji tambahan, mulai dari pembagian, distribusi, hingga pengisian kuota oleh para Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Dwi Astarini - Senin, 15 Juni 2026
Lagi, KPK Panggil Bos Maktour Fuad Hasan untuk Kasus Korupsi Kuota Haji
Indonesia
Kejagung Tetapkan Komisaris PT YAT sebagai Tersangka Baru Korupsi MBG, Diduga Markup Anggaran Motor Listrik Rp 1,03 Triliun
Kejagung menetapkan AM, Komisaris PT YAT, sebagai tersangka baru kasus dugaan korupsi program MBG. Diduga markup pengadaan motor listrik senilai Rp 1,03 triliun.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 12 Juni 2026
Kejagung Tetapkan Komisaris PT YAT sebagai Tersangka Baru Korupsi MBG, Diduga Markup Anggaran Motor Listrik Rp 1,03 Triliun
Indonesia
Periksa Pendiri Indonesia Audit Watch, KPK Dalami Pengondisian Saksi Kasus Bea dan Cukai
Lembaga antirasuah menduga ada upaya mengumpulkan informasi atau materi pemeriksaan saksi kasus tersebut.
Dwi Astarini - Jumat, 12 Juni 2026
Periksa Pendiri Indonesia Audit Watch, KPK Dalami Pengondisian Saksi Kasus Bea dan Cukai
Indonesia
Viral Foto Tumpukan Uang Valas Dikaitkan dengan Silmy Karim, KPK Beri Klarifikasi
KPK menegaskan foto tumpukan uang valuta asing yang viral di media sosial bukan berasal dari penggeledahan rumah Silmy Karim.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 12 Juni 2026
Viral Foto Tumpukan Uang Valas Dikaitkan dengan Silmy Karim, KPK Beri Klarifikasi
Indonesia
Heri Gunawan dan Istri Mangkir dari Panggilan KPK dalam Kasus Dugaan Korupsi CSR BI-OJK
KPK mengungkap Heri Gunawan dan istrinya, Kartini Buchari, mangkir dari pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi dana CSR BI dan OJK.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 12 Juni 2026
Heri Gunawan dan Istri Mangkir dari Panggilan KPK dalam Kasus Dugaan Korupsi CSR BI-OJK
Indonesia
Kejaksaan Geledah Sejumlah Lokasi di Jakarta dan Bandung, Cari Bukti Korupsi MBG
Lokasi yang digeledah yakni rumah dan kantor. Namun, belum jelas rumah dan kantor siapa yang digeledah.
Dwi Astarini - Kamis, 11 Juni 2026
Kejaksaan Geledah Sejumlah Lokasi di Jakarta dan Bandung, Cari Bukti Korupsi MBG
Indonesia
KPK Buka Peluang Dalami Keterlibatan Anggota BPK Bobby Rizaldi dalam Kasus Suap Audit Muara Enim
Penyidik akan menelusuri apakah Angga masih berkoordinasi dengan mantan atasannya setelah Bobby menjabat anggota BPK.
Dwi Astarini - Kamis, 11 Juni 2026
KPK Buka Peluang Dalami Keterlibatan Anggota BPK Bobby Rizaldi dalam Kasus Suap Audit Muara Enim
Bagikan