Ajukan Praperadilan, Gus Yaqut: Ini Hak Saya sebagai Warga Negara

Ananda Dimas PrasetyaAnanda Dimas Prasetya - Selasa, 24 Februari 2026
Ajukan Praperadilan, Gus Yaqut: Ini Hak Saya sebagai Warga Negara

Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut. (Foto: MerahPutih.com/Ponco)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut, mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas penetapannya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.

Gugatan tersebut diajukan untuk menguji sah atau tidaknya penetapan status tersangka terhadap dirinya. Yaqut menegaskan, langkah hukum itu bukan dimaksudkan untuk menghambat proses penyidikan yang sedang berjalan.

“Saya memenuhi hak saya untuk mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Jadi tidak dalam rangka menghambat apalagi melawan proses hukum, tetapi menggunakan hak saya,” ujar Yaqut kepada wartawan di PN Jakarta Selatan, Selasa (24/2).

Baca juga:

Babak Baru Dugaan Korupsi Haji, Mantan Menag Yaqut Seret KPK ke Meja Praperadilan

Menurut Yaqut, praperadilan merupakan mekanisme hukum yang dijamin undang-undang bagi setiap warga negara. Ia juga menyinggung ketidakhadiran pihak KPK dalam sidang perdana praperadilan yang digelar sebelumnya.

Dalam kesempatan itu, Yaqut turut menjelaskan kebijakan pembagian kuota haji yang menjadi pokok perkara. Ia menyatakan kebijakan tersebut diambil berdasarkan pertimbangan keselamatan jemaah.

Prinsip hifdzun nafsi atau menjaga keselamatan jiwa, kata dia, menjadi landasan utama dalam pengambilan kebijakan tersebut.

Yaqut menyebut pembagian kuota haji mempertimbangkan keterbatasan kapasitas layanan dan fasilitas di Arab Saudi sebagai negara tujuan ibadah haji.

Ia menegaskan bahwa penyelenggaraan ibadah haji berada dalam yurisdiksi pemerintah Arab Saudi. Karena itu, penentuan kuota mengacu pada nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) antara kedua negara yang menjadi dasar kebijakan Kementerian Agama.

Baca juga:

Praperadilan Eks Menag Yaqut Ditunda, Hakim Tunggu Kehadiran KPK

Selain itu, Yaqut menilai perkara yang dihadapinya menjadi pelajaran bagi para pemimpin dalam mengambil kebijakan publik. Menurutnya, kebijakan yang dilandasi pertimbangan kemanusiaan sekalipun tetap berpotensi menimbulkan polemik.

Meski demikian, ia menekankan bahwa kondisi tersebut tidak seharusnya membuat para pemimpin takut mengambil keputusan strategis.

“Indonesia tidak bisa dibangun dengan pemimpin-pemimpin yang takut mengambil kebijakan,” tegas Yaqut.

Sebelumnya, KPK menetapkan Yaqut sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi kuota haji. Melalui praperadilan ini, ia berharap proses hukum berjalan secara adil dan memberikan kepastian hukum atas status yang disematkan kepadanya. (Pon)

#Yaqut Cholil Qoumas #Kuota Haji #Praperadilan #KPK #Kasus Korupsi
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Bupati Rejang Lebong Nonaktif Fikri Thobari Akui Terima Rp550 Juta
Bupati Rejang Lebong nonaktif Muhammad Fikri Thobari mengakui menerima uang Rp550 juta.
Yusuf Abdillah - Selasa, 29 September 2026
Bupati Rejang Lebong Nonaktif Fikri Thobari Akui Terima Rp550 Juta
Indonesia
Prabowo Minta Biaya Haji Tak Membebani Jemaah, Antrean Dipangkas Jadi 14 Tahun
Prabowo mengusulkan komposisi Bipih dan nilai manfaat 52:48 agar biaya haji tidak memberatkan jemaah. Antrean faktual disebut 14 tahun.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 28 September 2026
Prabowo Minta Biaya Haji Tak Membebani Jemaah, Antrean Dipangkas Jadi 14 Tahun
Indonesia
Nasib Penahanan Bupati Gowa Ditentukan setelah Pemeriksaan
Kasus yang menjerat HT berkaitan dengan dugaan pemerasan dan gratifikasi pengurusan sejumlah perizinan di Kabupaten Gowa periode 2025-2026 serta dugaan TPPU.
Dwi Astarini - Senin, 28 September 2026
Nasib Penahanan Bupati Gowa Ditentukan setelah Pemeriksaan
Indonesia
Bupati Gowa Jadi Tersangka, Polisi Ungkap 4 Dugaan Permintaan Uang dan Rumah
Kortas Tipikor Polri menetapkan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang sebagai tersangka dugaan korupsi pengurusan PBG dan perizinan pada 2025-2026.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 25 September 2026
Bupati Gowa Jadi Tersangka, Polisi Ungkap 4 Dugaan Permintaan Uang dan Rumah
Indonesia
Kembangkan Kasus OTT di Bogor, KPK Sita Duit Ratusan Juta di Kantor ART/BPN Jatim
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai sejumlah ratusan juta rupiah seusai menggeledah Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Jawa Timur pada 24 September 2026.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 25 September 2026
Kembangkan Kasus OTT di Bogor, KPK Sita Duit Ratusan Juta di Kantor ART/BPN Jatim
Berita Foto
Sidang Putusan Banding Eks Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta
Terdakwa Nadiem Anwar Makarim memeluk istrinya usai sidang putusan banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Jakarta, Kamis (24/9/2026).
Didik Setiawan - Kamis, 24 September 2026
Sidang Putusan Banding Eks Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta
Indonesia
Nadiem Jalani Sidang Putusan Banding Terkait Vonis 10 Tahun Korupsi Chromebook
Adapun Nadiem mengajukan banding atas vonis kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM)
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 24 September 2026
Nadiem Jalani Sidang Putusan Banding Terkait Vonis 10 Tahun Korupsi Chromebook
Indonesia
KPK Bantah Arif Sugiyanton Orang Kepercayaan Nusron Wahid Eks Pegawainya, Tapi Bekas Polisi
KPK tegaskan mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto bukan pegawai lembaganya usai terciduk OTT suap HGB Summarecon, bongkar status aslinya sekarang!
Wisnu Cipto - Rabu, 23 September 2026
 KPK Bantah Arif Sugiyanton Orang Kepercayaan Nusron Wahid Eks Pegawainya, Tapi Bekas Polisi
Indonesia
Bupati Sirajudin Lasena Dicokok di Hotel Berbintang Jakarta, KPK Beri Petunjuk Lagi Apa
KPK dalami agenda Bupati Bolmut Sirajudin Lasena sewa 2 kamar hotel di Jakarta sebelum terjaring OTT. Ditemukan uang Rp130 juta di lokasi.
Wisnu Cipto - Rabu, 23 September 2026
Bupati Sirajudin Lasena Dicokok di Hotel Berbintang Jakarta, KPK Beri Petunjuk Lagi Apa
Indonesia
Hukum Tidak Pandang Bulu, Menko Yusril Persilakan KPK Periksa Menteri Nusron Wahid
Menko Yusril Ihza Mahendra persilakan KPK periksa Menteri ATR/BPN Nusron Wahid terkait dugaan suap HGB PT Summarecon Agung Tbk.
Wisnu Cipto - Rabu, 23 September 2026
Hukum Tidak Pandang Bulu, Menko Yusril Persilakan KPK Periksa Menteri Nusron Wahid
Bagikan