Rapat Paripurna Setujui Revisi UU Wantimpres Jadi Usul Inisiatif DPR

Kamis, 11 Juli 2024 - Ananda Dimas Prasetya

MerahPutih.com - DPR RI menyetujui Revisi Undang-Undang (RUU) tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) menjadi usul inisiatif DPR.

Keputusan itu diambil dalam Rapat Paripurna DPR RI yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR, Lodewijk F Paulus di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (28/5).

Mulanya masing-masing fraksi menyerahkan pandangan tertulis terkait RUU tersebut kepada pimpinan DPR.

Di meja pimpinan nampak juga Ketua DPR Puan Maharani. Selain Puan dan Lodewijk, hadir Wakil Ketua DPR yang lain, yakni Rachmat Gobel.

Baca juga:

Rapat Paripurna: DPR Resmi Bentuk Pansus Haji

Setelah menerima pandangan tertulis dari fraksi-fraksi, Lodewijk kemudian menanyakan persetujuan kepada seluruh fraksi terkait RUU tersebut.

"Kini tiba saatnya kami menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat apakah rancangan undang-undang usul inisiatif badan legislasi DPR RI tentang perubahan atas undang-undang nomor 19 tahun 2006 tentang dewan pertimbangan presiden dapat disetujui menjadi rancangan undang-undang usul DPR RI?" tanya Lodewijk

"Setuju," jawab seluruh peserta rapat.

Baca juga:

Rapat Paripurna DPR Sahkan UU Tentang Konservasi SDA Hayati dan Ekosistemnya

Sebelumnya Badan Legislasi (Baleg) DPR menyepakati RUU Dewan tentang Pertimbangan Presiden (Wantimpres) dibawa ke rapat paripurna supaya dapat disahkan sebagai RUU inisiatif DPR.

Nama Watimpres kemungkinan akan diubah menjadi Dewan Pertimbangan Agung. Kesepakatan itu diputuskan dalam rapat Panja yang dinahkodai oleh Ketua Baleg DPR, Supratman Andi Agtas di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/7) lalu.

Baca juga:

Paripurna Sahkan 27 RUU Kabupaten/Kota Jadi UU Usul Inisiatif DPR

Dalam rapat Panja, 9 fraksi setuju supaya RUU Wantimpres dibawa ke rapat paripurna. Salah satu isi RUU ialah mengubah diksi 'Dewan Pertimbangan Presiden' menjadi 'Dewan Pertimbangan Agung'. (Pon)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan