Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Puluhan Situs Pelanggar Hak Cipta Direkomendasikan Ditutup

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Senin, 23 Februari 2026
Puluhan Situs Pelanggar Hak Cipta Direkomendasikan Ditutup

Ilustrasi penutupan situs atas laporan PT Modena Indonesia. (ANTARA/HO-DJKI Kemenkum RI)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kementerian Hukum (Kemenkum) merekomendasikan penutupan atau pemblokiran 25 situs yang melakukan pelanggaran hak cipta dan/atau hak terkait serta peredaran produk palsu.

Direktur Penegakan Hukum Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkum Arie Rishadi menegaskan, langkah tersebut merupakan bentuk komitmen DJKI dalam melindungi pemegang hak dari praktik pelanggaran di ruang digital.

"Penutupan lebih lanjut dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dengan penyusunan Berita Acara dan Surat Rekomendasi untuk proses penutupan,” ujar Arie dalam keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Senin.

Langkah itu dapat memberikan efek jera serta menciptakan ekosistem digital yang lebih aman dan berkeadilan bagi para pemegang hak kekayaan intelektual. Salah satunya, terkait atau mengatasnamakan PT Modena Indonesia.

Baca juga:

Gugatan Ariel Noah Cs Soal UU Hak CIpta Dikabulkan, Kemenangan Musisi Indonesia di Meja Mahkamah Konstitusi

Arie menjelaskan penutupan situs merupakan tindak lanjut atas pengaduan PT Modena Indonesia terkait adanya 27 situs yang diduga melanggar hak cipta dan/atau hak terkait serta menjual produk palsu dengan mencatut nama dan merek perusahaan.

Menindaklanjuti laporan, tim DJKI mengecek bersama melalui sistem Trust Positif milik Komdigi.

Berdasarkan hasil pengecekan, ia menyebutkan dua situs sudah tidak dapat diakses sehingga tim verifikasi menyepakati sebanyak 25 situs akan direkomendasikan untuk dilakukan penutupan atau pemblokiran.

Adapun, verifikasi penutupan situs atas laporan dari PT Modena Indonesia itu dilakukan secara daring, Jumat (20/2).

Dikatakan bahwa verifikasi tersebut merupakan bagian dari mekanisme penegakan hukum berbasis pengaduan. Arie pun memastikan setiap laporan ditelaah secara cermat dan terkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait.

"Sinergi antara DJKI dan Komdigi menjadi kunci dalam menangani pelanggaran kekayaan intelektual di ranah daring, khususnya yang berkaitan dengan penjualan produk palsu dan pelanggaran hak cipta yang merugikan pelaku usaha resmi," tuturnya.

Masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam bertransaksi secara daring dan memastikan produk yang dibeli berasal dari sumber resmi guna menghindari peredaran barang palsu yang merugikan konsumen maupun pelaku usaha yang sah. (*)

#Hak Cipta #UU Hak Cipta #Royalti Musik
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Alwan Ridha Ramdani

Alwan Ridha Ramdanu adalah Jurnalis kelahiran di Bandung, Jawa Barat. Sudah 20 tahun menjadi jurnalis dengan mayoritas fokus pada liputan atau menulis terkait ekonomi makro. Selain jurnalis, Alwan juga adalah pendamping petani sawit swadaya dan juga berpengalaman dalam communication dan community terkait isu keberlanjutan dan lingkungan hidup.
Show More

Berita Terkait

Indonesia
Karya Jurnalistik Jadi Objek Hak Cipta, Dipakai Komersil Tanpa Izin Wajib Bayar Royalti
Menkumham Supratman Andi Agtas tegaskan karya jurnalistik akan masuk objek hak cipta dalam revisi UU. Konten yang dipakai untuk tujuan komersil wajib bayar royalti.
Wisnu Cipto - Jumat, 26 Juni 2026
Karya Jurnalistik Jadi Objek Hak Cipta, Dipakai Komersil Tanpa Izin Wajib Bayar Royalti
Indonesia
Karya Jurnalistik Yang Disebar Buat Tujuan Komersil Akan Dikenai Royalti
Dewan Pers masih mematangkan usulan mengenai pengaturan karya jurnalistik dalam RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta untuk memperkuat industri pers.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 26 Juni 2026
Karya Jurnalistik Yang Disebar Buat Tujuan Komersil Akan Dikenai Royalti
Indonesia
RUU Hak Cipta Segera Dibahas, Karya Jurnalistik dan Penyerdahanaan Manajemen Kolektif Jadi Isu
Mengenai rumusan norma dalam RUU Hak Cipta nantinya, masih perlu diskusi lebih lanjut. Tetapi pemerintah memiliki tugas untuk melindungi hak kekayaan intelektual.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 23 April 2026
RUU Hak Cipta Segera Dibahas, Karya Jurnalistik dan Penyerdahanaan Manajemen Kolektif Jadi Isu
Indonesia
DPR Setujui RUU Hak Cipta, PKB Soroti Ancaman AI hingga Deepfake terhadap Kreator
DPR RI menyetujui RUU Hak Cipta sebagai usul inisiatif. PKB menilai revisi regulasi penting untuk melindungi kreator dari ancaman AI, deepfake, hingga pembajakan di platform digital.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 12 Maret 2026
DPR Setujui RUU Hak Cipta, PKB Soroti Ancaman AI hingga Deepfake terhadap Kreator
Indonesia
Lembaga Manajemen Kolektif Bakal Diawasi Ketat, Once Mekel Tak Ingin Ada Monopoli Royalti
Once Mekel Kawal RUU Hak Cipta di DPR Demi Industri Kreatif 2026
Angga Yudha Pratama - Kamis, 12 Maret 2026
Lembaga Manajemen Kolektif Bakal Diawasi Ketat, Once Mekel Tak Ingin Ada Monopoli Royalti
Indonesia
Puluhan Situs Pelanggar Hak Cipta Direkomendasikan Ditutup
Langkah itu dapat memberikan efek jera serta menciptakan ekosistem digital yang lebih aman dan berkeadilan bagi para pemegang hak kekayaan intelektual
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 23 Februari 2026
Puluhan Situs Pelanggar Hak Cipta Direkomendasikan Ditutup
Indonesia
KPK Tolak Umbar Hasil Validasi Dugaan LMKN Tahan Royalti Rp14 M ke Publik
KPK memastikan akan menindaklanjuti laporan puluhan pencipta lagu terkait dugaan penahanan royalti Rp 14 miliar oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN)
Wisnu Cipto - Jumat, 09 Januari 2026
KPK Tolak Umbar Hasil Validasi Dugaan LMKN Tahan Royalti Rp14 M ke Publik
Indonesia
Gugatan Ariel Noah Cs Soal UU Hak CIpta Dikabulkan, Kemenangan Musisi Indonesia di Meja Mahkamah Konstitusi
Selain itu, MK menghapus ketidakpastian hukum mengenai "imbalan yang wajar" dalam Pasal 87 ayat (1)
Angga Yudha Pratama - Rabu, 17 Desember 2025
Gugatan Ariel Noah Cs Soal UU Hak CIpta Dikabulkan, Kemenangan Musisi Indonesia di Meja Mahkamah Konstitusi
Indonesia
LMKN Dikritik Tak Punya Arah Jelas, DPR Pertanyakan Potensi Royalti Nasional dan Nilai yang Dilaporkan
Undang-Undang Hak Cipta adalah ranah keperdataan antar pihak
Angga Yudha Pratama - Jumat, 28 November 2025
LMKN Dikritik Tak Punya Arah Jelas, DPR Pertanyakan Potensi Royalti Nasional dan Nilai yang Dilaporkan
Indonesia
Rhoma Irama di RDPU Baleg DPR: Indonesia Kaya Seni, Tapi Pemerintah Belum Hadir Optimal
Dalam RDPU Baleg DPR, Rhoma Irama menilai pemerintah belum hadir optimal dalam pengelolaan seni nasional dan mendorong dukungan lebih besar.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 20 November 2025
Rhoma Irama di RDPU Baleg DPR: Indonesia Kaya Seni, Tapi Pemerintah Belum Hadir Optimal
Bagikan