MerahPutih.com - Rapat Paripurna Ke-16 DPR RI Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2025–2026 pada Kamis (12/3) menyetujui RUU Hak Cipta menjadi usul inisiatif DPR.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan pemerintah menargetkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta rampung pada tahun ini.
“Kami target harus tahun ini selesai Undang-Undang Hak Cipta,” kata Supratman menjawab ANTARA saat ditemui seusai diskusi terkait perlindungan hukum karya jurnalistik di Kantor Dewan Pers, Jakarta, Kamis.
Persoalan terkait hak cipta harus segera ditata kembali.
Baca juga:
DPR Setujui RUU Hak Cipta, PKB Soroti Ancaman AI hingga Deepfake terhadap Kreator
"Terlalu banyak organisasi soal CMO (collective management organization), lembaga manajemen kolektif, itu semua harus diatur dan ditata kembali," katanya.
Supratman mengatakan, pihaknya saat ini menunggu surat presiden terkait penugasan wakil pemerintah dalam pembahasan RUU Hak Cipta. Pemerintah sudah menyiapkan materi yang akan dibahas bersama parlemen.
Selain itu, diskusi, Menteri Hukum mengakui perlindungan terhadap karya jurnalistik dibutuhkan, terlebih di era disrupsi digital saat ini. Ia pun menggaransi karya jurnalistik akan dilindungi dalam RUU Hak Cipta.
Pihaknya sudah berkomunikasi dan menjaring pendapat dari berbagai kalangan pers. Namun, ia mengatakan pihaknya akan mengundang asosiasi pers dalam diskusi lanjutan untuk merumuskan norma perlindungan karya jurnalistik.
Mengenai rumusan norma dalam RUU Hak Cipta nantinya, masih perlu diskusi lebih lanjut. Tetapi pemerintah memiliki tugas untuk melindungi hak kekayaan intelektual.
Supratman juga mendukung perkembangan pembahasan draf RUU Hak Cipta di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI yang telah mengakui karya jurnalistik sebagai karya ciptaan sehingga berhak atas perlindungan hak cipta.
“Saya bersyukur kalau itu sudah masuk, ya, sudah masuk di dalam draf. Tentu pemerintah akan dukung karena memang pemerintah mau melakukan itu,” katanya. (*)