Raperda Larangan Perdagangan Daging Anjing di Solo Terganjal UU


Koalisi Dog Meat Free Indonesia (DMFI) menggelar aksi damai di halaman Balai Kota Solo. (MP/Ismail)
MerahPutih.com - Rencana Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka membuat peraturan daerah (Perda) terkait larangan perdagangan daging anjing tidak berjalan mulus.
Hal itu terjadi setelah merujuk aturan dalam membuat raperda harus ada aturan yang lebih tinggi berupa Undang-undang.
Baca Juga:
Gibran Ikuti Arahan Pemprov Jateng Terkait Larangan Penjualan Daging Anjing
Ketua DPRD Solo, Budi Prasetyo mengapresiasi adanya usukan Pemkot Solo membuat Perda) terkait larangan perdagangan daging anjing. Namun demikian, untuk merealisasikan kebijakan itu harus ada aturan yang lebih tinggi berupa Undang-undang.
"Kalau Pak Wali (Gibran) mau membuat Perda harus ada aturan yang lebih tinggi dulu, yakni UU," ujar Budi, Minggu (11/9).
Ia mengatakan sejauh ini soal larangan perdagangan daging anjing hanya ada surat edaran (SE) saja dari Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disnakkeswan) Jateng kepada pemkot/pemkab. DPRD akan mengikuti tahapan yang diputuskan Pemkot Solo.
"Kalau itu hanya sekedar surat edaran dari dinas tentunya tidak begitu kuat. Jadi soal larangan perdagangan daging anjing kita sekarang hanya ikuti imbauan Gubernur Jateng," kata dia.
Bagian Hukum Setda Solo baru melakukan diskusi mengenai regulasi permasalahan daging anjing. Belum ada perangkat daerah Kota Solo yang mengajukan pembahasan atau produk hukum mengenai daging anjing.
Baca Juga:
[HOAKS atau FAKTA]: Daging Anjing dan Kucing Dapat Sembuhkan COVID-19
Kepala Bagian Hukum Pemkot Solo, Yeni Apriliawati, mengatakan pihaknya telah melakukan diskusi ringan dengan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka terkait regulasi daging anjing belum lama ini.
“Kami sampaikan kalau istilahnya larangan daging anjing kan preverence. Itu terserah orang mau konsumsi daging anjing atau tidak," kata Yeni.
Dia mengatakan anjing bukan merupakan hewan ternak, tetapi belum ada aturan mengenai larangan mengenai perdagangan daging anjing. Pemkot Solo belum ada aturan larangan perdagangan daging anjing sejauh ini.
"Kalau kita bikin Perda larangan perdagangan daging anjing prosesnya lama dan panjang. Karena penyusunan produk harus sesuai peraturan perundang-undangan," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Pemkot Solo memberikan lampu hijau untuk membuat peraturan daerah (Perda) terkait larangan perdagangan daging anjing. Pelarangan itu buntut dari ditemukannya jagal anjing yang membuang limbah penyembelihannya ke sungai Kalianyar, Solo. (Ismail/Jawa Tengah)
Baca Juga:
Viral Daging Anjing Diperjualbelikan, Pasar Jaya Klaim Pedagang Sudah Diberi Pengetahuan
Bagikan
Mula Akmal
Berita Terkait
Imbas Demo Ricuh di Solo, Pemkot Batasi Semua Gelaran Event hingga 22.00 WIB

Begini Cara Grab Memilih Perwakilan Ojol untuk Bertemu dengan Wapres Gibran

Asosiasi Pastikan Pengemudi Ojol yang Bertemu Wapres Gibran Bukan Anggota Mereka

Jenguk Driver Ojol Korban Bentrokan, Wapres Gibran: Tiga Hari Pulang

Pegiat Seni hingga EO Minta SE Walkot agar Tak Terkena Royalti, Respati: Tidak Perlu, Sudah Aman

Di Balik Meja Makan Berhias Mawar, Pertemuan Rahasia Gibran-Dasco Terbongkar

Rapper 'Young Black and Rich' Nongol Saat Festival Pacu Jalur di Kuantan Singingi, Wapres Gibran Angkat Bendera Tanda Dimulainya Balapan

Dasi Merah Gibran Tiba-Tiba Berganti Biru Muda, Pesan Apa yang Ingin Disampaikan untuk Elite Politik?

Gibran Hadiri Sidang Tahunan MPR, Disambut Ketua DPR dan DPD

[HOAKS atau FAKTA] : Gibran Sebut Pernyataan “Janji 19 Juta Lapangan Kerja” Dipelintir Media Massa
![[HOAKS atau FAKTA] : Gibran Sebut Pernyataan “Janji 19 Juta Lapangan Kerja” Dipelintir Media Massa](https://img.merahputih.com/media/a9/fb/d6/a9fbd63f9eaf7921fbf267e591d91b9b_182x135.jpg)