Sah! Pergub Larangan Perdagangan Daging Anjing dan Kucing Berlaku 24 November 2025

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Selasa, 25 November 2025
Sah! Pergub Larangan Perdagangan Daging Anjing dan Kucing Berlaku 24 November 2025

Gubernur Jakarta Pramono Anung Wibowo. ANTARA/Lifia Mawaddah Putri.

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung Wibowo resmi memberlakukan Peraturan Gubernur (Pergub) mengenai larangan perdagangan daging anjing dan kucing untuk tujuan konsumsi di wilayah Jakarta.

"Pergub ini sudah mulai berlaku tanggal 24 November 2025," kata Pramono dalam unggahan video pada akun Instagram resminya @pramonoanungw, Selasa (25/11).

Larangan Perdagangan dan Penjagalan Hewan Penular Rabies

Peraturan ini secara rinci tertuang dalam Pergub Nomor 36 Tahun 2025. Pasal 27A secara eksplisit melarang kegiatan memperjualbelikan hewan penular rabies (HPR) untuk tujuan pangan. Larangan ini mencakup hewan dalam bentuk hidup, daging, atau produk lainnya, baik yang masih mentah maupun sudah diolah.

Baca juga:

Kini Konsumsi Daging Anjing & Kucing di Jakarta Ilegal, Pramono Siap Terbitkan Pergub

Selain larangan jual beli, Pasal 27B juga menegaskan larangan terhadap kegiatan penjagalan atau pembunuhan HPR untuk tujuan konsumsi pangan.

Hewan-hewan yang dikategorikan sebagai Hewan Penular Rabies (HPR) dalam Pergub ini meliputi anjing, kucing, kera, kelelawar, musang, dan/atau hewan sejenisnya.

Sanksi bagi Pelanggar

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah menyiapkan serangkaian sanksi progresif bagi pihak yang melanggar ketentuan larangan ini. Tahapan sanksi yang akan diterapkan adalah sebagai berikut:

  1. Pelanggaran Pertama: Diberikan teguran tertulis dan dilakukan penyitaan terhadap HPR untuk observasi, terutama jika ditemukan gejala Rabies.

  2. Pelanggaran Berulang (setelah teguran tertulis): Dilakukan penyitaan HPR dan/atau produk HPR yang diperjualbelikan.

  3. Pelanggaran Berulang (setelah penyitaan): Dilakukan penutupan tempat kegiatan jual beli HPR dan/atau produk HPR secara tegas.

  4. Tahap Akhir: Jika pelanggaran masih terulang, Pemprov DKI akan mencabut izin usaha pihak yang bersangkutan.

Baca juga:

Nenek Alvaro Duga Adik Ayah Tiri Terlibat, Bangkai Anjing Jadi Alibi Saat Warga Curiga

Peraturan ini diharapkan dapat meningkatkan standar kesehatan dan kesejahteraan hewan di Ibu Kota.

"Semoga ini bisa menjaga dan meningkatkan kesehatan warga Jakarta," tutup Pramono.

#Pramono Anung #Pemprov DKI #Pemprov DKI Jakarta #Perda Daging Anjing #Kucing
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Pramono Anung Resmikan Waduk Batu Licin di Cipayung, Perkuat Pengendalian Banjir
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung meresmikan Waduk Batu Licin di Cipayung, Jakarta Timur. Waduk ini berfungsi mengendalikan banjir sekaligus ruang publik.
Ananda Dimas Prasetya - 21 menit lalu
Pramono Anung Resmikan Waduk Batu Licin di Cipayung, Perkuat Pengendalian Banjir
Indonesia
Senin Pagi Mencekam, Pohon Angsana 10 Meter Roboh Tutup Jalan Kemang Raya
Di lokasi berbeda, 10 petugas PPSU Kelurahan Gunung menangani pohon ketapang yang sempal di Jalan Pakubuwono VI sekitar pukul 07.10 WIB
Angga Yudha Pratama - 2 jam, 58 menit lalu
Senin Pagi Mencekam, Pohon Angsana 10 Meter Roboh Tutup Jalan Kemang Raya
Indonesia
Pembongkaran Tiang Monorel Diharap Bebaskan Jalan HR Rasuna Said dari Cengkeraman Kemacetan
Pascapembongkaran, Dinas Bina Marga akan langsung tancap gas membenahi infrastruktur pendukung
Angga Yudha Pratama - Senin, 12 Januari 2026
Pembongkaran Tiang Monorel Diharap Bebaskan Jalan HR Rasuna Said dari Cengkeraman Kemacetan
Indonesia
Pramono Anung Bongkar Tiang Monorel Rasuna Said: Biar Bang Yos Tidur Nyenyak
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengungkap alasan pembongkaran monorel mangkrak di Rasuna Said, demi menghormati Sutiyoso.
Ananda Dimas Prasetya - Minggu, 11 Januari 2026
Pramono Anung Bongkar Tiang Monorel Rasuna Said: Biar Bang Yos Tidur Nyenyak
Indonesia
Hadiri Haul ke-85 M.H. Thamrin, Pramono Anung Tegaskan Komitmen Jaga Nilai Perjuangan
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menghadiri haul ke-85 M.H. Thamrin dan menegaskan komitmen menjaga nilai perjuangan serta identitas Betawi.
Ananda Dimas Prasetya - Minggu, 11 Januari 2026
Hadiri Haul ke-85 M.H. Thamrin, Pramono Anung Tegaskan Komitmen Jaga Nilai Perjuangan
Indonesia
Tak Hanya Bongkar Tiang Monorel, Pemprov DKI Utamakan Penataan Rasuna Said
Pemprov DKI Jakarta memastikan penataan Rasuna Said, termasuk pembongkaran tiang monorel, dilakukan transparan dan akuntabel dengan APBD Rp 100 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Minggu, 11 Januari 2026
Tak Hanya Bongkar Tiang Monorel, Pemprov DKI Utamakan Penataan Rasuna Said
Berita Foto
Pemprov DKI Jakarta Batal Naikkan Tarif Tiket Bus Transjakarta Karena Kondisi Ekonomi
Penumpang menaiki bus Transjakarta di Halte JPO Phinisi, Karet, Jalan Sudirman-Thamrin, Jakarta, Sabtu (10/1/2026).
Didik Setiawan - Sabtu, 10 Januari 2026
Pemprov DKI Jakarta Batal Naikkan Tarif Tiket Bus Transjakarta Karena Kondisi Ekonomi
Indonesia
DPRD DKI Jakarta Godok Pembentukan 5 Pansus Strategis untuk Tahun 2026
DPRD DKI berharap dapat melakukan bedah masalah secara lebih mendalam dan komprehensif
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 10 Januari 2026
DPRD DKI Jakarta Godok Pembentukan 5 Pansus Strategis untuk Tahun 2026
Berita Foto
Pemprov DKI Jakarta Beberkan Skema Pembongkaran Tiang Monorel di Kuningan
Suasana LRT Jabodebek dan kendaraan melintas dekat tiang monorel yang mankrak di Jalan Rasuna Said, kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Jum'at (9/1/2026).
Didik Setiawan - Jumat, 09 Januari 2026
Pemprov DKI Jakarta Beberkan Skema Pembongkaran Tiang Monorel di Kuningan
Indonesia
Anggaran Transjakarta 2026 Disunat, Pemprov DKI Jakarta Putar Otak Cari Tambahan Triliunan Rupiah
Pemprov DKI Jakarta harus merombak struktur belanja dalam APBD 2026
Angga Yudha Pratama - Jumat, 09 Januari 2026
Anggaran Transjakarta 2026 Disunat, Pemprov DKI Jakarta Putar Otak Cari Tambahan Triliunan Rupiah
Bagikan