DPR Setujui RUU Hak Cipta, PKB Soroti Ancaman AI hingga Deepfake terhadap Kreator

Ananda Dimas PrasetyaAnanda Dimas Prasetya - Kamis, 12 Maret 2026
DPR Setujui RUU Hak Cipta, PKB Soroti Ancaman AI hingga Deepfake terhadap Kreator

Gedung DPR RI. (Foto: MerahPutih.com/Dicke Prasetia)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Hak Cipta sebagai usul inisiatif DPR dalam Rapat Paripurna yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (12/3).

Persetujuan tersebut menjadi langkah awal untuk memperbarui regulasi hak cipta yang dinilai sudah tidak lagi relevan dengan perkembangan teknologi dan ekonomi digital.

Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menilai pembaruan aturan ini sangat mendesak, terutama untuk memberikan perlindungan bagi para kreator di tengah pesatnya perkembangan teknologi kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) dan perdagangan elektronik.

Juru Bicara Fraksi PKB, Ashari Tambunan, menyatakan bahwa Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta sudah tidak lagi memadai untuk menjawab tantangan zaman.

Menurutnya, RUU ini merupakan bentuk kehadiran negara dalam menjaga karya intelektual sebagai aset penting bagi bangsa.

“Perlindungan hak cipta adalah upaya konservasi terhadap kreativitas dan identitas nasional. Kami menyetujui RUU ini dilanjutkan ke tahap pembahasan berikutnya untuk memastikan setiap individu memperoleh manfaat dari karya seninya,” ujar Ashari.

Baca juga:

Baleg DPR Tegaskan RUU Hak Cipta Harus Perkuat Perlindungan bagi Pencipta dan Pemegang Hak

Salah satu poin penting yang didukung Fraksi PKB dalam RUU tersebut adalah pengaturan mengenai pengembalian hak cipta atas karya seperti buku, lagu, dan musik yang sebelumnya dijual dengan skema jual putus (sold out).

Melalui skema baru yang diusulkan, hak cipta atas karya tersebut dapat kembali kepada pencipta setelah masa 25 tahun.

Ashari menilai ketentuan tersebut merupakan bentuk keadilan yang juga sejalan dengan prinsip perlindungan harta dalam hukum Islam atau maqashid syariah.

“Tidak boleh siapa pun bertindak hukum terhadap hak milik orang lain tanpa izin pemiliknya. Ketentuan pengembalian hak cipta setelah 25 tahun adalah landasan syar’i yang kuat untuk menghargai kepemilikan seseorang atas karyanya,” tegas Ashari.

Selain itu, Fraksi PKB juga menyoroti tantangan yang muncul dari perkembangan teknologi Artificial Intelligence (AI).

Baca juga:

Badan Legislasi DPR Rapat dengan Raja Dangdut Rhoma Irama, Bahas Revisi UU Hak Cipta

Dalam RUU ini disebutkan bahwa perlindungan hak cipta mensyaratkan adanya kontribusi kreatif manusia. Dengan demikian, karya yang sepenuhnya dihasilkan oleh mesin tanpa campur tangan intelektual manusia tidak akan memperoleh perlindungan hukum.

PKB juga mendukung pelarangan penggunaan AI untuk membuat deepfake atau peniruan gaya tanpa izin, yang dinilai berpotensi merugikan dan merusak reputasi para seniman.

“Regulasi AI harus menempatkan manusia sebagai pusat kreativitas. Kami juga mendesak platform digital asing mematuhi aturan perpajakan dan memiliki prosedur deteksi pembajakan yang ketat. Sanksinya harus tegas, mulai dari denda hingga penutupan platform,” tambahnya.

Baca juga:

Gugatan Ariel Noah Cs Soal UU Hak CIpta Dikabulkan, Kemenangan Musisi Indonesia di Meja Mahkamah Konstitusi

Di sisi kelembagaan, Fraksi PKB mendorong transformasi Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) menjadi Komisi Manajemen Kolektif Nasional (KMKN).

Lembaga baru tersebut diharapkan dapat mengelola royalti para pencipta secara lebih transparan, akuntabel, serta berbasis sistem digital melalui mekanisme satu pintu.

Langkah tersebut diharapkan mampu mengakhiri berbagai persoalan dalam distribusi royalti yang selama ini kerap dikeluhkan oleh para seniman dan kreator.

Ashari menutup dengan harapan agar pembaruan regulasi ini tidak sekadar menjadi dokumen hukum semata, melainkan mampu meningkatkan kesejahteraan para pencipta di seluruh Indonesia. (Pon)

#RUU Hak Cipta #UU Hak Cipta #Artificial Intelligence #AI #PKB #DPR RI
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Dunia
New York Resmikan Larangan Penggunaan AI di SD dan SMP, Wali Kota Minta Utamakan Koneksi Manusia
Keputusan ini diinisiasi alasan koneksi antarmurid dan guru lebih penting pada tingkat pendidikan tersebut.
Dwi Astarini - 2 jam, 17 menit lalu
New York Resmikan Larangan Penggunaan AI di SD dan SMP, Wali Kota Minta Utamakan Koneksi Manusia
Tekno
ChatGPT Down Parah Hari Ini, Tapi Halaman Status OpenAI Malah Bilang Aman
Bingung kenapa ChatGPT error hari ini dan tidak bisa digunakan? Lebih dari 35.000 pengguna melaporkan ChatGPT down di Downdetector. Cek fakta dan update terbarunya di sini
Angga Yudha Pratama - Kamis, 03 September 2026
ChatGPT Down Parah Hari Ini, Tapi Halaman Status OpenAI Malah Bilang Aman
Tekno
ChatGPT, Claude, dan Grok Tumbang Berjamaah Jelang Rilis GPT-6 Astra
Layanan AI favoritmu bermasalah? Tenang, kamu nggak sendirian. ChatGPT, Claude, hingga Grok memang sedang down serentak hari ini. Benarkah gara-gara persiapan peluncuran raksasa GPT-6 Astra dari OpenAI? Cek faktanya di sini
Angga Yudha Pratama - Kamis, 03 September 2026
ChatGPT, Claude, dan Grok Tumbang Berjamaah Jelang Rilis GPT-6 Astra
Indonesia
8 WNI Gabung Militer Rusia, DPR Soroti Konsekuensi Status Kewarganegaraan
Sebanyak 8 WNI bergabung dengan militer Rusia. DPR meminta pemerintah untuk tidak kecolongan lagi.
Soffi Amira - Rabu, 02 September 2026
8 WNI Gabung Militer Rusia, DPR Soroti Konsekuensi Status Kewarganegaraan
Indonesia
RUU Perampasan Aset Jangkau 13 Tindak Pidana, Praktisi Hukum Ingatkan jangan Jadi Alat Tebang Pilih
Perluasan cakupan tersebut merupakan langkah maju dalam memperkuat pemberantasan kejahatan.
Dwi Astarini - Rabu, 02 September 2026
RUU Perampasan Aset Jangkau 13 Tindak Pidana, Praktisi Hukum Ingatkan jangan Jadi Alat Tebang Pilih
Indonesiaku
Galeri Indonesia Kaya Hadirkan 'Purwacarita Borobudur', Jelajah Sejarah dengan Ethical AI
Galeri Indonesia Kaya menghadirkan 'Purwacarita Borobudur' mulai 1 September 2026. Pertunjukan imersif ini memadukan sejarah, teknologi digital dan Ethical AI.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 02 September 2026
Galeri Indonesia Kaya Hadirkan 'Purwacarita Borobudur', Jelajah Sejarah dengan Ethical AI
Indonesia
Viral Foto Wajah Terduga Penganiaya Warga Pejompongan Tewas Saat Demo, Polda Bilang Itu AI
Polda Metro Jaya memastikan foto wajah terduga pelaku penganiayaan warga Pejompongan saat demo DPR yang viral di medsos hasil manipulasi AI
Wisnu Cipto - Selasa, 01 September 2026
Viral Foto Wajah Terduga Penganiaya Warga Pejompongan Tewas Saat Demo, Polda Bilang Itu AI
Berita Foto
Pameran Imersif Purwacarita Borobudur, Visualisasi Sejarah Lewat Teknologi Ethical AI
Pengunjung melihat pameran imersif bertajuk Purwacarita Borobudur di Galeri Indonesia Kaya, Grand Indonesia, Jakarta, Selasa (1/9/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 01 September 2026
Pameran Imersif Purwacarita Borobudur, Visualisasi Sejarah Lewat Teknologi Ethical AI
Indonesia
DPR Soroti Tawaran Kerja Bergaji Tinggi di Wilayah Konflik, Diduga Pintu Perekrutan WNI Jadi Tentara Rusia
Modus semacam itu berpotensi membuat calon pekerja tidak memahami secara utuh risiko yang akan mereka hadapi, termasuk kemungkinan terlibat dalam militer.
Dwi Astarini - Selasa, 01 September 2026
DPR Soroti Tawaran Kerja Bergaji Tinggi di Wilayah Konflik, Diduga Pintu Perekrutan WNI Jadi Tentara Rusia
Indonesia
Destry Damayanti Resmi Jadi Gubernur BI, DPR RI Tetapkan 2 Deputi untuk Periode Baru
DPR RI menetapkan Destry Damayanti sebagai Gubernur Bank Indonesia periode 2026-2030. Aida S. Budiman dan Solikin M. Juhro juga ditetapkan sebagai Deputi BI.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 01 September 2026
Destry Damayanti Resmi Jadi Gubernur BI, DPR RI Tetapkan 2 Deputi untuk Periode Baru
Bagikan