Pusat Putuskan UMP DKI Cuma Naik Rp 37 Ribu, Jawaban Kubu Anies 2 Hari Lagi


Ilustrasi uang rupiah. Foto: Net
MerahPutih.com - Upah minimun provinsi (UMP) DKI 2022 berdasarkan hasil perhitungan penyesuaian UMP Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) masih jadi yang tertinggi meskipun hanya naik 1,09 persen. Artinya, kenaikannya sekitar Rp 37.538.
Terkait data Kemenaker, Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI, Andri Yansah memastikan pihaknya akan mengumumkan besaran UMP DKI 2022 dua hari lagi.
Baca Juga
UMP DKI 2022 Masih yang Tertinggi, Kemenaker Putuskan Naik Cuma Rp 37.538
"Insya Allah nanti kita sampaikan tanggal 19 November," ujar Andri saat dikonfirmasi MerahPutih.com, Rabu (17/11).
Ia pun tidak mau berkomentar lebih jauh soal besaran gaji para buruh untuk tahun depan. Sebab, saat ini dirinya dari jajaran Pemprov DKI bersama DPRD tengah sibuk melakukan pembahasan Rancangan APBD anggaran 2022 di Grand Cempaka, Puncak Bogor.
"Mohon maaf banget saya masih Banggar bersama DPRD di Puncak," papar anak buah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan itu.

Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sudah umumkan hasil perhitungan penyesuaian UMP dan upah minimum kota (UMK) 2022. Berdasarkan data Kemnaker rata-rata UMP naiknya hanya 1,09 persen.
Dari hitungan Kemnaker UMP Jakarta masih menjadi yang tertinggi. Sedangkan, terendah akan terjadi di Jawa Tengah.
"UMP terendah Jawa Tengah Rp 1.813.011 dan UMP tertinggi DKI Jakarta Rp 4.453.724. Jadi, rata-rata penyesuaian UMP adalah 1,09 persen," ucap Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kemenaker Indah Anggoro Putri di Jakarta.
Ada empat provinsi yakni Sumatera Selatan, Sulawesi Utara, Sulewasi Selatan, dan Sulawesi Barat yang tidak ada kenaikan upah mininum lantaran UMP tahun lalu sudah melampaui batas atas.
Penetapan Upah Minimum (UMP) Tahun 2022 ini, berdasarkan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan aturan turunannya PP No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. (Asp)
Baca Juga
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Menaker Catat Usulan Upah Minimum Naik 10,5 Persen, Banyak Faktor Yang Jadi Pertimbangan

Gaji Australia 2025: Berapa Sih Pendapatan Orang di Negeri Kangguru?

Daftar UMP 2025 Terbaru di Indonesia: Jawa Tengah Paling Rendah!

UMP Jakarta Bakal Naik Jadi Rp 5.396.761 Per Bulan

23 Provinsi Tetapkan Upah Sektoral, 4 Provinsi Bahkan Belum Tentukan Upah Minimum

Rincian Upah Minimum di Sumut, Termasuk Upah Sektoral

UMP Jateng Rp 2.169.349 Naik Rp 132.402 di 2025

Pemprov Jatim Tetapkan Upah Minimum 2025 Sesuai Usulan Dewan Pengupahan Rp 2.305.985

Upah Minimum Provinsi Jabar Naik Rp 140 Ribu Jadi Rp 2.191.000

Soal Kenaikan UMP 6,5 Persen, DPR Tekankan Pentingnya Pengawasan Implementasi di Lapangan
