Rata-Rata Setahun Peredaran Duit Narkoba di RI Rp 524 Triliun, BNN Sebut Termasuk Buat 'Beli' Penegak Hukum

Kamis, 06 Maret 2025 - Wisnu Cipto

MerahPutih.com - Badan Narkotika Nasional (BNN) mencatat peredaran uang transaksi narkoba di Indonesia rata-rata mencapai Rp 524 triliun per tahunnya.

"Kami hitung uang untuk membeli narkoba mencapai Rp 524 triliun per tahun," kata Kepala BNN Komjen Mathinus Hukom, dalam keterangannya, dikutip Kamis (6/3)

Menurut dia, peredaran uang narkotika Rp 524 triliun per tahun ini bukan sekedar sebatas untuk transaksi saja. Namun, lanjut dia, para pengedar narkoba itu bisa membeli para pejabat dan penegak hukum untuk melancarkan peredaran barang haram mereka

Baca juga:

BNN Tangkap Sindikat Penyelundup Heroin dari Golden Triangle, Ada 1 WNI

"Uang yang begitu banyak ini bisa membeli siapa saja, bisa membeli saya yang berdiri di sini dan bagaimana jika saya tidak memiliki iman yang kuat untuk mencegah dan menangkal serangan begitu kuat ini," tutur orang nomor satu di BNN itu, dikutip Antara.

Komjen Mathinus menambahkan para pengedar ini menggunakan berbagai cara untuk membeli para penegak hukum ini.

Misalnya, lanjut dia, bisa saja mereka memberikan uang haram itu kepada saudara-saudara dan orang tua penegak hukum tersebut di kampung yang dialaminya pada 2011 silam ketika dipromosikan sebagai Direktur Intelijen BNN.

Baca juga:

BNN Temukan Lab Narkoba di Bali Lewat Patroli Siber

"Begitu para pengedar ini mendengar (saya) akan dilantik sebagai direktur intelijen, mereka mengirimkan amplop uang ke orang tua di kampung dan saya meminta orang tua untuk membuang amplop uang itu ke pantai," papar Kepala BNN. (*)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan