MK Siapkan Banding untuk Melawan Putusan PTUN Terkait Suhartoyo
Gedung MK. (Foto: Antara)
MerahPutih.com - Mahkamah Konstitusi (MK) tengah menyiapkan perlawanan atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang mengabulkan sebagian petitum yang diajukan oleh eks Ketua MK Anwar Usman. Dalam putusan, PTUN menyatakan pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK tidak sah.
MK menyatakan siap banding atas putusan itu. Hal ini merupakan sikap MK yang resmi disimpulkan dalam Rapat Permusyawarahan Hakim (RPH) pada Rabu (14/8)
"Menyepakati mengambil sikap untuk menyatakan banding atas putusan PTUN," kata Jubir MK, Fajar Laksono saat dikonfirmasi, Rabu (14/8).
Hanya saja, Fajar menyatakan MK belum menerima salinan putusan dari PTUN tersebut. Sehingga MK masih mempelajari putusan itu dari kabar yang beredar.
"MK menanti salinan utuh Putusan PTUN," ucap Fajar.
Baca juga:
Fajar menjelaskan para hakim MK sudah menuntaskan RPH pada hari ini. RPH ini tak dihadiri oleh hakim MK Anwar Usman selaku penggugat.
"Delapan Hakim Konstitusi baru saja selesai RPH non perkara terkait sikap terhadap amar Putusan PTUN Jakarta, tanpa dihadiri Hakim Konstitusi Anwar Usman," ucap Fajar.
Diketahui, putusan ini tak langsung membuat Anwar Usman kembali menduduki jabatan Ketua MK. PTUN Jakarta memutuskan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian. Salah satu poin yang dikabulkan ialah Suhartoyo tak lagi menjabat Ketua MK.
PTUN Jakarta menginstruksikan MK supaya melepas jabatan Ketua MK dari Suhartoyo. PTUN sepakat bahwa nama baik adik ipar Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu perlu dipulihkan.
Meski demikian, PTUN Jakarta tak sepakat kalau jabatan Anwar Usman sebagai Ketua MK dikembalikan. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Masih Aman, Pakar Hukum Tata Negara Sebut Anggota Polisi yang Duduki Jabatan Sipil tak Perlu Ditarik
Buntut Perkap Soal Polisi Isi Jabatan Sipil, Pengamat Desak Prabowo Ganti Kapolri
Perkap Polri 10/2025 Dikritik Mahfud MD, Dinilai Langgar Putusan MK
MK Tolak Gugatan Rakyat Bisa Pecat DPR, Pilihannya Jangan Dipilih Lagi di Pemilu
MK Tolak Rakyat Berhentikan Anggota DPR yang Nyeleneh, PAW Tetap Jadi Monopoli Partai Politik
HGU 190 Tahun Dibatalkan, Basuki Hadimuljono Tegaskan Putusan MK tak Ganggu Kepastian Investasi di IKN
Iwakum Nilai Kesaksian Pemerintah Justru Ungkap Kelemahan Pasal 8 UU Pers
MK Batalkan HGU 190 Tahun, Nusron Wahid: Kita Ikuti Keputusan Hukum
Masa HGU di IKN Dipangkas, Komisi II DPR Dorong Kajian Regulasi Tanpa Ganggu Investasi
Mahasiswa Uji Materi UU MD3, Ketua Baleg DPR: Bagian dari Dinamika Demokrasi