Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

DPR Setujui RUU Hak Cipta, PKB Soroti Ancaman AI hingga Deepfake terhadap Kreator

Ananda Dimas PrasetyaAnanda Dimas Prasetya - Kamis, 12 Maret 2026
DPR Setujui RUU Hak Cipta, PKB Soroti Ancaman AI hingga Deepfake terhadap Kreator

Gedung DPR RI. (Foto: MerahPutih.com/Dicke Prasetia)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Hak Cipta sebagai usul inisiatif DPR dalam Rapat Paripurna yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (12/3).

Persetujuan tersebut menjadi langkah awal untuk memperbarui regulasi hak cipta yang dinilai sudah tidak lagi relevan dengan perkembangan teknologi dan ekonomi digital.

Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menilai pembaruan aturan ini sangat mendesak, terutama untuk memberikan perlindungan bagi para kreator di tengah pesatnya perkembangan teknologi kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) dan perdagangan elektronik.

Juru Bicara Fraksi PKB, Ashari Tambunan, menyatakan bahwa Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta sudah tidak lagi memadai untuk menjawab tantangan zaman.

Menurutnya, RUU ini merupakan bentuk kehadiran negara dalam menjaga karya intelektual sebagai aset penting bagi bangsa.

“Perlindungan hak cipta adalah upaya konservasi terhadap kreativitas dan identitas nasional. Kami menyetujui RUU ini dilanjutkan ke tahap pembahasan berikutnya untuk memastikan setiap individu memperoleh manfaat dari karya seninya,” ujar Ashari.

Baca juga:

Baleg DPR Tegaskan RUU Hak Cipta Harus Perkuat Perlindungan bagi Pencipta dan Pemegang Hak

Salah satu poin penting yang didukung Fraksi PKB dalam RUU tersebut adalah pengaturan mengenai pengembalian hak cipta atas karya seperti buku, lagu, dan musik yang sebelumnya dijual dengan skema jual putus (sold out).

Melalui skema baru yang diusulkan, hak cipta atas karya tersebut dapat kembali kepada pencipta setelah masa 25 tahun.

Ashari menilai ketentuan tersebut merupakan bentuk keadilan yang juga sejalan dengan prinsip perlindungan harta dalam hukum Islam atau maqashid syariah.

“Tidak boleh siapa pun bertindak hukum terhadap hak milik orang lain tanpa izin pemiliknya. Ketentuan pengembalian hak cipta setelah 25 tahun adalah landasan syar’i yang kuat untuk menghargai kepemilikan seseorang atas karyanya,” tegas Ashari.

Selain itu, Fraksi PKB juga menyoroti tantangan yang muncul dari perkembangan teknologi Artificial Intelligence (AI).

Baca juga:

Badan Legislasi DPR Rapat dengan Raja Dangdut Rhoma Irama, Bahas Revisi UU Hak Cipta

Dalam RUU ini disebutkan bahwa perlindungan hak cipta mensyaratkan adanya kontribusi kreatif manusia. Dengan demikian, karya yang sepenuhnya dihasilkan oleh mesin tanpa campur tangan intelektual manusia tidak akan memperoleh perlindungan hukum.

PKB juga mendukung pelarangan penggunaan AI untuk membuat deepfake atau peniruan gaya tanpa izin, yang dinilai berpotensi merugikan dan merusak reputasi para seniman.

“Regulasi AI harus menempatkan manusia sebagai pusat kreativitas. Kami juga mendesak platform digital asing mematuhi aturan perpajakan dan memiliki prosedur deteksi pembajakan yang ketat. Sanksinya harus tegas, mulai dari denda hingga penutupan platform,” tambahnya.

Baca juga:

Gugatan Ariel Noah Cs Soal UU Hak CIpta Dikabulkan, Kemenangan Musisi Indonesia di Meja Mahkamah Konstitusi

Di sisi kelembagaan, Fraksi PKB mendorong transformasi Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) menjadi Komisi Manajemen Kolektif Nasional (KMKN).

Lembaga baru tersebut diharapkan dapat mengelola royalti para pencipta secara lebih transparan, akuntabel, serta berbasis sistem digital melalui mekanisme satu pintu.

Langkah tersebut diharapkan mampu mengakhiri berbagai persoalan dalam distribusi royalti yang selama ini kerap dikeluhkan oleh para seniman dan kreator.

Ashari menutup dengan harapan agar pembaruan regulasi ini tidak sekadar menjadi dokumen hukum semata, melainkan mampu meningkatkan kesejahteraan para pencipta di seluruh Indonesia. (Pon)

#RUU Hak Cipta #UU Hak Cipta #Artificial Intelligence #AI #PKB #DPR RI
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Ahmad Sahroni Sentil Hotman Paris: jangan Bawa-Bawa Nama Presiden Prabowo
Presiden Prabowo sejak awal berkomitmen penuh terhadap pemberantasan korupsi dan tidak seharusnya dikaitkan dengan proses penegakan hukum yang sedang berjalan.
Dwi Astarini - Senin, 20 Juli 2026
Ahmad Sahroni Sentil Hotman Paris: jangan Bawa-Bawa Nama Presiden Prabowo
Indonesia
DPR Minta Pemerintah Maksimalkan Diplomasi Selamatkan 2 WNI yang Disandera di Myanmar
Kementerian Luar Negeri mengungkap dua WNI berinisial AE dan S diduga disandera di Myanmar dengan tuntutan tebusan Rp 200 juta.
Frengky Aruan - Minggu, 19 Juli 2026
DPR Minta Pemerintah Maksimalkan Diplomasi Selamatkan 2 WNI yang Disandera di Myanmar
Indonesia
DPR Bongkar Modus 'Ambil Jatah' BBM Subsidi, Pelaku Layak Dipidana
Modus tersebut dilakukan dengan menjaga setiap transaksi tetap di bawah batas harian 200 liter guna mengecoh deteksi otomatis.
Dwi Astarini - Jumat, 17 Juli 2026
DPR Bongkar Modus 'Ambil Jatah' BBM Subsidi, Pelaku Layak Dipidana
Indonesia
PKB Minta Akses Aparat ke Data Warga dalam RUU Satu Data Diawasi Ketat, jangan Sampai Ganggu Privasi
Akses terhadap data warga seharusnya hanya dapat dilakukan melalui prosedur hukum yang jelas.
Dwi Astarini - Jumat, 17 Juli 2026
PKB Minta Akses Aparat ke Data Warga dalam RUU Satu Data Diawasi Ketat, jangan Sampai Ganggu Privasi
Indonesia
RUU Daerah Kepulauan, DPR Minta Pembangunan Infrastruktur tak sekadar Kejar Target
Tidak boleh hanya berorientasi pada pemenuhan target fisik di atas kertas, tapi harus terintegrasi langsung dengan ekosistem ekonomi masyarakat nelayan lokal.
Dwi Astarini - Jumat, 17 Juli 2026
RUU Daerah Kepulauan, DPR Minta Pembangunan Infrastruktur tak sekadar Kejar Target
Indonesia
Keuntungan Ekonomi dari AI tak Boleh hanya Dirasakan Pengusaha Besar
Pemerintah diharap dapat memastikan distribusi manfaat ekonomi dari AI berlangsung lebih adil.
Dwi Astarini - Kamis, 16 Juli 2026
Keuntungan Ekonomi dari AI tak Boleh hanya Dirasakan Pengusaha Besar
Indonesia
DPR Dorong Penguatan Mitigasi Hadapi Ancaman El Nino
Sistem peringatan dini pertanian (SIPERDITAN) harus diperkuat agar tidak mengganggu target produksi pangan nasional. 

Dwi Astarini - Kamis, 16 Juli 2026
DPR Dorong Penguatan Mitigasi Hadapi Ancaman El Nino
Indonesia
Buruh Ingatkan Revisi UU Ketenagakerjaan tak Boleh Kurangi Perlindungan Pekerja
Suara buruh perlu menjadi bagian penting dalam proses penyusunan beleid tersebut.
Dwi Astarini - Kamis, 16 Juli 2026
Buruh Ingatkan Revisi UU Ketenagakerjaan tak Boleh Kurangi Perlindungan Pekerja
Indonesia
RUU ASN Bakal Atur KPI Ketat, Ketua Komisi II: yang Kinerjanya enggak Bagus Bisa Out
Dengan begitu, kepala daerah tidak lagi kesulitan ketika harus mengevaluasi pegawai yang dinilai tidak memenuhi target kerja.
Dwi Astarini - Kamis, 16 Juli 2026
RUU ASN Bakal Atur KPI Ketat, Ketua Komisi II: yang Kinerjanya enggak Bagus Bisa Out
Indonesia
JPPR Peringatkan Pemilu 2029 Berpotensi Inkonstitusional jika UU tak Segera Direvisi
JPPR meminta agar DPR segera merevisi UU Pemilu. Sebab, Pemilu 2029 bisa berjalan inkonstitusional.
Soffi Amira - Kamis, 16 Juli 2026
JPPR Peringatkan Pemilu 2029 Berpotensi Inkonstitusional jika UU tak Segera Direvisi
Bagikan