Raperda Larangan Perdagangan Daging Anjing di Solo Terganjal UU

Minggu, 11 September 2022 - Mula Akmal

MerahPutih.com - Rencana Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka membuat peraturan daerah (Perda) terkait larangan perdagangan daging anjing tidak berjalan mulus.

Hal itu terjadi setelah merujuk aturan dalam membuat raperda harus ada aturan yang lebih tinggi berupa Undang-undang.

Baca Juga:

Gibran Ikuti Arahan Pemprov Jateng Terkait Larangan Penjualan Daging Anjing

Ketua DPRD Solo, Budi Prasetyo mengapresiasi adanya usukan Pemkot Solo membuat Perda) terkait larangan perdagangan daging anjing. Namun demikian, untuk merealisasikan kebijakan itu harus ada aturan yang lebih tinggi berupa Undang-undang.

"Kalau Pak Wali (Gibran) mau membuat Perda harus ada aturan yang lebih tinggi dulu, yakni UU," ujar Budi, Minggu (11/9).

Ia mengatakan sejauh ini soal larangan perdagangan daging anjing hanya ada surat edaran (SE) saja dari Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disnakkeswan) Jateng kepada pemkot/pemkab. DPRD akan mengikuti tahapan yang diputuskan Pemkot Solo.

"Kalau itu hanya sekedar surat edaran dari dinas tentunya tidak begitu kuat. Jadi soal larangan perdagangan daging anjing kita sekarang hanya ikuti imbauan Gubernur Jateng," kata dia.

Bagian Hukum Setda Solo baru melakukan diskusi mengenai regulasi permasalahan daging anjing. Belum ada perangkat daerah Kota Solo yang mengajukan pembahasan atau produk hukum mengenai daging anjing.

Baca Juga:

[HOAKS atau FAKTA]: Daging Anjing dan Kucing Dapat Sembuhkan COVID-19

Kepala Bagian Hukum Pemkot Solo, Yeni Apriliawati, mengatakan pihaknya telah melakukan diskusi ringan dengan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka terkait regulasi daging anjing belum lama ini.

“Kami sampaikan kalau istilahnya larangan daging anjing kan preverence. Itu terserah orang mau konsumsi daging anjing atau tidak," kata Yeni.

Dia mengatakan anjing bukan merupakan hewan ternak, tetapi belum ada aturan mengenai larangan mengenai perdagangan daging anjing. Pemkot Solo belum ada aturan larangan perdagangan daging anjing sejauh ini.

"Kalau kita bikin Perda larangan perdagangan daging anjing prosesnya lama dan panjang. Karena penyusunan produk harus sesuai peraturan perundang-undangan," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Pemkot Solo memberikan lampu hijau untuk membuat peraturan daerah (Perda) terkait larangan perdagangan daging anjing. Pelarangan itu buntut dari ditemukannya jagal anjing yang membuang limbah penyembelihannya ke sungai Kalianyar, Solo. (Ismail/Jawa Tengah)

Baca Juga:

Viral Daging Anjing Diperjualbelikan, Pasar Jaya Klaim Pedagang Sudah Diberi Pengetahuan

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan