Kuasa Hukum Gus Yaqut Sebut Ada Cacat Prosedur KPK di Kasus Kuota Haji

Ananda Dimas PrasetyaAnanda Dimas Prasetya - Selasa, 24 Februari 2026
Kuasa Hukum Gus Yaqut Sebut Ada Cacat Prosedur KPK di Kasus Kuota Haji

Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut. (Foto: MerahPutih.com/Ponco)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kuasa hukum mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut, Mellisa Anggraini, mengklaim adanya sejumlah cacat prosedur yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penanganan perkara dugaan korupsi kuota haji 2024.

Mellisa menyebut pihaknya menemukan lebih dari tiga poin dugaan pelanggaran prosedural dalam proses penyidikan. Salah satunya terkait penggunaan pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) yang dinilai sudah tidak berlaku.

“Kita punya lebih dari tiga poin. Di antaranya mereka menggunakan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor yang pasal itu sudah dicabut dan tidak lagi berlaku, serta sudah digantikan dengan pasal di KUHP yang baru, tapi mereka tidak me-refer sama sekali,” ujar Mellisa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/2).

Baca juga:

Ajukan Praperadilan, Gus Yaqut: Ini Hak Saya sebagai Warga Negara

KPK Sibuk 4 Sidang Lain, Alasan Tidak Hadir Praperadilan Gus Yaqut

Meski demikian, Mellisa belum merinci dugaan cacat formal pada tiga Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang menjadi dasar penetapan tersangka terhadap kliennya. Ia menyatakan uraian lengkap akan disampaikan dalam sidang pembacaan permohonan praperadilan pada 3 Maret 2026.

Menurutnya, tim kuasa hukum tidak pernah menerima surat penetapan tersangka yang memuat uraian perkara maupun penjelasan mengenai keterlibatan Yaqut.

Informasi mengenai tiga Sprindik tersebut, kata Mellisa, justru diperoleh dari surat pemberitahuan yang diterima tim hukum. Ia menambahkan, pemeriksaan yang pernah dijalani kliennya hanya berdasarkan Sprindik awal.

“Karena itu, keberadaan dua Sprindik lain menjadi pertanyaan terkait prosedur penyidikan,” ujarnya.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), Yaqut dalam permohonannya meminta hakim tunggal membatalkan tiga Sprindik yang menjadi dasar penetapan status tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan.

Adapun tiga surat dimaksud yakni:

  • Sprin.Dik/61/DIK.00/01/08/2025 tanggal 8 Agustus 2025
  • Sprin.Dik/61A.2025/DIK.00/01/11/2025 tanggal 21 November 2025
  • Sprin.Dik/01/Dik.00/01/01/2026 tanggal 8 Januari 2026

Baca juga:

Praperadilan Eks Menag Yaqut Ditunda, Hakim Tunggu Kehadiran KPK

Sebelumnya, sidang perdana praperadilan yang diajukan Yaqut ditunda selama satu pekan karena KPK selaku pihak termohon tidak hadir dan mengajukan permohonan penundaan.

Hakim tunggal menyatakan sidang akan kembali digelar pada 3 Maret 2026. KPK akan dipanggil sesuai ketentuan hukum acara. Apabila pihak termohon kembali tidak hadir, persidangan dapat tetap dilanjutkan.

Hakim juga mengungkapkan bahwa permohonan penundaan dari KPK telah diterima pengadilan pada 19 Februari 2026. (Pon)

#KPK #Yaqut Cholil Qoumas #Kuota Haji #Praperadilan #Kasus Korupsi
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Bupati Rejang Lebong Nonaktif Fikri Thobari Akui Terima Rp550 Juta
Bupati Rejang Lebong nonaktif Muhammad Fikri Thobari mengakui menerima uang Rp550 juta.
Yusuf Abdillah - Selasa, 29 September 2026
Bupati Rejang Lebong Nonaktif Fikri Thobari Akui Terima Rp550 Juta
Indonesia
Prabowo Minta Biaya Haji Tak Membebani Jemaah, Antrean Dipangkas Jadi 14 Tahun
Prabowo mengusulkan komposisi Bipih dan nilai manfaat 52:48 agar biaya haji tidak memberatkan jemaah. Antrean faktual disebut 14 tahun.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 28 September 2026
Prabowo Minta Biaya Haji Tak Membebani Jemaah, Antrean Dipangkas Jadi 14 Tahun
Indonesia
Nasib Penahanan Bupati Gowa Ditentukan setelah Pemeriksaan
Kasus yang menjerat HT berkaitan dengan dugaan pemerasan dan gratifikasi pengurusan sejumlah perizinan di Kabupaten Gowa periode 2025-2026 serta dugaan TPPU.
Dwi Astarini - Senin, 28 September 2026
Nasib Penahanan Bupati Gowa Ditentukan setelah Pemeriksaan
Indonesia
Bupati Gowa Jadi Tersangka, Polisi Ungkap 4 Dugaan Permintaan Uang dan Rumah
Kortas Tipikor Polri menetapkan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang sebagai tersangka dugaan korupsi pengurusan PBG dan perizinan pada 2025-2026.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 25 September 2026
Bupati Gowa Jadi Tersangka, Polisi Ungkap 4 Dugaan Permintaan Uang dan Rumah
Indonesia
Kembangkan Kasus OTT di Bogor, KPK Sita Duit Ratusan Juta di Kantor ART/BPN Jatim
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai sejumlah ratusan juta rupiah seusai menggeledah Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Jawa Timur pada 24 September 2026.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 25 September 2026
Kembangkan Kasus OTT di Bogor, KPK Sita Duit Ratusan Juta di Kantor ART/BPN Jatim
Berita Foto
Sidang Putusan Banding Eks Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta
Terdakwa Nadiem Anwar Makarim memeluk istrinya usai sidang putusan banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Jakarta, Kamis (24/9/2026).
Didik Setiawan - Kamis, 24 September 2026
Sidang Putusan Banding Eks Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta
Indonesia
Nadiem Jalani Sidang Putusan Banding Terkait Vonis 10 Tahun Korupsi Chromebook
Adapun Nadiem mengajukan banding atas vonis kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM)
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 24 September 2026
Nadiem Jalani Sidang Putusan Banding Terkait Vonis 10 Tahun Korupsi Chromebook
Indonesia
KPK Bantah Arif Sugiyanton Orang Kepercayaan Nusron Wahid Eks Pegawainya, Tapi Bekas Polisi
KPK tegaskan mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto bukan pegawai lembaganya usai terciduk OTT suap HGB Summarecon, bongkar status aslinya sekarang!
Wisnu Cipto - Rabu, 23 September 2026
 KPK Bantah Arif Sugiyanton Orang Kepercayaan Nusron Wahid Eks Pegawainya, Tapi Bekas Polisi
Indonesia
Bupati Sirajudin Lasena Dicokok di Hotel Berbintang Jakarta, KPK Beri Petunjuk Lagi Apa
KPK dalami agenda Bupati Bolmut Sirajudin Lasena sewa 2 kamar hotel di Jakarta sebelum terjaring OTT. Ditemukan uang Rp130 juta di lokasi.
Wisnu Cipto - Rabu, 23 September 2026
Bupati Sirajudin Lasena Dicokok di Hotel Berbintang Jakarta, KPK Beri Petunjuk Lagi Apa
Indonesia
Hukum Tidak Pandang Bulu, Menko Yusril Persilakan KPK Periksa Menteri Nusron Wahid
Menko Yusril Ihza Mahendra persilakan KPK periksa Menteri ATR/BPN Nusron Wahid terkait dugaan suap HGB PT Summarecon Agung Tbk.
Wisnu Cipto - Rabu, 23 September 2026
Hukum Tidak Pandang Bulu, Menko Yusril Persilakan KPK Periksa Menteri Nusron Wahid
Bagikan