Gibran Ikuti Arahan Pemprov Jateng Terkait Larangan Penjualan Daging Anjing


Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka. (MP/Ismail)
MerahPutih.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah secara resmi mengeluarkan imbauan terkait larangan perdagangan daging anjing di wilayah 35 kabupaten/kota.
Menanggapi adanya aturan tersebut, Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka mengemukakan segera menindaklanjuti surat edaran Pemerintah Pemprov Jateng soal larangan perdagangan daging anjing itu.
Baca Juga
Ditanya soal Hasil Survei Pilgub Jateng, Gibran Pilih Fokus Kerja
"Ya benar, ada aturan itu (larangan perdagangan daging anjing). Kita ikuti arahan Pemprov saja," ujar Gibran di Balai Kota, Selasa (19/7).
Dikatakannya, pihaknya akan menyosialisasikan aturan tersebut dengan mengundang para penjual daging anjing guna sosialisasi. Terlebih, anjing merupakan hewan peliharaan dan bukan ternak sehingga tidak diperuntukkan untuk pangan atau dikonsumsi.
"Pedagang daging anjing akan kita kumpulkan untuk diberikan sosialisasi soal larangan memperdagangkan hewan anjing," katannya
Ia mengatakan untuk pelaksanaan di Kota Solo tidak memungkinkan untuk membuat peraturan daerah (Perda). Namun, sebelum itu diperlukan sosialisasi
Diketahui, Pemprov Jateng mengeluarkan imbauan terkait larangan perdagangan daging anjing yang diteruskan ke pemerintah kabupaten/kota di Jateng.
Baca Juga
Gibran Ancam Cabut SHP Kios Pasar Tradisional Solo yang Dijual Online
Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disnakkeswan) Jateng, Agus Wariyanto mengatakan surat yang sudah dikeluarkan oleh pihaknya hanya bersifat imbauan saja.
Sehingga untuk ke depannya Dia menyampaikan, belum bisa secara pasti memberikan sanksi ataupun hukum bila ada yang masih melanggar surat edaran yang telah dikeluarkan.
"Benar, imbauan tersebut merupakan bagian upaya mengingatkan kembali sesuai regulasi yang ada. Sehingga mengambil langkah-langkah operasional di lapangan," kata Agus Minggu (17/7).
Untuk daerah Soloraya yang banyak menjajakan daging anjing, Agus menegaskan, pihaknya tidak akan menerapkan sanksi hukuman. Sebab, saat ini masih sebatas himbauan dan belum ada kekuatan hukum yang mengikat.
Dalam surat imbauan itu pihaknya belum bisa memberikan sanksi bagi yang melanggar karena belum ada kekuatan hukum yang mengikat. Terlebih, di Soloraya masuk data banyak ditemukan penjual makanan yang menjajakan daging anjing. (Ismail/Jawa Tengah)
Baca Juga
Bagikan
Andika Pratama
Berita Terkait
Imbas Demo Ricuh di Solo, Pemkot Batasi Semua Gelaran Event hingga 22.00 WIB

Begini Cara Grab Memilih Perwakilan Ojol untuk Bertemu dengan Wapres Gibran

Asosiasi Pastikan Pengemudi Ojol yang Bertemu Wapres Gibran Bukan Anggota Mereka

Jenguk Driver Ojol Korban Bentrokan, Wapres Gibran: Tiga Hari Pulang

Pegiat Seni hingga EO Minta SE Walkot agar Tak Terkena Royalti, Respati: Tidak Perlu, Sudah Aman

Di Balik Meja Makan Berhias Mawar, Pertemuan Rahasia Gibran-Dasco Terbongkar

Rapper 'Young Black and Rich' Nongol Saat Festival Pacu Jalur di Kuantan Singingi, Wapres Gibran Angkat Bendera Tanda Dimulainya Balapan

Dasi Merah Gibran Tiba-Tiba Berganti Biru Muda, Pesan Apa yang Ingin Disampaikan untuk Elite Politik?

Gibran Hadiri Sidang Tahunan MPR, Disambut Ketua DPR dan DPD

[HOAKS atau FAKTA] : Gibran Sebut Pernyataan “Janji 19 Juta Lapangan Kerja” Dipelintir Media Massa
![[HOAKS atau FAKTA] : Gibran Sebut Pernyataan “Janji 19 Juta Lapangan Kerja” Dipelintir Media Massa](https://img.merahputih.com/media/a9/fb/d6/a9fbd63f9eaf7921fbf267e591d91b9b_182x135.jpg)