Raperda Pengelolaan Air Limbah Bakal Disosialisasikan Lewat JAKI?

Sabtu, 06 Juli 2024 - Angga Yudha Pratama

Merahputih.com - Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik telah rampung dibahas Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI. Raperda tersebut tak lama lagi bakal disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Anggota Bapemperda DPRD DKI Jakarta August Hamonangan berharap Dinas Sumber Daya Air (SDA) melakukan sosialisasi payung hukum itu secara masif kepada masyarakat jika sudah disahkan.

Baca juga:

Draf Raperda Pengelolaan Air Limbah akan Dikonsultasikan ke Kemendagri

Karena itu, ia mengusulkan agar aplikasi Jakarta Kini (JAKI) bisa menjadi salah satu fitur untuk menyosialisasikan Perda. Sehingga mudah terjangkau masyarakat.

”Jangan sampai Perdanya sudah kita ketok, tahunya aplikasi yang kita butuhkan buat penyampaian data informasi ini belum siap sama sekali,” ujar August dalam keterangannya, Sabtu (6/7).

Baca juga:

Pj Heru dan DPRD Sepakati Raperda Yang Mudahkan Investasi di Kepulauan Seribu

Hal senada juga diungkapkan Anggota Bapemperda Dwi Rio Sambodo. Menurut dia, Dinas SDA bisa segera menyosialisasikan Perda itu. Harapannya, tidak ada lagi masyarakat yang membuang air limbah sembarangan.

“Perlu ada penekanan soal faktor integrasi dalam sistem informasi mengenai pengelolaan air limbah ini. Sehingga peraturan tidak hanya diketahui di ruang lingkup bidang pengelolaan air limbah saja,” tukas Dwi Rio.

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan