Raperda Larangan Perdagangan Daging Anjing di Solo Terganjal UU

Mula AkmalMula Akmal - Minggu, 11 September 2022
Raperda Larangan Perdagangan Daging Anjing di Solo Terganjal UU

Koalisi Dog Meat Free Indonesia (DMFI) menggelar aksi damai di halaman Balai Kota Solo. (MP/Ismail)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Rencana Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka membuat peraturan daerah (Perda) terkait larangan perdagangan daging anjing tidak berjalan mulus.

Hal itu terjadi setelah merujuk aturan dalam membuat raperda harus ada aturan yang lebih tinggi berupa Undang-undang.

Baca Juga:

Gibran Ikuti Arahan Pemprov Jateng Terkait Larangan Penjualan Daging Anjing

Ketua DPRD Solo, Budi Prasetyo mengapresiasi adanya usukan Pemkot Solo membuat Perda) terkait larangan perdagangan daging anjing. Namun demikian, untuk merealisasikan kebijakan itu harus ada aturan yang lebih tinggi berupa Undang-undang.

"Kalau Pak Wali (Gibran) mau membuat Perda harus ada aturan yang lebih tinggi dulu, yakni UU," ujar Budi, Minggu (11/9).

Ia mengatakan sejauh ini soal larangan perdagangan daging anjing hanya ada surat edaran (SE) saja dari Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disnakkeswan) Jateng kepada pemkot/pemkab. DPRD akan mengikuti tahapan yang diputuskan Pemkot Solo.

"Kalau itu hanya sekedar surat edaran dari dinas tentunya tidak begitu kuat. Jadi soal larangan perdagangan daging anjing kita sekarang hanya ikuti imbauan Gubernur Jateng," kata dia.

Bagian Hukum Setda Solo baru melakukan diskusi mengenai regulasi permasalahan daging anjing. Belum ada perangkat daerah Kota Solo yang mengajukan pembahasan atau produk hukum mengenai daging anjing.

Baca Juga:

[HOAKS atau FAKTA]: Daging Anjing dan Kucing Dapat Sembuhkan COVID-19

Kepala Bagian Hukum Pemkot Solo, Yeni Apriliawati, mengatakan pihaknya telah melakukan diskusi ringan dengan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka terkait regulasi daging anjing belum lama ini.

“Kami sampaikan kalau istilahnya larangan daging anjing kan preverence. Itu terserah orang mau konsumsi daging anjing atau tidak," kata Yeni.

Dia mengatakan anjing bukan merupakan hewan ternak, tetapi belum ada aturan mengenai larangan mengenai perdagangan daging anjing. Pemkot Solo belum ada aturan larangan perdagangan daging anjing sejauh ini.

"Kalau kita bikin Perda larangan perdagangan daging anjing prosesnya lama dan panjang. Karena penyusunan produk harus sesuai peraturan perundang-undangan," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Pemkot Solo memberikan lampu hijau untuk membuat peraturan daerah (Perda) terkait larangan perdagangan daging anjing. Pelarangan itu buntut dari ditemukannya jagal anjing yang membuang limbah penyembelihannya ke sungai Kalianyar, Solo. (Ismail/Jawa Tengah)

Baca Juga:

Viral Daging Anjing Diperjualbelikan, Pasar Jaya Klaim Pedagang Sudah Diberi Pengetahuan

#Perda Daging Anjing #Wali Kota Solo #Gibran Rakabuming
Bagikan
Ditulis Oleh

Mula Akmal

Jurnalis dan profesional komunikasi dengan pengalaman memimpin redaksi, menggarap strategi konten, dan menjembatani informasi publik lintas sektor. Saat ini menjabat sebagai Managing Editor di Merah Putih Media, dengan rekam jejak kontribusi di The Straits Times, Indozone, dan Koran Sindo, serta pengalaman strategis di Yayasan Konservasi Alam Nusantara dan DPRD DKI Jakarta. Bagi saya, setiap berita adalah peluang untuk menghadirkan akurasi, relevansi, dan dampak nyata bagi pembaca.

Berita Terkait

Indonesia
Pengamat Beri Nilai 6 untuk Setahun Kinerja Prabowo-Gibran, Sebut Tata Kelola Pemerintahan Semrawut
Ray mencontohkan kerusuhan yang terjadi pada akhir Agustus 2025
Angga Yudha Pratama - Selasa, 21 Oktober 2025
Pengamat Beri Nilai 6 untuk Setahun Kinerja Prabowo-Gibran, Sebut Tata Kelola Pemerintahan Semrawut
Indonesia
Banggar DPR Soroti 4 Isu Krusial Satu Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran
Isu-isu tersebut meliputi kedaulatan pangan, kedaulatan energi, peningkatan kesehatan, serta pendidikan inklusif bagi seluruh lapisan masyarakat
Angga Yudha Pratama - Selasa, 21 Oktober 2025
Banggar DPR Soroti 4 Isu Krusial Satu Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran
Indonesia
KPK Kirim Sinyal Bahaya, Pemberantasan Korupsi di Era Prabowo-Gibran Diperkuat dengan Integrasi Pencegahan dan Penindakan
KPK mendorong agar Kemnaker dan para pemangku kepentingan di sektor ketenagakerjaan melakukan langkah-langkah perbaikan sistem layanan publik
Angga Yudha Pratama - Selasa, 21 Oktober 2025
KPK Kirim Sinyal Bahaya, Pemberantasan Korupsi di Era Prabowo-Gibran Diperkuat dengan Integrasi Pencegahan dan Penindakan
Indonesia
Warga Solo Boleh Ikut Demo 1 Tahun Prabowo-Gibran Berkuasa, Tapi Ada Syaratnya
Pemkot Solo menyaratkan para pendemo dalam aksinya harus berlangsung damai dan tidak merusak fasilitas umum.
Wisnu Cipto - Senin, 20 Oktober 2025
Warga Solo Boleh Ikut Demo 1 Tahun Prabowo-Gibran Berkuasa, Tapi Ada Syaratnya
Indonesia
Jam 12 Siang, BEM UI Bergerak ke Jakarta Tagih Janji Kampanye Prabowo-Gibran
Aksi dimulai pukul 12.00 WIB dengan titik kumpul di Lapangan FISIP UI, Depok.
Wisnu Cipto - Senin, 20 Oktober 2025
Jam 12 Siang, BEM UI Bergerak ke Jakarta Tagih Janji Kampanye Prabowo-Gibran
Indonesia
Dicecar Gibran Soal Pemotongan Anggaran Pemda, Menkeu Purbaya: Dia Menyuarakan Keresahan
Purbaya mengakui bahwa solusi jangka pendek untuk masalah ini masih terbatas
Angga Yudha Pratama - Jumat, 17 Oktober 2025
Dicecar Gibran Soal Pemotongan Anggaran Pemda, Menkeu Purbaya: Dia Menyuarakan Keresahan
Indonesia
Ada Ulat di Menu MBG SMAN 6 Solo, Wali Kota Segera Laporkan ke BGN
Ulat ditemukan di menu sayur MBG SMAN 6 Solo. Wali Kota Solo, Respati Ardi mengatakan, pihaknya segera melaporkan ke BGN.
Soffi Amira - Jumat, 19 September 2025
Ada Ulat di Menu MBG SMAN 6 Solo, Wali Kota Segera Laporkan ke BGN
Indonesia
Gibran Tegaskan Reshuffle Kabinet Merah Putih Sudah Diperhitungkan Matang oleh Prabowo untuk Optimalkan Kinerja Pemerintah dan Pelayanan Publik
Seluruh prosesi pengangkatan dan pemberhentian ini didasarkan pada Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 86P Tahun 2025
Angga Yudha Pratama - Rabu, 10 September 2025
Gibran Tegaskan Reshuffle Kabinet Merah Putih Sudah Diperhitungkan Matang oleh Prabowo untuk Optimalkan Kinerja Pemerintah dan Pelayanan Publik
Indonesia
Imbas Demo Ricuh di Solo, Pemkot Batasi Semua Gelaran Event hingga 22.00 WIB
Pemkot Solo membatasi waktu gelaran event, yakni sampai 22.00 WIB saja. Sebab, banyak warganya yang menggantungkan hidup dari event tersebut.
Soffi Amira - Rabu, 03 September 2025
Imbas Demo Ricuh di Solo, Pemkot Batasi Semua Gelaran Event hingga 22.00 WIB
Indonesia
Begini Cara Grab Memilih Perwakilan Ojol untuk Bertemu dengan Wapres Gibran
Pemilihan dilakukan terhadap driver yang dianggap vokal
Angga Yudha Pratama - Selasa, 02 September 2025
Begini Cara Grab Memilih Perwakilan Ojol untuk Bertemu dengan Wapres Gibran
Bagikan