MerahPutih.com - Pemerintah akan menerapkan aturan terbaru bagi karya jurnalistik yang disebarkan untuk tujuan komersil. Nantinya, setiap karya jurnalistik yang disebar untuk tujuan komersil, wajib untuk membayar royalti.
Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengajukan karya jurnalistik sebagai bagian dari objek hak cipta dalam revisi Undang-Undang tentang Hak Cipta.
Siapa pun yang mmakai karya jurnalistik tersebut dengan tujuan komersil, itu wajib untuk mendapatkan izin dari pemegang haknya,
ungkap Supratman dalam acara Pasti Ada Solusi di Jakarta, Jumat (26/6).
Dengan demikian dalam UU Hak Cipta yang baru nantinya, karya jurnalistik akan semakin dilindungi.
Baca juga:
Dewan Pers Serahkan Usulan Revisi UU Hak Cipta ke Menteri Hukum Supratman Andi Agtas
Ia meminta seluruh pihak untuk memberikan dukungan dan doa agar perjuangan memasukkan karya jurnalistik sebagai objek hak cipta bisa berhasil.
Dengan UU Hak Cipta yang baru nantinya, Menkum meyakini berbagai permasalahan terkait karya jurnalistik bisa diminimalisir.
Adapun masalah tersebut dialami oleh salah satu pimpinan redaksi televisi, Abdul Gafur, yang kontennya diambil tanpa izin untuk tujuan komersil. Tindakan tersebut, kata Gafur, telah diproses pihaknya melalui jalur hukum di kepolisian.
Menkum berharap RUU Hak Cipta nantinya bisa mengakomodir apabila sudah disahkan. Saat ini, pihaknya hanya bisa membantu Gafur dengan menyediakan ahli dari Kemenkum apabila diperlukan untuk memberikan keterangan dalam penyidikan maupun persidangan.
RUU Hak Cipta telah disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI sebagai usul inisiatif DPR pada 12 Maret 2026. RUU tersebut kini memasuki tahap pembahasan dan harmonisasi bersama pemerintah, dengan target penyelesaian regulasi pada tahun ini.
Dewan Pers masih mematangkan usulan mengenai pengaturan karya jurnalistik dalam RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta untuk memperkuat industri pers.
Dewan Pers menghimpun masukan melalui forum dengar pendapat dengan berbagai konstituen pers di Kantor Dewan Pers, Jakarta, Kamis (11/6).
Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat mengatakan forum tersebut merupakan upaya untuk memastikan perubahan regulasi hak cipta.
"Perubahan ini yang mampu menjawab tantangan baru yang dihadapi industri pers di era platform digital dan kecerdasan buatan," katanya. (*)