Narapidana Diduga Dipaksa Makan Daging Anjing, Kalapas di Sulut Dicopot
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto menjawab pertanyaan wartawan di Jakarta, Rabu (3/12/2025). ANTARA/Fath Putra Mulya
MerahPutih.com - Kepala Lembaga Pemasyarakatan atau Lapas Enemawira, Sulawesi Utara, CS, yang diduga memaksa narapidana Muslim memakan daging anjing telah dicopot dari jabatannya.
"Sudah kami copot. Kita proses sejak kita dapat informasi sekitar empat hari yang lalu, kita sudah copot dari jabatan," ucap Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto di Jakarta, Rabu (3/12).
Agus mengatakan pemeriksaan lebih lanjut terhadap CS masih berjalan, berikut dengan sidang kode etiknya. Berdasarkan pemeriksaan sementara, pemaksaan tersebut terjadi pada sebuah pesta.
"Ini lagi kita periksa, alasannya mereka lagi pesta ulang tahun, tapi kita bakal periksa. Intinya kita tidak menoleransi hal-hal seperti itu," ujarnya.
Baca juga:
1.300 narapidana Dibui di Penjara Super Maximum dan Maximum Security Nusakambang
Kepala Subdirektorat Kerja Sama Pemasyarakatan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Imipas Rika Aprianti menjelaskan CS telah diperiksa oleh Kantor Wilayah Ditjenpas Sulawesi Utara pada tanggal 27 November 2025.
CS lalu dinonaktifkan dari jabatannya dan selanjutnya telah ditunjuk pelaksana tugas Kalapas Enemawira.
Sehari setelahnya, Ditjenpas mengeluarkan surat perintah pemeriksaan dan sidang kode etik terhadap CS. Adapun sidang dilaksanakan Tim Direktorat Kepatuhan Internal Ditjenpas di Gedung Ditjenpas, Jakarta, Selasa (2/12).
Dugaan Kalapas Enemawira, Sulut, berinisial CS memaksa narapidana memakan makanan nonhalal ini diungkapkan anggota Komisi XIII DPR RI Mafirion.
Tindakan CS juga dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
Narapidana Diduga Dipaksa Makan Daging Anjing, Kalapas di Sulut Dicopot
Raker Wamenkum Edward Omar Sharif dengan Komisi III DPR bahas RUU Penyesuaian Pidana
Sidang Etik Kalapas Enemawira Paksa Napi Makan Anjing Digelar di Jakarta, Statusnya Sudah Nonaktif
28 Pasien RS Pengayoman Cipinang Dievakuasi, Ditjenpas Sebut Awal Titik Api dari Gudang Logistik
Jual-Beli Daging Anjing dan Kucing Dilarang di Jakarta, Nekat Izin Usaha Dicabut
Sah! Pergub Larangan Perdagangan Daging Anjing dan Kucing Berlaku 24 November 2025
Raker Wamenkum Edward Omar Sharif Hiariej dengan Komisi III DPR Bahas RUU Penyesuaian Pidana
Begini Isi RUU Penyesuaian Pidana Yang Ditargetkan Rampung Desember 2025
Polisi Bisa Sadap dan Tangkap Semena-Mena di KUHAP Baru, Ketua Komisi III DPR: Tuduhan itu Hoaks
No Viral No Justice Berlaku di Kasus Konkret, Punya Keterkaitan Publik