MerahPutih.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Hak Cipta sebagai usul inisiatif DPR dalam Rapat Paripurna yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (12/3).
Persetujuan tersebut menjadi langkah awal untuk memperbarui regulasi hak cipta yang dinilai sudah tidak lagi relevan dengan perkembangan teknologi dan ekonomi digital.
Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menilai pembaruan aturan ini sangat mendesak, terutama untuk memberikan perlindungan bagi para kreator di tengah pesatnya perkembangan teknologi kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) dan perdagangan elektronik.
Juru Bicara Fraksi PKB, Ashari Tambunan, menyatakan bahwa Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta sudah tidak lagi memadai untuk menjawab tantangan zaman.
Menurutnya, RUU ini merupakan bentuk kehadiran negara dalam menjaga karya intelektual sebagai aset penting bagi bangsa.
“Perlindungan hak cipta adalah upaya konservasi terhadap kreativitas dan identitas nasional. Kami menyetujui RUU ini dilanjutkan ke tahap pembahasan berikutnya untuk memastikan setiap individu memperoleh manfaat dari karya seninya,” ujar Ashari.
Baca juga:
Baleg DPR Tegaskan RUU Hak Cipta Harus Perkuat Perlindungan bagi Pencipta dan Pemegang Hak
Salah satu poin penting yang didukung Fraksi PKB dalam RUU tersebut adalah pengaturan mengenai pengembalian hak cipta atas karya seperti buku, lagu, dan musik yang sebelumnya dijual dengan skema jual putus (sold out).
Melalui skema baru yang diusulkan, hak cipta atas karya tersebut dapat kembali kepada pencipta setelah masa 25 tahun.
Ashari menilai ketentuan tersebut merupakan bentuk keadilan yang juga sejalan dengan prinsip perlindungan harta dalam hukum Islam atau maqashid syariah.
“Tidak boleh siapa pun bertindak hukum terhadap hak milik orang lain tanpa izin pemiliknya. Ketentuan pengembalian hak cipta setelah 25 tahun adalah landasan syar’i yang kuat untuk menghargai kepemilikan seseorang atas karyanya,” tegas Ashari.
Selain itu, Fraksi PKB juga menyoroti tantangan yang muncul dari perkembangan teknologi Artificial Intelligence (AI).
Baca juga:
Badan Legislasi DPR Rapat dengan Raja Dangdut Rhoma Irama, Bahas Revisi UU Hak Cipta
Dalam RUU ini disebutkan bahwa perlindungan hak cipta mensyaratkan adanya kontribusi kreatif manusia. Dengan demikian, karya yang sepenuhnya dihasilkan oleh mesin tanpa campur tangan intelektual manusia tidak akan memperoleh perlindungan hukum.
PKB juga mendukung pelarangan penggunaan AI untuk membuat deepfake atau peniruan gaya tanpa izin, yang dinilai berpotensi merugikan dan merusak reputasi para seniman.
“Regulasi AI harus menempatkan manusia sebagai pusat kreativitas. Kami juga mendesak platform digital asing mematuhi aturan perpajakan dan memiliki prosedur deteksi pembajakan yang ketat. Sanksinya harus tegas, mulai dari denda hingga penutupan platform,” tambahnya.
Baca juga:
Di sisi kelembagaan, Fraksi PKB mendorong transformasi Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) menjadi Komisi Manajemen Kolektif Nasional (KMKN).
Lembaga baru tersebut diharapkan dapat mengelola royalti para pencipta secara lebih transparan, akuntabel, serta berbasis sistem digital melalui mekanisme satu pintu.
Langkah tersebut diharapkan mampu mengakhiri berbagai persoalan dalam distribusi royalti yang selama ini kerap dikeluhkan oleh para seniman dan kreator.
Ashari menutup dengan harapan agar pembaruan regulasi ini tidak sekadar menjadi dokumen hukum semata, melainkan mampu meningkatkan kesejahteraan para pencipta di seluruh Indonesia. (Pon)

