PTUN Jakarta Selesaikan Dualisme LMP, Sahkan Arsyad Cannu Sebagai Ketum

Jumat, 05 November 2021 - Angga Yudha Pratama

MerahPutih.com - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta memutuskan perkara banding terkait dualisme kepemimpinan Laskar Merah Putih (LMP) yang diajukan oleh Tergugat I Kementerian Hukum dan HAM dan Tergugat II Intervensi (Ade Manurung). Dalam putusannya, PTUN Jakarta mempertegas posisi legalitas HM. Arsyad Cannu selaku Ketua Umum LMP.

"Hari ini kader Laskar Merah Putih di seluruh Tanah Air wajib berbangga, karena Keputusan PTUN Jakarta membuktikan bahwa kepengurusan kita (HM. Arsyad Cannu) yang diakui oleh negara," ujar Ketum LMP Arsyad Cannu, Jumat (5/11).

Baca Juga

Anies Tindak Lanjuti 10 Catatan Kritis dari LBH Jakarta

Arsyad mengajak para kader dan anggota bersama-sama mengembangkan dan membesarkan Laskar Merah Putih di seluruh Indonesia. Harapan itu disampaikan Arsyad untuk memompa semangat anggota Laskar Merah Putih. Pasalnya perjalanan Laskar Merah Putih selama ini banyak terbuang waktunya untuk mengurusi sengkarut kepengurusan di internal organisasi.

"Kita tempuh itu agar nantinya tidak ada lagi dualisme atau pihak-pihak yang mengaku sebagai Ketua Umum LMP," ucap Arsyad.

Tangkapan layar putusan PTUN Jakarta (web PTUN Jakarta)

Waketum Mabes LMP, Natalia Rusli mengajak seluruh kader segera lupakan masa lalu dan saatnya membantu pemerintah menyelesaikan sejumlah persoalan bangsa.

"Termasuk menangani COVUD-19 yang melanda negara kita hampir 2 tahun ini," ajak Natalia.

Baca Juga

LBH Jakarta Kirim Rapor Merah Kepemimpinan Anies, Wagub: Dilihat Fakta dan Datanya

Natalia mengaku akan fokus membenahi organisasi LMP kedalam. Salah satunya adalah soal pengenaan atribut loreng LMP dan lainnya. "LMP itu hanya satu dibawah Komando HM. Arsayd Cannu. Semua hak cipta baik loreng, logo, mars organisasi dan hak cipta lainnya menjadi milik kita dibawah komando HM. Arsyad Cannu," paparnya. (*)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan