Revisi UU Pilkada, Dasco Serahkan ke Mekanisme DPR

Kamis, 22 Agustus 2024 - Dwi Astarini

MERAHPUTIH.COM - DPR RI menunda rapat paripurna yang beragendakan pengesahan revisi Undang-Undang Pilkada, Kamis (22/8). Rapat paripurna ditunda karena tidak memenuhi kuorum.
?
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad sebagai pemimpin rapat menyerahkan kepada mekanisme di DPR soal kelanjutan pengesahan revisi UU Pilkada. "Saya belum bisa ngomong bagaimana nanti. Pastinya hari ini ditunda karena memang enggak kuorum. Prosesnya apakah lanjut atau tidak lanjut itu mekanisme ada di DPR,” ujar Dasco di kompleks parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (22/8).
?
Dasco menjelaskan DPR harus menggelar rapat pimpinan dan rapat badan musyawarah untuk menentukan jadwal rapat paripurna selanjutnya. Menurut Ketua Harian DPP Partai Gerindra ini, jika mengikuti jadwal paripurna di parlemen, rapat biasanya digelar pada Selasa dan Kamis.
?
“Kami harus rapim (rapat pimpinan) lagi, harus bamus (badan musyawarah) lagi dan menyesuaikan hari paripurna di DPR,” pungkasnya.

Baca juga:

Menkumham Koordinasi dengan DPR Terkait Batalnya Pengesahan Revisi UU Pilkada


?
DPR diketahui berencana mengesahkan RUU Pilkada hari ini. Ada dua hal penting yang diatur dalam RUU tersebut, yakni usia minimal cagub-cawagub 30 tahun sejak pelantikan pasangan calon terpilih dan syarat pengusung pasangan calon kepala daerah partai politik khususnya partai politik nonparlemen.(Pon)

Baca juga:

DPR Batal Sahkan Revisi UU Pilkada Hari Ini, Anggota Dewan Cuma Hadir 86 Orang


?

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan