MerahPutih.com - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta melaksanakan pelayanan jemput bola administrasi kependudukan di seluruh Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) di Jakarta secara serentak pada Senin (27/4).
Layanan jemput bola kependudukan ini dalam rangka memperingati Hari Bhakti Pemasyarakatan ke-62.
Kepala Dinas Dukcapil Provinsi DKI Jakarta, Denny Wahyu Haryanto menegaskan, kegiatan ini merupakan upaya untuk memastikan seluruh penduduk tetap memperoleh hak atas dokumen kependudukan, meskipun berada dalam keterbatasan akses layanan.
Denny menyebutkan, negara memiliki kewajiban untuk menjamin pemenuhan hak administrasi kependudukan bagi seluruh penduduk tanpa terkecuali.
"Meskipun berada dalam keterbatasan, warga binaan pemasyarakatan tetap memiliki hak yang sama untuk memiliki dokumen kependudukan yang sah. Dukcapil menjunjung pelayanan inklusif untuk memastikan keadilan administratif yang setara bagi setiap elemen masyarakat termasuk warga binaan di lapas dan rutan," urainya.
Baca juga:
Disdukcapil DKI Catat 1.776 Pendatang Baru, Layanan Jemput Bola Digelar 1 Bulan
Sedangkan di Jakarta, terdapat 8 lokasi lapas dan rutan, yaitu Lapas Kelas I Cipinang, Lapas Narkotika Kelas IIA Cipinang, Rutan Cipinang, Lapas Perempuan Kelas IIA Pondok Bambu, Rutan Perempuan Kelas IIA Pondok Bambu, Lapas Kelas IIA Salemba, Rutan Kelas I Salemba, dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Jakarta yang berlokasi di Cinere.
Adapun, layanan yang diberikan meliputi perekaman dan pencetakan KTP Elektronik, pengecekan biometrik serta pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
"Upaya ini mendorong percepatan perekaman data kependudukan bagi warga binaan secara masif dan terkoordinasi di seluruh lapas dan rutan, sekaligus memperkuat validasi serta pemadanan NIK sebagai basis data kependudukan yang akurat dan terintegrasi guna mendukung pemenuhan hak pelayanan publik, termasuk layanan kesehatan," tambah Denny.
Aksesibilitas tersebut dirancang untuk menjangkau seluruh lapisan warga sebagai komitmen nyata pemerintah untuk memastikan pelayanan publik menjangkau tanpa diskriminasi, termasuk bagi warga binaan pemasyarakatan.
Baca juga:
Tarif Transjakarta Rp 3.500 Bertahan 21 Tahun, Pemprov DKI Tegaskan Sudah Saatnya Dinaikkan
"Kepemilikan dokumen kependudukan yang sah memberikan kepastian hukum atas identitas seseorang sebagai subjek hukum yang diakui oleh negara, sehingga setiap warga binaan tetap memiliki perlindungan dan akses terhadap hak-hak dasarnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," urainya.
Pemprov DKI juga menegaskan komitmennya untuk memastikan seluruh penduduk, tanpa terkecuali, memiliki data kependudukan yang akurat, valid, dan terintegrasi.
Dukcapil DKI Jakarta akan terus memperkuat sinergi lintas sektor guna menghadirkan pelayanan administrasi kependudukan yang inklusif, berkelanjutan.
"Serta menjamin kepastian hukum bagi seluruh masyarakat, baik selama menjalani masa pembinaan maupun setelah kembali ke lingkungan sosial," tutupnya. (Asp)