Pusat Putuskan UMP DKI Cuma Naik Rp 37 Ribu, Jawaban Kubu Anies 2 Hari Lagi

Rabu, 17 November 2021 - Andika Pratama

MerahPutih.com - Upah minimun provinsi (UMP) DKI 2022 berdasarkan hasil perhitungan penyesuaian UMP Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) masih jadi yang tertinggi meskipun hanya naik 1,09 persen. Artinya, kenaikannya sekitar Rp 37.538.

Terkait data Kemenaker, Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI, Andri Yansah memastikan pihaknya akan mengumumkan besaran UMP DKI 2022 dua hari lagi.

Baca Juga

UMP DKI 2022 Masih yang Tertinggi, Kemenaker Putuskan Naik Cuma Rp 37.538

"Insya Allah nanti kita sampaikan tanggal 19 November," ujar Andri saat dikonfirmasi MerahPutih.com, Rabu (17/11).

Ia pun tidak mau berkomentar lebih jauh soal besaran gaji para buruh untuk tahun depan. Sebab, saat ini dirinya dari jajaran Pemprov DKI bersama DPRD tengah sibuk melakukan pembahasan Rancangan APBD anggaran 2022 di Grand Cempaka, Puncak Bogor.

"Mohon maaf banget saya masih Banggar bersama DPRD di Puncak," papar anak buah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan itu.

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi, Andri Yansyah

Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sudah umumkan hasil perhitungan penyesuaian UMP dan upah minimum kota (UMK) 2022. Berdasarkan data Kemnaker rata-rata UMP naiknya hanya 1,09 persen.

Dari hitungan Kemnaker UMP Jakarta masih menjadi yang tertinggi. Sedangkan, terendah akan terjadi di Jawa Tengah.

"UMP terendah Jawa Tengah Rp 1.813.011 dan UMP tertinggi DKI Jakarta Rp 4.453.724. Jadi, rata-rata penyesuaian UMP adalah 1,09 persen," ucap Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kemenaker Indah Anggoro Putri di Jakarta.

Ada empat provinsi yakni Sumatera Selatan, Sulawesi Utara, Sulewasi Selatan, dan Sulawesi Barat yang tidak ada kenaikan upah mininum lantaran UMP tahun lalu sudah melampaui batas atas.

Penetapan Upah Minimum (UMP) Tahun 2022 ini, berdasarkan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan aturan turunannya PP No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. (Asp)

Baca Juga

Pemprov DKI Minta Buruh Sabar soal UMP DKI 2022

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan