Pemprov DKI Minta Buruh Sabar soal UMP DKI 2022


Ratusan buruh dari KSPI, ASPEK dan serikat buruh lainnya menggelar aksi unjuk rasa di Gedung Balai Kota, Jakarta Pusat, Rabu (10/11/2021), (ANTARA/Mentari Dwi Gayati)
MerahPutih.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI meminta kepada elemen buruh untuk bersabar soal upah minimum provinsi (UMP) DKI tahun 2022. Pasalnya, saat ini ketentuan UMP masih dalam tahap pembahasan.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi, Andri Yansyah mengatakan, Senin (15/11) pekan depan pihaknya baru akan menggelar sidang dengan Dewan Pengupahan untuk memutuskan angka UMP DKI.
Baca Juga
"Jadi, terkait UMP, sabar saja dulu," ujar Andri saat dikonfirmasi awak media, Kamis (11/11).
Dalam menetapkan UMP, menurut Andri, pihaknya perlu mempertimbangkan data terbaru dari Badan Pusat Statistik (BPS) DKI, serta berdialog dengan asosiasi pengusaha.
Untuk itu, pihaknya akan menampung usulan para buruh dulu yang menuntut kenaikan UMP Jakarta tahun depan sebesar 7 hingga 10 persen.
"Jadi, terkait keinginan UMP naik 10, persen, saya belum bisa menyimpulkan apakah itu realistis atau tidak realistis," papar Andri.

Sejauh ini, mantan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI ini mengatakan, dirinya belum menerima keluhan keberatan dari asosiasi pengusaha atas tuntutan kenaikan upah yang diminta buruh.
"Kan kita belum menetapkan besarannya, sehingga kita belum bisa menyimpulkan apakah dia keberatan atau tidak ya, kita kan belum tahu," ungkapnya.
Seperti diketahui, berbagai elemen buruh dari penjuru Jakarta kerap menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung Balai Kota DKI, Jakarta Pusat.
Kedatangan mereka untuk menuntut Gubernur Anies menaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI sebesar 7 sampai 10 persen dan memberlakukan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) tahun 2022.
Menurut survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang dilakukan KSPI DKI, harusnya UMP DKI naik menjadi Rp 5.305.000.
"Tetapkan Formula E bisa, masa tetapkan kenaikan UMP 10 persen enggak bisa," ujar salah orator dari atas mobil komando kemarin. (Asp)
Baca Juga
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
UMP Jakarta Bakal Naik Jadi Rp 5.396.761 Per Bulan

DPRD Desak Pj Teguh Tetapkan UMP Jakarta Naik 6,5% Sesuai Arahan Prabowo

UMP DKI Bakal Diumumkan Usai Pilkada

Dharma Pongrekun dan Noer Fajrieansyah Konsultasi Maju Sebagai Cagub DKI Independen

Pemprov DKI Tanggapi Ancaman Mogok Kerja Buruh

Pj Heru Persilakan Buruh Gugat UMP DKI 2024 ke PTUN

Tok! UMP DKI 2024 Naik jadi Rp 5.067.381

Demo Buruh Jelang Penetapan UMP Ricuh, Pagar Balai Kota DKI Ambruk

TransJakarta Alihkan Sejumlah Rute akibat Demo Buruh Jelang Penetapan UMP

Pj Heru Budi Tetapkan Kenaikan UMP DKI Tahun 2024 Sore Ini
