MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan siap mematahkan klaim mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut terkait alasan pembagian kuota haji tambahan yang disebut demi keselamatan jemaah.
KPK memastikan seluruh fakta terkait perkara tersebut akan dibuka secara terang dalam sidang praperadilan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan proses persidangan menjadi forum untuk menguji dasar kebijakan pembagian kuota haji yang kini berujung perkara hukum.
“Tentunya nanti semuanya akan diungkap secara jelas dan lengkap di persidangan, sehingga menjadi fakta-fakta yang muncul dalam suatu persidangan,” kata Budi di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (25/2).
Baca juga:
Begini Pertimbangan Mantan Menteri Agama Yaqut Bagikan Kuota Haji
Kuasa Hukum Gus Yaqut Sebut Ada Cacat Prosedur KPK di Kasus Kuota Haji
Budi menjelaskan, regulasi di Indonesia mengatur pembagian kuota haji sebesar 92 persen untuk jemaah reguler dan maksimal 8 persen untuk jemaah khusus.
Namun, kebijakan yang diambil saat itu disebut tidak sesuai dengan ketentuan tersebut. KPK menyebut kuota haji khusus meningkat signifikan hingga mencapai sekitar 50 persen.
Menurut Budi, diskresi menteri tidak dapat melampaui batas yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Selain dugaan pelanggaran regulasi, KPK juga mengungkap adanya indikasi aliran uang dalam proses distribusi kuota haji.
Dugaan tersebut mengarah pada aliran dana dari penyelenggara ibadah haji khusus kepada sejumlah oknum di Kementerian Agama.
“Lebih penting lagi adalah adanya dugaan aliran uang dari para penyelenggara ibadah haji khusus kepada oknum di Kementerian Agama terkait distribusi kuota ini,” ujar Budi.
Baca juga:
Selama Jabat Menteri Agama Yaqut Hanya Berangkatkan 27 Ribu Jemaah Haji Khusus
Kubu Yaqut Sayangkan KPK Mangkir di Sidang Perdana Praperadilan
Di sisi lain, Yaqut menyatakan pembagian kuota haji dilakukan semata-mata untuk menjaga keselamatan jemaah. Ia menyebut kebijakan tersebut didasarkan pada prinsip hifdzun nafsi mengingat keterbatasan kapasitas di Arab Saudi.
Pernyataan itu disampaikan Yaqut dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/2).
Yaqut juga menegaskan pembagian kuota haji merupakan kewenangan otoritas Arab Saudi sehingga pemerintah Indonesia disebut hanya mengikuti ketentuan yang berlaku.
Ia menilai perkara ini menjadi pelajaran bagi para pemimpin agar tidak ragu mengambil kebijakan yang dianggap bermanfaat bagi masyarakat dan negara. (Pon)