Tok! UMP DKI 2024 Naik jadi Rp 5.067.381
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono. Foto: MP/Asropih
MerahPutih.com - Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2024 sudah ditetapkan. Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan UMP Jakarta naik 3,6 persen atau Rp 165.583.
Dengan demikian, UMP DKI 2024 naik dari sebelumnya Rp 4.901.798 menjadi Rp 5.067.381.
Baca Juga
TransJakarta Alihkan Sejumlah Rute akibat Demo Buruh Jelang Penetapan UMP
"Rupiahnya dari Rp 4,9 juta jadi Rp 5.067.381," kata Heru Budi di Balairung, Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, pada Selasa (21/11).
Heru menjelaskan, keputusan ini diambil berdasarkan formula yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Baca Juga
Lebih lanjut, Heru mengatakan, DKI Jakarta memakai indeks tertentu (α) sebesar 0,3, sehingga menghasilkan UMP sebesar Rp 5.067.381. Besaran nilai UMP ini berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 1 tahun.
"Jadi, pengusaha minta 0,2 alphanya melalui dewan pengupahan perwakilan pengusaha. Permohonan dari serikat pekerja tentunya lebih dari itu. Maka, Pemprov DKI menetapkan alpha tertinggi yaitu 0,3 sesuai PP 51 2023," urainya.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah telah meminta gubernur di seluruh Indonesia, menetapkan dan mengumumkan kenaikan UMP 2024 paling lambat pada 21 November 2023. Sedangkan untuk Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) paling lambat tanggal 30 November 2023. (Asp)
Baca Juga
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Warga Kota Tangerang Jangan Sampai Lewat, Ada 8 Paket Diskon Pajak PBB-P2 dan BPHTB
Pesawat ATR 400 Yogyakarta-Makassar Hilang Kontak di Maros, Angkut 11 Orang
Gempa Magnitudo 5,5 Guncang Maluku Tengah Sabtu (17/1) Pagi, Tak Berpotensi Tsunami
Persija Resmi Umumkan Bergabungnya Alaeddine Ajaraie, Bomber Asal Maroko, Berharap Akhiri Musim dengan Senyum Bahagia
KPK Periksa Ketua DPD PDIP Jabar Ono Surono Terkait Suap Proyek Bekasi
Hasil Super League 2025/2026: Gagal Kalahkan Persik, Persib Tidak Mampu Kembali ke Puncak Klasemen
Dihantam Gelombang Tinggi, Kapal Wisata Tenggelam di Labuan Bajo
Gempa M5,6 Guncang Bengkulu Utara, BMKG Pastikan Tak Berpotensi Tsunami
Daftar Terbaru UMP 2026: Jakarta Teratas, Jawa Masih Terendah
UMP Jakarta 2026 Resmi Naik 6,17 Persen, Tembus Rp 5,72 Juta