Pj Heru Persilakan Buruh Gugat UMP DKI 2024 ke PTUN


Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono. Foto: MP/Asropih
MerahPutih.com - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono resmi menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2024 menjadi Rp 5.067.381.
UMP DKI 2024 hanya naik 3,6 persen atau Rp 165.583 dari sebelumnya Rp 4.901.798. Kenaikan tersebut tidak sampai 15 persen seperti yang diharapkan buruh.
Baca Juga
Pj Heru pun mempersilakan kepada buruh untuk menggugat penetapan UMP DKI 2024 ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
"Ya enggak apa-apa. Namanya hak warga negara. Boleh aja (gugat ke pengadilan)," kata Heru di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (21/11).
Heru menyebut, tidak bisa menetapkan nominal UMP DKI Jakarta tahun 2024 melebihi angka yang ia tetapkan sekarang.
Lebih lanjut, Heru mengatakan, DKI Jakarta memakai indeks tertentu (α) sebesar 0,3, sehingga menghasilkan UMP sebesar Rp 5.067.381. Besaran nilai UMP ini berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 1 tahun.
"Pemerintah DKI menetapkan alpha tertinggi yaitu alpha 0,3 sesuai PP 51/2023. Pemda DKI tidak bisa melewati dari PP yang ditentukan," tegas Heru.
Baca Juga
TransJakarta Alihkan Sejumlah Rute akibat Demo Buruh Jelang Penetapan UMP
Pada unjuk rasa di depan Balaikota DKI Jakarta hari ini, Ketua DPD FSP LEM SPSI DKI Jakarta Yusup Suprapto selaku perwakilan buruh menyebut pihaknya membuka opsi untuk menggugat penetapan UMP DKI 2024 ke pengadilan jika nilainya tak sesuai harapan mereka.
Dalam tuntutannya, buruh meminta kenaikan UMP DKI 2024 sebesar 15 persen atau sebesar Rp 5,6 juta.
"Kita akan lihat angkanya berapa yang beliau (Heru) tetapkan. Selain kita juga menyampaikan aspirasi sebagai bagian dari proses politik dan juga demokrasi di negeri ini, kita juga bisa menempuh jalur hukum. Kita bisa mempertanyakannya kepada kelembagaan yang terkait dengan peradilan yaitu PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara). Itu memungkinkan," kata Yusup di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Selasa (21/11). (Asp).
Baca Juga
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
UMP Jakarta Bakal Naik Jadi Rp 5.396.761 Per Bulan

DPRD Desak Pj Teguh Tetapkan UMP Jakarta Naik 6,5% Sesuai Arahan Prabowo

Heru Budi Ditunjuk sebagai Komut PT MRT Jakarta Setelah Jadi Stafsus Mensesneg

Heru Budi Digeser, Kursi Kasetpres Diisi Jenderal Bintang 2 TNI AD

UMP DKI Bakal Diumumkan Usai Pilkada

Teguh Setyabudi Resmi Dilantik Jadi Pj Gubernur Jakarta

Upaya Pemprov DKI Kendalikan Inflasi dengan Luncurkan Microsite

Gantikan Heru Budi, Sekda Joko Ditunjuk Jadi Plh Pj Gubernur Jakarta

Presiden Berhentikan Heru Budi sebagai Pj Gubernur, Diganti Teguh Setyabudi

Pj Heru Akui Inflasi Jakarta Alami Kenaikan pada Akhir Tahun
