UMP DKI 2022 Masih yang Tertinggi, Kemenaker Putuskan Naik Cuma Rp 37.538


Ilustrasi uang rupiah. Foto: Net
MerahPutih.com - Hasil perhitungan penyesuaian upah minimun provinsi (UMP) dan upah minimum kota (UMK) 2022 sudah diumumkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan.
Berdasarkan data yang diungkap Kemenaker pada Senin (15/11), tercatat jika UMP Jakarta masih menjadi yang tertinggi. Sedangkan, UMP terendah akan terjadi di Jawa Tengah
Baca Juga
"UMP terendah Jawa Tengah Rp 1.813.011 dan UMP tertinggi DKI Jakarta Rp 4.453.724. Jadi, rata-rata penyesuaian UMP adalah 1,09 persen," ucap Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kemenaker Indah Anggoro Putri di Jakarta.
Namun demikian, kenaikan UMP DKI 2022 tidak terlalu besar. Jika mengacu pada data UMP Jakarta tahun 2022 sebesar Rp 4.453.724 dan rata-rata penyesuaian UMP 1,09 persen, maka kenaikannya hanya sekitar Rp 37.538. Pasalnya, UMP DKI 2021 sebesar Rp 4.416.186.
Selain itu, Indah mengatakan ada empat provinsi yakni Sumatera Selatan, Sulawesi Utara, Sulewasi Selatan, dan Sulawesi Barat yang tidak ada kenaikan upah mininum lantaran UMP tahun lalu sudah melampaui batas atas.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan penetapan Upah Minimum (UM) Tahun 2022, berdasarkan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan aturan turunannya PP No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Dalam keterangan tertulisnya, Ida menjelaskan hal itu bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada pekerja/buruh agar upahnya tidak dibayar terlalu rendah akibat posisi tawar mereka yang lemah dalam pasar kerja.
Baca Juga
Ida menjelaskan UM berdasarkan PP No. 36 Tahun 2021 hanya berdasarkan wilayah, yaitu Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).
Tidak ada lagi penetapan UM berdasarkan sektor, namun UMS yang telah ditetapkan sebelum 2 November 2020 tetap berlaku hingga UMS tersebut berakhir atau UMP/UMK di wilayah tersebut telah lebih tinggi.
Sesuai SE Mendagri 561/6393/SJ perihal penetapan UM tahun 2022 kepada seluruh gubernur, Ida Fauziyah meminta Gubernur harus menetapkan UMP paling lambat tanggal 21 November 2021.
Namun mengingat 21 November merupakan hari libur nasional maka penetapan UMP harus dilakukan paling lambat 1 hari sebelumnya, yaitu 20 November 2021.
"Dalam menetapkan UMK, maka harus dilakukan Gubernur paling lambat tanggal 30 November 2021 dan dilakukan setelah penetapan UMP," ujarnya. (*)
Baca Juga
UMP DKI 2022 Pasti Naik, Besarannya Tunggu Tanggal 19 November
Bagikan
Andika Pratama
Berita Terkait
Hasil Kualifikasi Piala Asia U-23 2026: Rafael Struick Sumbang Gol, Timnas Indonesia U-23 Menang 5-0 Vs Makau

Oxford United Umumkan Peminjaman Marselino Ferdinan ke AS Trencin, Klub yang Pernah Diperkuat Witan Sulaeman

Timnas Indonesia Gilas Taiwan 6-0, Mauro Zijlstra dan Miliano Jonathans Catatkan Debut

Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Nadiem Makarim Langsung Dipenjara di Rutan Salemba

Eks Ketua Banggar DPR Ahmadi Noor Supit Terseret Korupsi Proyek Mempawah

KPK Panggil Khalid Basalamah Terkait Korupsi Kuota Haji

Golkar Nonaktifkan Adies Kadir dari DPR

Imbas Demo Ricuh Depan MPR/DPR, Pengguna Tol Dalam Kota Cawang - Pluit Diminta Putar Balik

Hasil Super League 2025/2026: Gagal Lanjutkan Tren Kemenangan, Persija Imbang 1-1 Vs Malut United
Prabowo Resmi Copot Immanuel Ebenezer dari Kursi Wamenaker
