Gugatan Ariel Noah Cs Soal UU Hak CIpta Dikabulkan, Kemenangan Musisi Indonesia di Meja Mahkamah Konstitusi

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Rabu, 17 Desember 2025
Gugatan Ariel Noah Cs Soal UU Hak CIpta Dikabulkan, Kemenangan Musisi Indonesia di Meja Mahkamah Konstitusi

Ilustrasi sidang MK (MP/Didik)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Angin segar berembus bagi industri musik tanah air setelah Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Gugatan ini sebelumnya diajukan oleh deretan musisi papan atas seperti Armand Maulana, Ariel NOAH, Raisa, hingga Bernadya yang memperjuangkan kejelasan hak ekonomi mereka.

"Mengadili, mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," ucap Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo saat membacakan amar putusan Perkara Nomor 28/PUU-XXIII/2025 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Rabu (17/12).

Baca juga:

Ariel Noah Bersama Vibrasi Suara Indonesia Sambangi Fraksi PDIP Bahas Royalti

Kepastian Royalti dan Tanggung Jawab Penyelenggara

Dalam putusannya, MK menitikberatkan pada Pasal 23 ayat (5) yang kini mempertegas bahwa pihak yang memikul tanggung jawab pembayaran royalti untuk pertunjukan komersial adalah penyelenggara acara (promotor), bukan lagi sekadar interpretasi luas terhadap "setiap orang".

Selain itu, MK menghapus ketidakpastian hukum mengenai "imbalan yang wajar" dalam Pasal 87 ayat (1). Kini, standar pembayaran royalti harus merujuk pada tarif resmi yang ditetapkan oleh lembaga berwenang, sehingga tidak ada lagi celah penafsiran sepihak yang merugikan pencipta lagu.

Penerapan Keadilan Restoratif dalam Sengketa Hukum

Selain masalah finansial, Mahkamah juga memberikan pandangan baru terhadap sanksi pidana dalam konflik hak cipta. MK menegaskan bahwa hukuman penjara harus menjadi upaya terakhir (ultimum remedium) setelah jalur perdata ditempuh.

Baca juga:

Ariel Noah, Piyu Padi hingga Adi KLa Project Ikuti RDPU Manajemen Royalti dengan Komisi XIII DPR

Proses hukum pun wajib mengedepankan pendekatan keadilan restoratif sebelum masuk ke ranah pemidanaan.

"Menyatakan frasa 'huruf f' dalam norma Pasal 113 ayat (2) UU 28/2014 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai ‘dalam penerapan sanksi pidana dilakukan dengan terlebih dahulu menerapkan prinsip restorative justice," tutur Ketua MK.

#Ariel Noah #UU Hak Cipta #RUU Hak Cipta #Royalti Musik
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Gugatan Ariel Noah Cs Soal UU Hak CIpta Dikabulkan, Kemenangan Musisi Indonesia di Meja Mahkamah Konstitusi
Selain itu, MK menghapus ketidakpastian hukum mengenai "imbalan yang wajar" dalam Pasal 87 ayat (1)
Angga Yudha Pratama - Rabu, 17 Desember 2025
Gugatan Ariel Noah Cs Soal UU Hak CIpta Dikabulkan, Kemenangan Musisi Indonesia di Meja Mahkamah Konstitusi
Indonesia
LMKN Dikritik Tak Punya Arah Jelas, DPR Pertanyakan Potensi Royalti Nasional dan Nilai yang Dilaporkan
Undang-Undang Hak Cipta adalah ranah keperdataan antar pihak
Angga Yudha Pratama - Jumat, 28 November 2025
LMKN Dikritik Tak Punya Arah Jelas, DPR Pertanyakan Potensi Royalti Nasional dan Nilai yang Dilaporkan
Indonesia
Rhoma Irama di RDPU Baleg DPR: Indonesia Kaya Seni, Tapi Pemerintah Belum Hadir Optimal
Dalam RDPU Baleg DPR, Rhoma Irama menilai pemerintah belum hadir optimal dalam pengelolaan seni nasional dan mendorong dukungan lebih besar.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 20 November 2025
Rhoma Irama di RDPU Baleg DPR: Indonesia Kaya Seni, Tapi Pemerintah Belum Hadir Optimal
Indonesia
Badan Legislasi DPR Rapat dengan Raja Dangdut Rhoma Irama, Bahas Revisi UU Hak Cipta
Baleg DPR menggelar RDPU untuk membahas revisi UU Hak Cipta. Rhoma Irama dan sejumlah pelaku industri musik hadir menyampaikan masukan.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 20 November 2025
Badan Legislasi DPR Rapat dengan Raja Dangdut Rhoma Irama, Bahas Revisi UU Hak Cipta
Indonesia
Baleg DPR Targetkan Harmonisasi RUU Hak Cipta Rampung sebelum Akhir 2025
Saat ini Baleg fokus menyempurnakan sistem kolektivitas dan hak ekonomi bagi pencipta lagu, penyanyi, serta lembaga manajemen kolektif (LMK).
Dwi Astarini - Rabu, 12 November 2025
Baleg DPR Targetkan Harmonisasi RUU Hak Cipta Rampung sebelum Akhir 2025
Indonesia
Soroti Perseteruan Dhani–Once, Ketua Baleg DPR: Rakyat Indonesia yang Rugi
Mengajak para musisi dan pencipta lagu untuk satukan tekad untuk menyelesaikan RUU Hak Cipta.
Dwi Astarini - Selasa, 11 November 2025
Soroti Perseteruan Dhani–Once, Ketua Baleg DPR: Rakyat Indonesia yang Rugi
Berita Foto
RDPU VISI dan AKSI dengan Baleg DPR Bahas Harmonisasi RUU Hak Cipta
Ketua asosiasi penyanyi dari Vibrasi Suara Indonesia (VISI) Armand Maulana (tengah) dan Wakil Ketua VISI Ariel (kanan) menyampaikan pendapat saat rapat dengar pendapat umum dengan Baleg DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (11/11/2025).
Didik Setiawan - Selasa, 11 November 2025
RDPU VISI dan AKSI dengan Baleg DPR Bahas Harmonisasi RUU Hak Cipta
Indonesia
Baleg DPR Tegaskan RUU Hak Cipta Harus Perkuat Perlindungan bagi Pencipta dan Pemegang Hak
Perlu pendalaman terkait dengan sistem manajemen kolektif yang selama ini menjadi sorotan dalam tata kelola royalti di Indonesia.
Dwi Astarini - Selasa, 11 November 2025
Baleg DPR Tegaskan RUU Hak Cipta Harus Perkuat Perlindungan bagi Pencipta dan Pemegang Hak
Indonesia
Ariel Minta DPR Perjelas Aturan Hak Cipta agar Penyanyi tak Dikriminalisasi
Ketidakjelasan sistem dapat membebani para penyanyi dan pengguna lagu.
Dwi Astarini - Selasa, 11 November 2025
Ariel Minta DPR Perjelas Aturan Hak Cipta agar Penyanyi tak Dikriminalisasi
Indonesia
Dorong Revisi UU Hak Cipta, Piyu Dkk Tuntut Transparansi Tata Kelola Royalti Lewat 8 Rekomendasi
Sistem tata kelola royalti musik nasional saat ini belum ideal dan menimbulkan kebingungan serta ketidakpastian bagi pelaku industri musik.
Wisnu Cipto - Selasa, 11 November 2025
Dorong Revisi UU Hak Cipta, Piyu Dkk Tuntut Transparansi Tata Kelola Royalti Lewat 8 Rekomendasi
Bagikan