Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

MK Siapkan Banding untuk Melawan Putusan PTUN Terkait Suhartoyo

Frengky AruanFrengky Aruan - Rabu, 14 Agustus 2024
MK Siapkan Banding untuk Melawan Putusan PTUN Terkait Suhartoyo

Gedung MK. (Foto: Antara)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Mahkamah Konstitusi (MK) tengah menyiapkan perlawanan atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang mengabulkan sebagian petitum yang diajukan oleh eks Ketua MK Anwar Usman. Dalam putusan, PTUN menyatakan pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK tidak sah.

MK menyatakan siap banding atas putusan itu. Hal ini merupakan sikap MK yang resmi disimpulkan dalam Rapat Permusyawarahan Hakim (RPH) pada Rabu (14/8)

"Menyepakati mengambil sikap untuk menyatakan banding atas putusan PTUN," kata Jubir MK, Fajar Laksono saat dikonfirmasi, Rabu (14/8).

Hanya saja, Fajar menyatakan MK belum menerima salinan putusan dari PTUN tersebut. Sehingga MK masih mempelajari putusan itu dari kabar yang beredar.

"MK menanti salinan utuh Putusan PTUN," ucap Fajar.

Baca juga:

PTUN Tolak Permintaan Anwar Usman Tetap Jadi Ketua MK

Fajar menjelaskan para hakim MK sudah menuntaskan RPH pada hari ini. RPH ini tak dihadiri oleh hakim MK Anwar Usman selaku penggugat.

"Delapan Hakim Konstitusi baru saja selesai RPH non perkara terkait sikap terhadap amar Putusan PTUN Jakarta, tanpa dihadiri Hakim Konstitusi Anwar Usman," ucap Fajar.

Diketahui, putusan ini tak langsung membuat Anwar Usman kembali menduduki jabatan Ketua MK. PTUN Jakarta memutuskan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian. Salah satu poin yang dikabulkan ialah Suhartoyo tak lagi menjabat Ketua MK.

PTUN Jakarta menginstruksikan MK supaya melepas jabatan Ketua MK dari Suhartoyo. PTUN sepakat bahwa nama baik adik ipar Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu perlu dipulihkan.

Meski demikian, PTUN Jakarta tak sepakat kalau jabatan Anwar Usman sebagai Ketua MK dikembalikan. (Pon)

#Mahkamah Konstitusi #PTUN Jakarta
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
DPR Minta Operator Patuhi Putusan MK, Sisa Kuota Internet tak Boleh Hangus
Komisi I DPR menegaskan, bahwa operator harus mematuhi putusan MK. Sisa kuota internet tak boleh hangus.
Soffi Amira - Jumat, 24 Juli 2026
DPR Minta Operator Patuhi Putusan MK, Sisa Kuota Internet tak Boleh Hangus
Indonesia
DPR Minta Operator tak Cari Celah setelah Putusan MK soal Kuota Internet Tetap Aktif
Putusan MK harus diterapkan sesuai dengan semangat perlindungan konsumen.
Dwi Astarini - Jumat, 24 Juli 2026
DPR Minta Operator tak Cari Celah setelah Putusan MK soal Kuota Internet Tetap Aktif
Indonesia
Kuasa Hukum Respons Putusan MK: Provider tak Bisa lagi Hanguskan Sisa Kuota secara Sepihak
Sisa kuota internet yang telah dibeli pelanggan tidak dapat lagi dihanguskan secara sepihak oleh operator. 

Dwi Astarini - Jumat, 24 Juli 2026
Kuasa Hukum Respons Putusan MK: Provider tak Bisa lagi Hanguskan Sisa Kuota secara Sepihak
Indonesia
Alasan MK Kabulkan Sebagian Gugatan Kuota Hangus dan Pilih Tafsir Jaminan Sisa Kuota
Putusan MK tidak sepenuhnya mengabulkan permohonan para pemohon yang meminta kewajiban data rollover.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 24 Juli 2026
Alasan MK Kabulkan Sebagian Gugatan Kuota Hangus dan Pilih Tafsir Jaminan Sisa Kuota
Indonesia
Mahkamah Konstitusi Putuskan Sisa Kuota Internet tak Boleh Hangus, Operator Wajib Sediakan Layanan ini
Mahkamah Konstitusi memutuskan sisa kuota internet tak boleh hangus. Operator wajib menyediakan layanan ini.
Soffi Amira - Kamis, 23 Juli 2026
Mahkamah Konstitusi Putuskan Sisa Kuota Internet tak Boleh Hangus, Operator Wajib Sediakan Layanan ini
Berita
[HOAKS atau FAKTA ]: Program MBG Ditutup, Dananya Dialihkan ke Pendidikan
Mahkamah Konstitusi (MK) dikabarkan akan mengalihkan dana Makan Bergizi Gratis (MBG) untuk program pendidikan.
Frengky Aruan - Senin, 13 Juli 2026
[HOAKS atau FAKTA ]: Program MBG Ditutup, Dananya Dialihkan ke Pendidikan
Indonesia
Koalisi Buruh Desak Pembahasan RUU Ketenagakerjaan Dipercepat
MK telah memerintahkan pembentukan undang-undang ketenagakerjaan yang baru, dan bukan merupakan revisi undang-undang, paling lambat Oktober 2026
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 06 Juli 2026
Koalisi Buruh Desak Pembahasan RUU Ketenagakerjaan Dipercepat
Indonesia
MK Putuskan Pilkada Dipilih Rakyat, DPR Belum Akan Bahas Aturan Baru
Komisi II DPR berkomitmen agar amendemen yang dihasilkan dapat memperbaiki kualitas demokrasi ke depan.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 02 Juli 2026
MK Putuskan Pilkada Dipilih Rakyat, DPR Belum Akan Bahas Aturan Baru
Indonesia
MK Tegaskan Pilkada Tetap Dipilih Langsung Oleh Rakyat, Tidak Ada Tafsiran Lain
Pemohon mengungkapkan permintaan tersebut dilatarbelakangi muncul kembali wacana mengenai kemungkinan perubahan mekanisme pemilihan kepala daerah dari sistem pemilihan langsung oleh rakyat menjadi mekanisme pemilihan melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 30 Juni 2026
MK Tegaskan Pilkada Tetap Dipilih Langsung Oleh Rakyat, Tidak Ada Tafsiran Lain
Indonesia
Gugat UU Migas ke MK, Pemohon Persoalkan Penetapan Harga BBM yang Mengacu Harga Global
MK menggelar sidang uji materi UU Migas. Pemohon menilai mekanisme penetapan harga BBM yang mengacu harga minyak global bertentangan dengan amanat konstitusi.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 11 Juni 2026
Gugat UU Migas ke MK, Pemohon Persoalkan Penetapan Harga BBM yang Mengacu Harga Global
Bagikan