Pemprov DKI Tanggapi Ancaman Mogok Kerja Buruh

Zulfikar SyZulfikar Sy - Rabu, 22 November 2023
Pemprov DKI Tanggapi Ancaman Mogok Kerja Buruh

Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono saat mengumumkan besaran UMP DKI Jakarta 2024 di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Selasa (21/11/2023). ANTARA/Siti Nurhaliza

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar Rp 5.067.381 pada Senin (22/11) kemarin.

UMP Jakarta 2024 naik 3,6 persen atau Rp 165.583. Sementara itu, kenaikan tersebut tidak sampai 15 persen atau sebesar Rp 5,6 juta seperti yang diharapkan buruh.

Buruh Jakarta mengancam akan mogok kerja selama 2 hari dengan kenaikan UMP tahun 2024 di bawah 15 persen.

Baca Juga:

Sah! UMP Jawa Tengah 2024 Naik 4,02 Persen

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengklaim, kenaikan UMP 2024 yang ditetapkan Selasa (21/11) kemarin sudah baik dengan mempertimbangkan masukan dari semua pihak

"Ya saya rasa, Pemda DKI sudah memberikan cukup baik," kata Pj Heru di Jakarta, Rabu (22/1).

Menurutnya, kenaikan UMP DKI 3,6 persen cukup bijak. Terlebih para buruh DKI juga mendapatkan bantuan dari Pemprov DKI antara lain pangan bersubsidi dan transportasi gratis.

"Selain UMP ada transportasi gratis, bantuan pangan, Kartu Pekerja Jakarta, lalu ada turunannya seperti KJP (Kartu Jakarta Pintar) dan BPJS," urainya
Eks Wali Kota Jakarta Utara ini pun menegaskan, penetapan UMP DKI bukan hanya mempertimbangkan usulan serikat kerja, tapi juga para pengusaha.

"Sekali lagi kita harus melihat lapisan kemampuan, keinginan pekerja iya, tapi kemampuan si pengusaha juga harus kita hitung," tuturnya.

Baca Juga:

Pj Heru Persilakan Buruh Gugat UMP DKI 2024 ke PTUN

Sementara, Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Joko Agus Setyono menuturkan, pihaknya telah menjalankan sesuai aturan yang berlaku dalam penetapan UMP.

"Ya kita gini, ada aturan seperti itu, PP 51 seperti itu, bunyinya seperti itu. Semua sudah kita ikuti. Bahkan, DKI Jakarta sudah mengambil keputusan yang tertinggi. Aturannya seperti itu," kata Joko di Jakarta International Velodrome, Rawangun, Jakarta Timur, Rabu (22/11).

Kemudian terkait dengan penolakan dari buruh, Joko menegaskan hal tersebut sudah final dan sesuai dengan aturan yang berlaku. Namun, jika memang masih terus ada penolakan, dirinya menyampaikan harus ditemukannya titik tengah yang terbaik bagi buruh dan pelaku usaha.

"Kan sudah sesuai ketentuan PP 51 Tahun 2023. Mau gimana lagi," jelas Joko.

"Namanya ada dua pihak, satu pengusaha satu lagi tenaga kerja. Ini kan mesti dicari titik tengahnya, titik tengah yang terbaik," tambahnya.

Sebelumnya, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono resmi menetapkan upah minimum sebesar Rp 5.067.381. Besaran nilai UMP ini berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun.

Penetapan tersebut melalui Keputusan Gubernur Nomor 818 Tahun 2023 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2024.

Keputusan ini diambil berdasarkan formula yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

"Hari ini Pemprov DKI Jakarta telah menerbitkan UMP DKI Jakarta di mana dalam sebuah prosesnya tentunya pembahasan di Disnaker. Rupiahnya dari Rp 4,9 jadi Rp 5.067.381," kata Heru dalam konferensi di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Selasa (21/11). (Asp)

Baca Juga:

Tok! UMP DKI 2024 Naik jadi Rp 5.067.381

#Buruh #UMP DKI
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Berita Terkait

Indonesia
Rumus Kenaikan UMP 2026 Ditargetkan Kelar November, Pemerintah Bakal Merujuk Putusan MK 168
Menaker juga memastikan bahwa dalam penetapan kenaikan upah minimum, pemerintah akan merujuk pada Keputusan MK Nomor 168
Angga Yudha Pratama - Senin, 13 Oktober 2025
Rumus Kenaikan UMP 2026 Ditargetkan Kelar November, Pemerintah Bakal Merujuk Putusan MK 168
Berita Foto
Audiensi Pimpinan DPR dengan Serikat Pekerja Buruh Bahas Undang-Undang Tentang Ketenagakerjaan
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad (tengah), Saan Mustopa (kiri) dan Wakil Ketua Komisi IX DPR Yahya Zaini (kanan) memimpin rapat audiensi dengan serikat pekerja di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (30/9/2025).
Didik Setiawan - Selasa, 30 September 2025
Audiensi Pimpinan DPR dengan Serikat Pekerja Buruh Bahas Undang-Undang Tentang Ketenagakerjaan
Indonesia
Susun UU Ketenagakerjaan Baru, DPR Janji Libatkan Buruh
DPR akan membuat undang-undang baru tenaga kerja sesuai dengan putusan MK
Wisnu Cipto - Selasa, 30 September 2025
Susun UU Ketenagakerjaan Baru, DPR Janji Libatkan Buruh
Indonesia
DPR Janji Bikin UU Baru Ketenagakerjaan, Ada 17 Isu Baru Diminta Buruh
Petinggi Partai Buruh Said Salahudin menjelaskan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023 memerintahkan agar adanya pembentukan UU baru tentang Ketenagakerjaan, bukan revisi terhadap UU yang lama.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 30 September 2025
DPR Janji Bikin UU Baru Ketenagakerjaan, Ada 17 Isu Baru Diminta Buruh
Berita Foto
Aksi Demo Buruh KSPI dan Partai Buruh di Depan Gedung DPR Desak RUU Ketenagakerjaan
Aksi unjuk rasa buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, pada Senin (22/9/2025).
Didik Setiawan - Senin, 22 September 2025
Aksi Demo Buruh KSPI dan Partai Buruh di Depan Gedung DPR Desak RUU Ketenagakerjaan
Indonesia
Buruh Kepung Gedung MPR/DPR Hari ini (22/9), Tolak Upah Murah dan Minta Sistem Outsourcing Dihapus
Ribuan buruh akan menggelar aksi unjuk rasa di Gedung MPR/DPR RI, Senin (22/9). Mereka menolak upah murah dan meminta sistem outsourcing dihapus.
Soffi Amira - Senin, 22 September 2025
Buruh Kepung Gedung MPR/DPR Hari ini (22/9), Tolak Upah Murah dan Minta Sistem Outsourcing Dihapus
Indonesia
6 Orang Tokoh Buruh Bakal Masuk Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional, Bakal Diumumkan Presiden Dalam 2 Pekan
Andi Gani yang didampingi Presiden Partai Buruh Sekaligus Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyatakan, mereka tidak bersedia menjadi pejabat tinggi negara setingkat menteri.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 02 September 2025
6 Orang Tokoh Buruh Bakal Masuk Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional, Bakal Diumumkan Presiden Dalam 2 Pekan
Indonesia
Upah Minimum, Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Outsourcing, Cuti dan Pesangon Masih Jadi Masalah Bagi Buruh di Indonesia
Hubungan industrial yang harmonis saja tidak cukup. Dunia kerja Indonesia perlu bergerak ke arah hubungan industrial transformatif dengan produktivitas sebagai kunci utama, kata Yassierli, menekankan.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 02 September 2025
Upah Minimum, Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Outsourcing, Cuti dan Pesangon Masih Jadi Masalah Bagi Buruh di Indonesia
Indonesia
Pemerintah Harus Pastikan Tidak Ada Kebingungan Mengenai Upah, Masyarakat Selalu Berharap Upah Naik
Selain upah dan jaminan sosial, kesejahteraan pegawai juga bisa berasal dari fasilitas semisal kendaraan khusus pegawai yang mengangkut dari titik pemberhentian tertentu ke tempat kerja.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 28 Agustus 2025
Pemerintah Harus Pastikan Tidak Ada Kebingungan Mengenai Upah, Masyarakat Selalu Berharap Upah Naik
Indonesia
Partai Buruh Beri Peringatan Keras, Tiga Juta Massa Siap Turun ke Jalan Jika Tuntutan Soal Upah dan Outsourcing Tak Dipenuhi
Dalam aksi tersebut, Said Iqbal mengklaim ada 5.000 buruh dari Jabodetabek dan Karawang yang ikut berunjuk rasa
Angga Yudha Pratama - Kamis, 28 Agustus 2025
Partai Buruh Beri Peringatan Keras, Tiga Juta Massa Siap Turun ke Jalan Jika Tuntutan Soal Upah dan Outsourcing Tak Dipenuhi
Bagikan