Gibran Ikuti Arahan Pemprov Jateng Terkait Larangan Penjualan Daging Anjing
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka. (MP/Ismail)
MerahPutih.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah secara resmi mengeluarkan imbauan terkait larangan perdagangan daging anjing di wilayah 35 kabupaten/kota.
Menanggapi adanya aturan tersebut, Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka mengemukakan segera menindaklanjuti surat edaran Pemerintah Pemprov Jateng soal larangan perdagangan daging anjing itu.
Baca Juga
Ditanya soal Hasil Survei Pilgub Jateng, Gibran Pilih Fokus Kerja
"Ya benar, ada aturan itu (larangan perdagangan daging anjing). Kita ikuti arahan Pemprov saja," ujar Gibran di Balai Kota, Selasa (19/7).
Dikatakannya, pihaknya akan menyosialisasikan aturan tersebut dengan mengundang para penjual daging anjing guna sosialisasi. Terlebih, anjing merupakan hewan peliharaan dan bukan ternak sehingga tidak diperuntukkan untuk pangan atau dikonsumsi.
"Pedagang daging anjing akan kita kumpulkan untuk diberikan sosialisasi soal larangan memperdagangkan hewan anjing," katannya
Ia mengatakan untuk pelaksanaan di Kota Solo tidak memungkinkan untuk membuat peraturan daerah (Perda). Namun, sebelum itu diperlukan sosialisasi
Diketahui, Pemprov Jateng mengeluarkan imbauan terkait larangan perdagangan daging anjing yang diteruskan ke pemerintah kabupaten/kota di Jateng.
Baca Juga
Gibran Ancam Cabut SHP Kios Pasar Tradisional Solo yang Dijual Online
Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disnakkeswan) Jateng, Agus Wariyanto mengatakan surat yang sudah dikeluarkan oleh pihaknya hanya bersifat imbauan saja.
Sehingga untuk ke depannya Dia menyampaikan, belum bisa secara pasti memberikan sanksi ataupun hukum bila ada yang masih melanggar surat edaran yang telah dikeluarkan.
"Benar, imbauan tersebut merupakan bagian upaya mengingatkan kembali sesuai regulasi yang ada. Sehingga mengambil langkah-langkah operasional di lapangan," kata Agus Minggu (17/7).
Untuk daerah Soloraya yang banyak menjajakan daging anjing, Agus menegaskan, pihaknya tidak akan menerapkan sanksi hukuman. Sebab, saat ini masih sebatas himbauan dan belum ada kekuatan hukum yang mengikat.
Dalam surat imbauan itu pihaknya belum bisa memberikan sanksi bagi yang melanggar karena belum ada kekuatan hukum yang mengikat. Terlebih, di Soloraya masuk data banyak ditemukan penjual makanan yang menjajakan daging anjing. (Ismail/Jawa Tengah)
Baca Juga
Bagikan
Andika Pratama
Berita Terkait
Pengamat Beri Nilai 6 untuk Setahun Kinerja Prabowo-Gibran, Sebut Tata Kelola Pemerintahan Semrawut
Banggar DPR Soroti 4 Isu Krusial Satu Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran
KPK Kirim Sinyal Bahaya, Pemberantasan Korupsi di Era Prabowo-Gibran Diperkuat dengan Integrasi Pencegahan dan Penindakan
Warga Solo Boleh Ikut Demo 1 Tahun Prabowo-Gibran Berkuasa, Tapi Ada Syaratnya
Jam 12 Siang, BEM UI Bergerak ke Jakarta Tagih Janji Kampanye Prabowo-Gibran
Dicecar Gibran Soal Pemotongan Anggaran Pemda, Menkeu Purbaya: Dia Menyuarakan Keresahan
Ada Ulat di Menu MBG SMAN 6 Solo, Wali Kota Segera Laporkan ke BGN
Gibran Tegaskan Reshuffle Kabinet Merah Putih Sudah Diperhitungkan Matang oleh Prabowo untuk Optimalkan Kinerja Pemerintah dan Pelayanan Publik
Imbas Demo Ricuh di Solo, Pemkot Batasi Semua Gelaran Event hingga 22.00 WIB
Begini Cara Grab Memilih Perwakilan Ojol untuk Bertemu dengan Wapres Gibran