PTUN Jakarta Selesaikan Dualisme LMP, Sahkan Arsyad Cannu Sebagai Ketum

Ketua Umum LMP, Arsyad Cannu (Ist)
MerahPutih.com - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta memutuskan perkara banding terkait dualisme kepemimpinan Laskar Merah Putih (LMP) yang diajukan oleh Tergugat I Kementerian Hukum dan HAM dan Tergugat II Intervensi (Ade Manurung). Dalam putusannya, PTUN Jakarta mempertegas posisi legalitas HM. Arsyad Cannu selaku Ketua Umum LMP.
"Hari ini kader Laskar Merah Putih di seluruh Tanah Air wajib berbangga, karena Keputusan PTUN Jakarta membuktikan bahwa kepengurusan kita (HM. Arsyad Cannu) yang diakui oleh negara," ujar Ketum LMP Arsyad Cannu, Jumat (5/11).
Baca Juga
Arsyad mengajak para kader dan anggota bersama-sama mengembangkan dan membesarkan Laskar Merah Putih di seluruh Indonesia. Harapan itu disampaikan Arsyad untuk memompa semangat anggota Laskar Merah Putih. Pasalnya perjalanan Laskar Merah Putih selama ini banyak terbuang waktunya untuk mengurusi sengkarut kepengurusan di internal organisasi.
"Kita tempuh itu agar nantinya tidak ada lagi dualisme atau pihak-pihak yang mengaku sebagai Ketua Umum LMP," ucap Arsyad.

Waketum Mabes LMP, Natalia Rusli mengajak seluruh kader segera lupakan masa lalu dan saatnya membantu pemerintah menyelesaikan sejumlah persoalan bangsa.
"Termasuk menangani COVUD-19 yang melanda negara kita hampir 2 tahun ini," ajak Natalia.
Baca Juga
LBH Jakarta Kirim Rapor Merah Kepemimpinan Anies, Wagub: Dilihat Fakta dan Datanya
Natalia mengaku akan fokus membenahi organisasi LMP kedalam. Salah satunya adalah soal pengenaan atribut loreng LMP dan lainnya. "LMP itu hanya satu dibawah Komando HM. Arsayd Cannu. Semua hak cipta baik loreng, logo, mars organisasi dan hak cipta lainnya menjadi milik kita dibawah komando HM. Arsyad Cannu," paparnya. (*)
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
Hormati Putusan PTUN, Tim Hukum PDIP: Prabowo Yes, Gibran No
Tim Hukum PDIP Berharap Presiden Prabowo Benahi Sistem Peradilan Indonesia
PDIP Ungkap Kejanggalan Hakim PTUN, Baca Putusan Usai Gibran Dilantik
PTUN Jakarta Tidak Terima Gugatan PDIP Terkait Pelantikan Gibran

PTUN Tunda Pembacaan Putusan Gugatan PDIP Terkait Penetapan Gibran
MK Siapkan Banding untuk Melawan Putusan PTUN Terkait Suhartoyo

Dewas KPK Tunda Sidang Putusan Etik Nurul Ghufron
Gugatan Diterima PTUN, PDIP Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran
PDIP Gugat KPU ke PTUN, Gerindra: Prabowo-Gibran Tetap Jadi Presiden dan Wapres
