Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Ajukan Praperadilan, Gus Yaqut: Ini Hak Saya sebagai Warga Negara

Ananda Dimas PrasetyaAnanda Dimas Prasetya - Selasa, 24 Februari 2026
Ajukan Praperadilan, Gus Yaqut: Ini Hak Saya sebagai Warga Negara

Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut. (Foto: MerahPutih.com/Ponco)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut, mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas penetapannya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.

Gugatan tersebut diajukan untuk menguji sah atau tidaknya penetapan status tersangka terhadap dirinya. Yaqut menegaskan, langkah hukum itu bukan dimaksudkan untuk menghambat proses penyidikan yang sedang berjalan.

“Saya memenuhi hak saya untuk mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Jadi tidak dalam rangka menghambat apalagi melawan proses hukum, tetapi menggunakan hak saya,” ujar Yaqut kepada wartawan di PN Jakarta Selatan, Selasa (24/2).

Baca juga:

Babak Baru Dugaan Korupsi Haji, Mantan Menag Yaqut Seret KPK ke Meja Praperadilan

Menurut Yaqut, praperadilan merupakan mekanisme hukum yang dijamin undang-undang bagi setiap warga negara. Ia juga menyinggung ketidakhadiran pihak KPK dalam sidang perdana praperadilan yang digelar sebelumnya.

Dalam kesempatan itu, Yaqut turut menjelaskan kebijakan pembagian kuota haji yang menjadi pokok perkara. Ia menyatakan kebijakan tersebut diambil berdasarkan pertimbangan keselamatan jemaah.

Prinsip hifdzun nafsi atau menjaga keselamatan jiwa, kata dia, menjadi landasan utama dalam pengambilan kebijakan tersebut.

Yaqut menyebut pembagian kuota haji mempertimbangkan keterbatasan kapasitas layanan dan fasilitas di Arab Saudi sebagai negara tujuan ibadah haji.

Ia menegaskan bahwa penyelenggaraan ibadah haji berada dalam yurisdiksi pemerintah Arab Saudi. Karena itu, penentuan kuota mengacu pada nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) antara kedua negara yang menjadi dasar kebijakan Kementerian Agama.

Baca juga:

Praperadilan Eks Menag Yaqut Ditunda, Hakim Tunggu Kehadiran KPK

Selain itu, Yaqut menilai perkara yang dihadapinya menjadi pelajaran bagi para pemimpin dalam mengambil kebijakan publik. Menurutnya, kebijakan yang dilandasi pertimbangan kemanusiaan sekalipun tetap berpotensi menimbulkan polemik.

Meski demikian, ia menekankan bahwa kondisi tersebut tidak seharusnya membuat para pemimpin takut mengambil keputusan strategis.

“Indonesia tidak bisa dibangun dengan pemimpin-pemimpin yang takut mengambil kebijakan,” tegas Yaqut.

Sebelumnya, KPK menetapkan Yaqut sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi kuota haji. Melalui praperadilan ini, ia berharap proses hukum berjalan secara adil dan memberikan kepastian hukum atas status yang disematkan kepadanya. (Pon)

#Yaqut Cholil Qoumas #Kuota Haji #Praperadilan #KPK #Kasus Korupsi
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
KPK Buka Suara soal Kasus Febrie Adriansyah, Ungkap Alasan Belum Ambil Alih Penyidikan
KPK belum mengambil alih kasus Febrie Adriansyah. Saat ini, proses tersebut masih ditangani Kejaksaan Agung.
Soffi Amira - Kamis, 23 Juli 2026
KPK Buka Suara soal Kasus Febrie Adriansyah, Ungkap Alasan Belum Ambil Alih Penyidikan
Indonesia
Kasus Korupsi Bupati Lombok Barat, KPK Sita Toyota Alphard Diduga Gratifikasi
KPK menyita Toyota Alphard dalam kasus korupsi Bupati Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini.
Soffi Amira - Kamis, 23 Juli 2026
Kasus Korupsi Bupati Lombok Barat, KPK Sita Toyota Alphard Diduga Gratifikasi
Indonesia
Kasus Suap Opini WTP Muara Enim, KPK Pertimbangkan Augusz Jadi Justice Collaborator
KPK buka peluang Augusz jadi justice collaborator dalam kasus dugaan suap BPK di Pemkab Muara Enim.
Soffi Amira - Kamis, 23 Juli 2026
Kasus Suap Opini WTP Muara Enim, KPK Pertimbangkan Augusz Jadi Justice Collaborator
Indonesia
Hari Anak Nasional 2026, KPK Tanamkan Nilai Antikorupsi kepada Generasi Muda Lewat Edukasi Interaktif
KPK memanfaatkan Hari Anak Nasional 2026 untuk memperluas pendidikan antikorupsi melalui berbagai kegiatan interaktif bersama KemenPPPA.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 23 Juli 2026
Hari Anak Nasional 2026, KPK Tanamkan Nilai Antikorupsi kepada Generasi Muda Lewat Edukasi Interaktif
Indonesia
KPK Aset Rp 22 Milik Anggota DPR RI Anwar Sadad, Rumah Disita Tersebat di Jatim
Pengembangan perkara tersebut terkait kegiatan operasi tangkap tangan pada Desember 2022, yakni terhadap Wakil Ketua DPRD Jatim 2019–2024 Sahat Tua Simanjuntak.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 22 Juli 2026
KPK Aset Rp 22 Milik Anggota DPR RI Anwar Sadad, Rumah Disita Tersebat di Jatim
Indonesia
Politik Berbiaya Tinggi Pemicu Kepala Daerah Korupsi
Maraknya kepala daerah tersangkut korupsi tidak terlepas dari tingginya biaya politik serta faktor karakter pribadi pemimpin.
Dwi Astarini - Rabu, 22 Juli 2026
Politik Berbiaya Tinggi  Pemicu Kepala Daerah Korupsi
Indonesia
KPK Amankan Barang Bukti Senilai Rp 9,06 Miliar di OTT Bupati Lombok Barat
KPK juga menyita satu unit mobil Toyota Alphard senilai Rp 1,2 miliar hingga kuitansi pembelian tanah milik istri LAZ senilai Rp 3,3 miliar.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 22 Juli 2026
KPK Amankan Barang Bukti Senilai Rp 9,06 Miliar di OTT Bupati Lombok Barat
Berita Foto
Keterangan Pers KPK Terkait OTT Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini
Plt Direktur Penindakan KPK, Achmad Taufik Husein bersama Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat keterangan pers di KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (21/7/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 21 Juli 2026
Keterangan Pers KPK Terkait OTT Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini
Indonesia
KPK Ungkap Skema Korupsi Proyek Lombok Barat, Bupati Lalu Ahmad Zaini Diduga Nikmati Rp 10,8 Miliar
KPK membongkar skema korupsi proyek di Lombok Barat. Bupati Lalu Ahmad Zaini diduga menerima Rp 10,8 miliar.
Soffi Amira - Selasa, 21 Juli 2026
KPK Ungkap Skema Korupsi Proyek Lombok Barat, Bupati Lalu Ahmad Zaini Diduga Nikmati Rp 10,8 Miliar
Berita Foto
KPK Pamerkan Barang Bukti OTT Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Senilai Rp9,06 Miliar
Petugas KPK menunjukkan barang bukti uang hasil OTT (Operasi Tangkap Tangan) Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini di KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (21/7/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 21 Juli 2026
KPK Pamerkan Barang Bukti OTT Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Senilai Rp9,06 Miliar
Bagikan