Sah! Pergub Larangan Perdagangan Daging Anjing dan Kucing Berlaku 24 November 2025

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - 2 jam, 8 menit lalu
Sah! Pergub Larangan Perdagangan Daging Anjing dan Kucing Berlaku 24 November 2025

Gubernur Jakarta Pramono Anung Wibowo. ANTARA/Lifia Mawaddah Putri.

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung Wibowo resmi memberlakukan Peraturan Gubernur (Pergub) mengenai larangan perdagangan daging anjing dan kucing untuk tujuan konsumsi di wilayah Jakarta.

"Pergub ini sudah mulai berlaku tanggal 24 November 2025," kata Pramono dalam unggahan video pada akun Instagram resminya @pramonoanungw, Selasa (25/11).

Larangan Perdagangan dan Penjagalan Hewan Penular Rabies

Peraturan ini secara rinci tertuang dalam Pergub Nomor 36 Tahun 2025. Pasal 27A secara eksplisit melarang kegiatan memperjualbelikan hewan penular rabies (HPR) untuk tujuan pangan. Larangan ini mencakup hewan dalam bentuk hidup, daging, atau produk lainnya, baik yang masih mentah maupun sudah diolah.

Baca juga:

Kini Konsumsi Daging Anjing & Kucing di Jakarta Ilegal, Pramono Siap Terbitkan Pergub

Selain larangan jual beli, Pasal 27B juga menegaskan larangan terhadap kegiatan penjagalan atau pembunuhan HPR untuk tujuan konsumsi pangan.

Hewan-hewan yang dikategorikan sebagai Hewan Penular Rabies (HPR) dalam Pergub ini meliputi anjing, kucing, kera, kelelawar, musang, dan/atau hewan sejenisnya.

Sanksi bagi Pelanggar

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah menyiapkan serangkaian sanksi progresif bagi pihak yang melanggar ketentuan larangan ini. Tahapan sanksi yang akan diterapkan adalah sebagai berikut:

  1. Pelanggaran Pertama: Diberikan teguran tertulis dan dilakukan penyitaan terhadap HPR untuk observasi, terutama jika ditemukan gejala Rabies.

  2. Pelanggaran Berulang (setelah teguran tertulis): Dilakukan penyitaan HPR dan/atau produk HPR yang diperjualbelikan.

  3. Pelanggaran Berulang (setelah penyitaan): Dilakukan penutupan tempat kegiatan jual beli HPR dan/atau produk HPR secara tegas.

  4. Tahap Akhir: Jika pelanggaran masih terulang, Pemprov DKI akan mencabut izin usaha pihak yang bersangkutan.

Baca juga:

Nenek Alvaro Duga Adik Ayah Tiri Terlibat, Bangkai Anjing Jadi Alibi Saat Warga Curiga

Peraturan ini diharapkan dapat meningkatkan standar kesehatan dan kesejahteraan hewan di Ibu Kota.

"Semoga ini bisa menjaga dan meningkatkan kesehatan warga Jakarta," tutup Pramono.

#Pramono Anung #Pemprov DKI #Pemprov DKI Jakarta #Perda Daging Anjing #Kucing
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Sah! Pergub Larangan Perdagangan Daging Anjing dan Kucing Berlaku 24 November 2025
Peraturan ini secara rinci tertuang dalam Pergub Nomor 36 Tahun 2025
Angga Yudha Pratama - 2 jam, 8 menit lalu
Sah! Pergub Larangan Perdagangan Daging Anjing dan Kucing Berlaku 24 November 2025
Indonesia
Pemprov DKI Serius Tangani Pengangguran, Fokus pada Difabel dan UMKM
Pemprov DKI menggelar job fair hingga 14 kali dan pelatihan skala besar, menurunkan pengangguran serta meningkatkan investasi di Jakarta.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 21 November 2025
Pemprov DKI Serius Tangani Pengangguran, Fokus pada Difabel dan UMKM
Indonesia
Penataan TOD Dukuh Atas Dimulai Januari 2026, Jadi Ruang Publik dan Bersantai
Pramono mengungkap rencana kelanjutan normalisasi Sungai Ciliwung dengan pembangunan tanggulnya yang dimulai pada tahun depan.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 21 November 2025
Penataan TOD Dukuh Atas Dimulai Januari 2026, Jadi Ruang Publik dan Bersantai
Indonesia
TPT Jakarta Turun Jadi 6,05%, Sektor Transportasi Hingga Perdagangan Jadi Penyerap Tenaga Kerja Tertinggi
Komitmen Pemprov DKI tidak hanya terbatas pada pembukaan peluang kerja di Jakarta
Angga Yudha Pratama - Jumat, 21 November 2025
TPT Jakarta Turun Jadi 6,05%, Sektor Transportasi Hingga Perdagangan Jadi Penyerap Tenaga Kerja Tertinggi
Indonesia
Pendapatan Daerah Hilang Besar, Pemprov DKI Dorong Evaluasi Insentif Kendaraan Listrik
Pemprov DKI mengusulkan pencabutan insentif pajak kendaraan listrik 0 persen karena hilangkan potensi pendapatan daerah hingga Rp2 triliun.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 21 November 2025
Pendapatan Daerah Hilang Besar, Pemprov DKI Dorong Evaluasi Insentif Kendaraan Listrik
Indonesia
Satgas Jaga Jakarta Resmi Dibentuk, Pramono Anung: Kerja Bersama Jaga Ibu Kota
Pemprov DKI Jakarta mendeklarasikan Satgas Jaga Jakarta untuk memperkuat keamanan, mencegah konflik dan kriminalitas, serta meningkatkan kesiapsiagaan bencana menuju kota global yang aman dan nyaman.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 21 November 2025
Satgas Jaga Jakarta Resmi Dibentuk, Pramono Anung: Kerja Bersama Jaga Ibu Kota
Indonesia
Detik-Detik Tembok Sekolah Ambruk Timpa 4 Motor, Warga Kehilangan Mata Pencaharian dan Tempat Istirahat
Reruntuhan tembok yang sudah dipasangi garis polisi masih menutup total akses gang dan dua rumah warga
Angga Yudha Pratama - Jumat, 21 November 2025
Detik-Detik Tembok Sekolah Ambruk Timpa 4 Motor, Warga Kehilangan Mata Pencaharian dan Tempat Istirahat
Indonesia
Permukaan Laut Hampir Tembus Tanggul, Pemprov DKI Siagakan Pompa di Utara Jakarta
Gubernur DKI Pramono Anung menegaskan kesiapsiagaan menghadapi banjir rob di Jakarta Utara menyusul fenomena pasang maksimum air laut dan curah hujan tinggi.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 21 November 2025
Permukaan Laut Hampir Tembus Tanggul, Pemprov DKI Siagakan Pompa di Utara Jakarta
Indonesia
Normalisasi Sungai Ciliwung Dilanjutkan, Pemprov DKI Siapkan Anggaran Rp 232 Miliar
Normalisasi Sungai Ciliwung kembali dilanjutkan. Pemprov DKI Jakarta telah menyiapkan anggaran senilai Rp 232 miliar.
Soffi Amira - Jumat, 21 November 2025
Normalisasi Sungai Ciliwung Dilanjutkan, Pemprov DKI Siapkan Anggaran Rp 232 Miliar
Indonesia
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Ngaku Punya Harimau, Dibeli Sendiri tapi Titipkan Harimau di Ragunan yang Dibeli Secara Pribadi
Ia sengaja menitipkan harimau miliknya itu di Kebun Binatang Ragunan sebab ia ingin keberadaan harimau putih itu dapat dinikmati oleh publik secara luas.
Dwi Astarini - Kamis, 20 November 2025
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Ngaku Punya Harimau, Dibeli Sendiri tapi Titipkan Harimau di Ragunan yang Dibeli Secara Pribadi
Bagikan