Jual-Beli Daging Anjing dan Kucing Dilarang di Jakarta, Nekat Izin Usaha Dicabut
Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mendata anjing yang disita saat razia perdagangan anjing di Jalan Latuharhary, Menteng, Jakarta, Kamis (9/4/2015). (ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/Rei/nz/15).
MerahPutih.com - Gubernur Jakarta Pramono Anung mengumumkan Peraturan Gubernur (Pergub) terkait larangan perdagangan daging anjing dan kucing untuk konsumsi resmi berlaku mulai 24 November 2025.
“Pergub ini sudah mulai berlaku tanggal 24 November 2025,” kata Pramono dalam unggahan video di akun Instagram resminya @pramonoanungw, Selasa (25/11).
Baca juga:
Kini Konsumsi Daging Anjing & Kucing di Jakarta Ilegal, Pramono Siap Terbitkan Pergub
Pergub Nomor 36 Tahun 2025 Pasal 27A menegaskan larangan memperjualbelikan hewan penular rabies (HPR) untuk tujuan pangan, baik dalam bentuk hewan hidup maupun berupa daging atau produk olahan.
Pasal 27B juga melarang kegiatan penjagalan atau pembunuhan HPR untuk tujuan pangan. Hewan penular rabies yang dimaksud dalam aturan tersebut meliputi anjing, kucing, kera, kelelawar, musang, dan hewan sejenisnya.
Baca juga:
Pasar Jaya Akui Ada Pedagang Jualan Daging Anjing di Pasar Senen
Didesak DMFI Tutup Kuliner Daging Anjing, Gibran Akan Lakukan Kajian
Apabila ditemukan pelanggaran, Pemprov DKI akan memberikan teguran tertulis dan melakukan penyitaan terhadap HPR untuk observasi, terutama jika menunjukkan gejala rabies.
Jika pelanggaran diulangi, maka dilakukan penyitaan kembali, penutupan tempat usaha, hingga pencabutan izin usaha. “Semoga ini bisa menjaga dan meningkatkan kesehatan warga Jakarta,” tandas Pramono. (*)
Bagikan
Wisnu Cipto
Berita Terkait
Pemprov DKI Jakarta Bangun Kembali JPO Sarinah Dilengkapi Lift untuk Lansia dan Disabilitas
Pemprov DKI Jakarta Beberkan Skema Pembongkaran Tiang Monorel di Kuningan
Gubernur Pramono Jawab Tuntutan Buruh soal Subsidi Upah Rp 200 Ribu
JPO Sarinah Dibangun Lagi, Pramono Pastikan Pelican Crossing Tak Ditutup
Revitalisasi Kawasan Tua Jakarta Dimulai 2026, MRT Jadi Kunci Konektivitas
TPS Rusunawa PIK 2 Ditutup untuk RTH, Penghuni Buang Sampah Harus ke Rawa Terate
PAM Jaya Bangun Gedung Sentra Pelayanan, Gubernur Pramono: Fondasi Layanan Air Jakarta Kian Kuat
Gubernur Pramono Dorong Percepatan MRT Jakarta hingga Kota Tua, Ditargetkan Beroperasi 2029
Pramono Anung Dorong PAM Jaya IPO 2027, Saham Publik Maksimal 30 Persen
Pramono Anung Minta Supporter Persija dan Persib Jaga Emosi, Jangan Sampai Skor Menang Tapi Ribut