Sah! Pergub Larangan Perdagangan Daging Anjing dan Kucing Berlaku 24 November 2025
Gubernur Jakarta Pramono Anung Wibowo. ANTARA/Lifia Mawaddah Putri.
Merahputih.com - Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung Wibowo resmi memberlakukan Peraturan Gubernur (Pergub) mengenai larangan perdagangan daging anjing dan kucing untuk tujuan konsumsi di wilayah Jakarta.
"Pergub ini sudah mulai berlaku tanggal 24 November 2025," kata Pramono dalam unggahan video pada akun Instagram resminya @pramonoanungw, Selasa (25/11).
Larangan Perdagangan dan Penjagalan Hewan Penular Rabies
Peraturan ini secara rinci tertuang dalam Pergub Nomor 36 Tahun 2025. Pasal 27A secara eksplisit melarang kegiatan memperjualbelikan hewan penular rabies (HPR) untuk tujuan pangan. Larangan ini mencakup hewan dalam bentuk hidup, daging, atau produk lainnya, baik yang masih mentah maupun sudah diolah.
Baca juga:
Kini Konsumsi Daging Anjing & Kucing di Jakarta Ilegal, Pramono Siap Terbitkan Pergub
Selain larangan jual beli, Pasal 27B juga menegaskan larangan terhadap kegiatan penjagalan atau pembunuhan HPR untuk tujuan konsumsi pangan.
Hewan-hewan yang dikategorikan sebagai Hewan Penular Rabies (HPR) dalam Pergub ini meliputi anjing, kucing, kera, kelelawar, musang, dan/atau hewan sejenisnya.
Sanksi bagi Pelanggar
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah menyiapkan serangkaian sanksi progresif bagi pihak yang melanggar ketentuan larangan ini. Tahapan sanksi yang akan diterapkan adalah sebagai berikut:
-
Pelanggaran Pertama: Diberikan teguran tertulis dan dilakukan penyitaan terhadap HPR untuk observasi, terutama jika ditemukan gejala Rabies.
-
Pelanggaran Berulang (setelah teguran tertulis): Dilakukan penyitaan HPR dan/atau produk HPR yang diperjualbelikan.
-
Pelanggaran Berulang (setelah penyitaan): Dilakukan penutupan tempat kegiatan jual beli HPR dan/atau produk HPR secara tegas.
-
Tahap Akhir: Jika pelanggaran masih terulang, Pemprov DKI akan mencabut izin usaha pihak yang bersangkutan.
Baca juga:
Nenek Alvaro Duga Adik Ayah Tiri Terlibat, Bangkai Anjing Jadi Alibi Saat Warga Curiga
Peraturan ini diharapkan dapat meningkatkan standar kesehatan dan kesejahteraan hewan di Ibu Kota.
"Semoga ini bisa menjaga dan meningkatkan kesehatan warga Jakarta," tutup Pramono.
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
Sah! Pergub Larangan Perdagangan Daging Anjing dan Kucing Berlaku 24 November 2025
Pemprov DKI Serius Tangani Pengangguran, Fokus pada Difabel dan UMKM
Penataan TOD Dukuh Atas Dimulai Januari 2026, Jadi Ruang Publik dan Bersantai
TPT Jakarta Turun Jadi 6,05%, Sektor Transportasi Hingga Perdagangan Jadi Penyerap Tenaga Kerja Tertinggi
Pendapatan Daerah Hilang Besar, Pemprov DKI Dorong Evaluasi Insentif Kendaraan Listrik
Satgas Jaga Jakarta Resmi Dibentuk, Pramono Anung: Kerja Bersama Jaga Ibu Kota
Detik-Detik Tembok Sekolah Ambruk Timpa 4 Motor, Warga Kehilangan Mata Pencaharian dan Tempat Istirahat
Permukaan Laut Hampir Tembus Tanggul, Pemprov DKI Siagakan Pompa di Utara Jakarta
Normalisasi Sungai Ciliwung Dilanjutkan, Pemprov DKI Siapkan Anggaran Rp 232 Miliar
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Ngaku Punya Harimau, Dibeli Sendiri tapi Titipkan Harimau di Ragunan yang Dibeli Secara Pribadi