Merahputih.com - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mempercepat pembahasan RUU Hak Cipta, revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014, industri kreatif, dan perlindungan hak cipta. Langkah ini dilakukan guna menghadirkan kepastian hukum bagi seluruh aktor dalam ekosistem kreatif Indonesia di tengah pesatnya digitalisasi.
Anggota Baleg DPR RI, Once Mekel, menyatakan bahwa regulasi baru ini harus adaptif terhadap kebutuhan zaman. Fokus utama revisi terletak pada peningkatan kualitas manfaat bagi pencipta, pemegang hak, hingga masyarakat luas.
Baca juga:
Dewan Pers Tegur Perusahaan AI soal Penggunaan Berita Tanpa Royalti
“Kami sebagai pengusul punya satu semangat bahwa undang-undang yang baru ini harus lebih baik dari sebelumnya, lebih berkualitas, dan terutama memberi manfaat bagi semua pihak. Baik pencipta, pemegang hak terkait, performer, label, maupun masyarakat yang memanfaatkan karya tersebut,” ujar Once dalam keterangannya, Rabu (11/3).
Digitalisasi Basis Data dan Transparansi Royalti
Once menekankan pentingnya pengembangan sistem basis data digital yang kokoh untuk mendukung proses registrasi karya. Melalui sistem ini, Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dapat mengelola, menghimpun, dan mendistribusikan royalti secara lebih transparan. Hal ini juga mencakup kewenangan melakukan langkah hukum jika terjadi pelanggaran oleh pihak ketiga.
Menurutnya, hak cipta memiliki karakter unik yang berbeda dari benda fisik karena sifatnya yang tidak berwujud namun dapat digunakan secara simultan di banyak tempat. Oleh karena itu, kehadiran negara sangat krusial untuk memastikan pengelolaan yang adil.
“Banyak masyarakat yang belum memahami bahwa hak cipta itu bersifat bergerak dan tidak berwujud. Hak cipta bisa dimanfaatkan secara simultan di banyak tempat sekaligus,” jelas mantan vokalis Dewa 19 tersebut.
Pengawasan Ketat Lembaga Manajemen Kolektif (LMK)
Guna menghindari pemusatan kewenangan, Once mendorong adanya lembaga pengawas yang bertugas sebagai regulator. Ia menilai pemisahan peran antara lembaga pengelola royalti dan regulator sangat penting untuk menjaga akuntabilitas dan mencegah praktik monopoli dalam ekosistem musik dan karya seni lainnya.
Dengan sistem satu pintu yang jelas, masyarakat diharapkan tidak lagi bingung saat harus membayar royalti, terutama untuk kategori performing rights.
Baca juga:
Kemenkum Tagih Royalti Lagu Religi, Pelaku Usaha Dilarang Putar Musik 'Gratisan' Pas Ramadan
“Lembaga manajemen kolektif harus menjadi satu-satunya tempat yang bisa diandalkan masyarakat untuk membayar royalti dan mendapatkan jaminan bahwa dengan pembayaran tersebut mereka dapat memanfaatkan ciptaan secara sah,” tegas Once.
Melalui penguatan regulasi ini, konflik antara pencipta dan pengguna karya diharapkan dapat diminimalkan, sehingga industri kreatif nasional semakin kuat dan kompetitif.

