KPK Siap Bongkar Fakta Kuota Haji, Klaim Gus Yaqut soal Keselamatan Jemaah Dipatahkan

Ananda Dimas PrasetyaAnanda Dimas Prasetya - Rabu, 25 Februari 2026
KPK Siap Bongkar Fakta Kuota Haji, Klaim Gus Yaqut soal Keselamatan Jemaah Dipatahkan

Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut. (Foto: MerahPutih.com/Ponco)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan siap mematahkan klaim mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut terkait alasan pembagian kuota haji tambahan yang disebut demi keselamatan jemaah.

KPK memastikan seluruh fakta terkait perkara tersebut akan dibuka secara terang dalam sidang praperadilan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan proses persidangan menjadi forum untuk menguji dasar kebijakan pembagian kuota haji yang kini berujung perkara hukum.

“Tentunya nanti semuanya akan diungkap secara jelas dan lengkap di persidangan, sehingga menjadi fakta-fakta yang muncul dalam suatu persidangan,” kata Budi di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (25/2).

Baca juga:

Begini Pertimbangan Mantan Menteri Agama Yaqut Bagikan Kuota Haji

Kuasa Hukum Gus Yaqut Sebut Ada Cacat Prosedur KPK di Kasus Kuota Haji

Budi menjelaskan, regulasi di Indonesia mengatur pembagian kuota haji sebesar 92 persen untuk jemaah reguler dan maksimal 8 persen untuk jemaah khusus.

Namun, kebijakan yang diambil saat itu disebut tidak sesuai dengan ketentuan tersebut. KPK menyebut kuota haji khusus meningkat signifikan hingga mencapai sekitar 50 persen.

Menurut Budi, diskresi menteri tidak dapat melampaui batas yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Selain dugaan pelanggaran regulasi, KPK juga mengungkap adanya indikasi aliran uang dalam proses distribusi kuota haji.

Dugaan tersebut mengarah pada aliran dana dari penyelenggara ibadah haji khusus kepada sejumlah oknum di Kementerian Agama.

“Lebih penting lagi adalah adanya dugaan aliran uang dari para penyelenggara ibadah haji khusus kepada oknum di Kementerian Agama terkait distribusi kuota ini,” ujar Budi.

Baca juga:

Selama Jabat Menteri Agama Yaqut Hanya Berangkatkan 27 Ribu Jemaah Haji Khusus

Kubu Yaqut Sayangkan KPK Mangkir di Sidang Perdana Praperadilan

Di sisi lain, Yaqut menyatakan pembagian kuota haji dilakukan semata-mata untuk menjaga keselamatan jemaah. Ia menyebut kebijakan tersebut didasarkan pada prinsip hifdzun nafsi mengingat keterbatasan kapasitas di Arab Saudi.

Pernyataan itu disampaikan Yaqut dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/2).

Yaqut juga menegaskan pembagian kuota haji merupakan kewenangan otoritas Arab Saudi sehingga pemerintah Indonesia disebut hanya mengikuti ketentuan yang berlaku.

Ia menilai perkara ini menjadi pelajaran bagi para pemimpin agar tidak ragu mengambil kebijakan yang dianggap bermanfaat bagi masyarakat dan negara. (Pon)

#Yaqut Cholil Qoumas #Kuota Haji #KPK #Praperadilan
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Prabowo Minta Biaya Haji Tak Membebani Jemaah, Antrean Dipangkas Jadi 14 Tahun
Prabowo mengusulkan komposisi Bipih dan nilai manfaat 52:48 agar biaya haji tidak memberatkan jemaah. Antrean faktual disebut 14 tahun.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 28 September 2026
Prabowo Minta Biaya Haji Tak Membebani Jemaah, Antrean Dipangkas Jadi 14 Tahun
Indonesia
Kembangkan Kasus OTT di Bogor, KPK Sita Duit Ratusan Juta di Kantor ART/BPN Jatim
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai sejumlah ratusan juta rupiah seusai menggeledah Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Jawa Timur pada 24 September 2026.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 25 September 2026
Kembangkan Kasus OTT di Bogor, KPK Sita Duit Ratusan Juta di Kantor ART/BPN Jatim
Indonesia
KPK Bantah Arif Sugiyanton Orang Kepercayaan Nusron Wahid Eks Pegawainya, Tapi Bekas Polisi
KPK tegaskan mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto bukan pegawai lembaganya usai terciduk OTT suap HGB Summarecon, bongkar status aslinya sekarang!
Wisnu Cipto - Rabu, 23 September 2026
 KPK Bantah Arif Sugiyanton Orang Kepercayaan Nusron Wahid Eks Pegawainya, Tapi Bekas Polisi
Indonesia
Hukum Tidak Pandang Bulu, Menko Yusril Persilakan KPK Periksa Menteri Nusron Wahid
Menko Yusril Ihza Mahendra persilakan KPK periksa Menteri ATR/BPN Nusron Wahid terkait dugaan suap HGB PT Summarecon Agung Tbk.
Wisnu Cipto - Rabu, 23 September 2026
Hukum Tidak Pandang Bulu, Menko Yusril Persilakan KPK Periksa Menteri Nusron Wahid
Indonesia
Pengusutan Kasus Suap HGB Berlanjut, KPK Geledah BPN Kota Mojokerto
KPK kembali menggeledah Kantor BPN Kota Mojokerto terkait penyidikan dugaan suap pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 23 September 2026
Pengusutan Kasus Suap HGB Berlanjut, KPK Geledah BPN Kota Mojokerto
Indonesia
400 Ribu Data Antrean Haji Berisiko Tidak Valid, DPR Desak Kemenhaj Segera Tuntaskan
Komisi VIII DPR menyoroti 400 ribu data antrean haji yang berisiko tidak valid. Kemenhaj pun diminta segera menuntaskan masalah tersebut.
Soffi Amira - Rabu, 23 September 2026
400 Ribu Data Antrean Haji Berisiko Tidak Valid, DPR Desak Kemenhaj Segera Tuntaskan
Indonesia
KPK Dalami Aliran Rp 106,3 Miliar dalam Kasus Suap HGB Summarecon, Nama Nusron Wahid Disebut
KPK mendalami aliran uang Rp 106,3 miliar dalam kasus suap HGB Summarecon. Kini, nama Nusron Wahid ikut disebut.
Soffi Amira - Rabu, 23 September 2026
KPK Dalami Aliran Rp 106,3 Miliar dalam Kasus Suap HGB Summarecon, Nama Nusron Wahid Disebut
Indonesia
Bupati Bolmut Sirajudin Lasena Diduga Terima Gratifikasi Rp 11,14 Miliar
KPK menduga Bupati Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) Sirajudin Lasena menerima gratifikasi dengan total Rp 11,14 miliar sepanjang 2023 hingga 2026.
Frengky Aruan - Selasa, 22 September 2026
Bupati Bolmut Sirajudin Lasena Diduga Terima Gratifikasi Rp 11,14 Miliar
Indonesia
KPK Tetapkan Bupati Bolmut Tersangka Kasus Pemerasan
Sirajudin Lasena ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolmut.
Dwi Astarini - Selasa, 22 September 2026
KPK Tetapkan Bupati Bolmut Tersangka Kasus Pemerasan
Berita Foto
KPK Pamerkan Barang Bukti OTT Bupati Bolmut Senilai Rp200 Juta
Petugas KPK menunjukkan barang bukti uang tunai OTT Bupati Bolaang Mongondow Utara Sirajudin Lasena di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (22/9/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 22 September 2026
KPK Pamerkan Barang Bukti OTT Bupati Bolmut Senilai Rp200 Juta
Bagikan