Pemprov DKI Tanggapi Ancaman Mogok Kerja Buruh


Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono saat mengumumkan besaran UMP DKI Jakarta 2024 di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Selasa (21/11/2023). ANTARA/Siti Nurhaliza
MerahPutih.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar Rp 5.067.381 pada Senin (22/11) kemarin.
UMP Jakarta 2024 naik 3,6 persen atau Rp 165.583. Sementara itu, kenaikan tersebut tidak sampai 15 persen atau sebesar Rp 5,6 juta seperti yang diharapkan buruh.
Buruh Jakarta mengancam akan mogok kerja selama 2 hari dengan kenaikan UMP tahun 2024 di bawah 15 persen.
Baca Juga:
Sah! UMP Jawa Tengah 2024 Naik 4,02 Persen
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengklaim, kenaikan UMP 2024 yang ditetapkan Selasa (21/11) kemarin sudah baik dengan mempertimbangkan masukan dari semua pihak
"Ya saya rasa, Pemda DKI sudah memberikan cukup baik," kata Pj Heru di Jakarta, Rabu (22/1).
Menurutnya, kenaikan UMP DKI 3,6 persen cukup bijak. Terlebih para buruh DKI juga mendapatkan bantuan dari Pemprov DKI antara lain pangan bersubsidi dan transportasi gratis.
"Selain UMP ada transportasi gratis, bantuan pangan, Kartu Pekerja Jakarta, lalu ada turunannya seperti KJP (Kartu Jakarta Pintar) dan BPJS," urainya
Eks Wali Kota Jakarta Utara ini pun menegaskan, penetapan UMP DKI bukan hanya mempertimbangkan usulan serikat kerja, tapi juga para pengusaha.
"Sekali lagi kita harus melihat lapisan kemampuan, keinginan pekerja iya, tapi kemampuan si pengusaha juga harus kita hitung," tuturnya.
Baca Juga:
Pj Heru Persilakan Buruh Gugat UMP DKI 2024 ke PTUN
Sementara, Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Joko Agus Setyono menuturkan, pihaknya telah menjalankan sesuai aturan yang berlaku dalam penetapan UMP.
"Ya kita gini, ada aturan seperti itu, PP 51 seperti itu, bunyinya seperti itu. Semua sudah kita ikuti. Bahkan, DKI Jakarta sudah mengambil keputusan yang tertinggi. Aturannya seperti itu," kata Joko di Jakarta International Velodrome, Rawangun, Jakarta Timur, Rabu (22/11).
Kemudian terkait dengan penolakan dari buruh, Joko menegaskan hal tersebut sudah final dan sesuai dengan aturan yang berlaku. Namun, jika memang masih terus ada penolakan, dirinya menyampaikan harus ditemukannya titik tengah yang terbaik bagi buruh dan pelaku usaha.
"Kan sudah sesuai ketentuan PP 51 Tahun 2023. Mau gimana lagi," jelas Joko.
"Namanya ada dua pihak, satu pengusaha satu lagi tenaga kerja. Ini kan mesti dicari titik tengahnya, titik tengah yang terbaik," tambahnya.
Sebelumnya, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono resmi menetapkan upah minimum sebesar Rp 5.067.381. Besaran nilai UMP ini berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun.
Penetapan tersebut melalui Keputusan Gubernur Nomor 818 Tahun 2023 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2024.
Keputusan ini diambil berdasarkan formula yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
"Hari ini Pemprov DKI Jakarta telah menerbitkan UMP DKI Jakarta di mana dalam sebuah prosesnya tentunya pembahasan di Disnaker. Rupiahnya dari Rp 4,9 jadi Rp 5.067.381," kata Heru dalam konferensi di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Selasa (21/11). (Asp)
Baca Juga:
Tok! UMP DKI 2024 Naik jadi Rp 5.067.381
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
6 Orang Tokoh Buruh Bakal Masuk Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional, Bakal Diumumkan Presiden Dalam 2 Pekan

Upah Minimum, Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Outsourcing, Cuti dan Pesangon Masih Jadi Masalah Bagi Buruh di Indonesia

Pemerintah Harus Pastikan Tidak Ada Kebingungan Mengenai Upah, Masyarakat Selalu Berharap Upah Naik

Partai Buruh Beri Peringatan Keras, Tiga Juta Massa Siap Turun ke Jalan Jika Tuntutan Soal Upah dan Outsourcing Tak Dipenuhi

Said Iqbal Minta DPR Tak Paranoid dengan Aksi Buruh, Lebih Baik Terbuka dan Tidak Takut Terima Aspirasi Publik

Demo Buruh 28 Agustus 2025 10 Ribu Buruh Kepung DPR: Ini Deretan Fakta Pentingnya

Tak Terima Anggota Dewan Dapat Gaji Tinggi sementara Rakyat Hidup Susah, Elemen Buruh Akan ‘Geruduk’ DPR Besok

Buruh Gelar Demo Besar-besaran Kamis, 28 Agustus, Dishub DKI Jakarta Bakal Rekayasa Rute Transjakarta

Minta Revisi UU Buruh, Buruh Aksi di 28 Agustus 2025

28 Agustus Giliran Elemen Buruh yang Bakal Geruduk Gedung DPR, Dasco Bilang Begini
