PTUN Jakarta Selesaikan Dualisme LMP, Sahkan Arsyad Cannu Sebagai Ketum

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Jumat, 05 November 2021
PTUN Jakarta Selesaikan Dualisme LMP, Sahkan Arsyad Cannu Sebagai Ketum

Ketua Umum LMP, Arsyad Cannu (Ist)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta memutuskan perkara banding terkait dualisme kepemimpinan Laskar Merah Putih (LMP) yang diajukan oleh Tergugat I Kementerian Hukum dan HAM dan Tergugat II Intervensi (Ade Manurung). Dalam putusannya, PTUN Jakarta mempertegas posisi legalitas HM. Arsyad Cannu selaku Ketua Umum LMP.

"Hari ini kader Laskar Merah Putih di seluruh Tanah Air wajib berbangga, karena Keputusan PTUN Jakarta membuktikan bahwa kepengurusan kita (HM. Arsyad Cannu) yang diakui oleh negara," ujar Ketum LMP Arsyad Cannu, Jumat (5/11).

Baca Juga

Anies Tindak Lanjuti 10 Catatan Kritis dari LBH Jakarta

Arsyad mengajak para kader dan anggota bersama-sama mengembangkan dan membesarkan Laskar Merah Putih di seluruh Indonesia. Harapan itu disampaikan Arsyad untuk memompa semangat anggota Laskar Merah Putih. Pasalnya perjalanan Laskar Merah Putih selama ini banyak terbuang waktunya untuk mengurusi sengkarut kepengurusan di internal organisasi.

"Kita tempuh itu agar nantinya tidak ada lagi dualisme atau pihak-pihak yang mengaku sebagai Ketua Umum LMP," ucap Arsyad.

Tangkapan layar putusan PTUN Jakarta (web PTUN Jakarta)

Waketum Mabes LMP, Natalia Rusli mengajak seluruh kader segera lupakan masa lalu dan saatnya membantu pemerintah menyelesaikan sejumlah persoalan bangsa.

"Termasuk menangani COVUD-19 yang melanda negara kita hampir 2 tahun ini," ajak Natalia.

Baca Juga

LBH Jakarta Kirim Rapor Merah Kepemimpinan Anies, Wagub: Dilihat Fakta dan Datanya

Natalia mengaku akan fokus membenahi organisasi LMP kedalam. Salah satunya adalah soal pengenaan atribut loreng LMP dan lainnya. "LMP itu hanya satu dibawah Komando HM. Arsayd Cannu. Semua hak cipta baik loreng, logo, mars organisasi dan hak cipta lainnya menjadi milik kita dibawah komando HM. Arsyad Cannu," paparnya. (*)

#PTUN #PTUN Jakarta
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Gugatan Pembatalan Bebas Bersyarat Setya Novanto Masuki Tahap Akhir, Boyamin Ungkap Ada Dugaan Cacat Administrasi
Sidang gugatan pembatalan bebas bersyarat Setya Novanto masuk tahap akhir. Kuasa hukum ARRUKI dan LP3HI mengungkap ada dugaan cacat hukum.
Soffi Amira - Rabu, 11 Maret 2026
Gugatan Pembatalan Bebas Bersyarat Setya Novanto Masuki Tahap Akhir, Boyamin Ungkap Ada Dugaan Cacat Administrasi
Indonesia
Kalah di PTUN, Walkot Tetap Bersikukuh Tak Berwenang Bongkar Padel Pulo Mas
Munjirin menegaskan kewenangan pencabutan PBG bukan berada di tangan Wali Kota tetapi di level organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.
Wisnu Cipto - Selasa, 24 Februari 2026
Kalah di PTUN, Walkot Tetap Bersikukuh Tak Berwenang Bongkar Padel Pulo Mas
Indonesia
Warga Menang Gugatan, Vonis PTUN Izin Lapangan Padel Pulomas Tidak Sah. Wajib Dibongkar!!
PTUN Jakarta mengabulkan gugatan warga Pulomas, Jakarta Timur, terkait izin usaha lapangan padel yang berlokasi di tengah permukiman.
Wisnu Cipto - Selasa, 24 Februari 2026
Warga Menang Gugatan, Vonis PTUN Izin Lapangan Padel Pulomas Tidak Sah. Wajib Dibongkar!!
Indonesia
Soroti Putusan PTUN, Pakar Hukum Tata Negara Sebut Kepemimpinan Ketua MK Suhartoyo Ilegal
Pakar Hukum Tata Negara, Muhammad Rullyandi menyebutkan, bahwa kepimpinan Ketua Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo, dianggap ilegal.
Soffi Amira - Kamis, 08 Januari 2026
Soroti Putusan PTUN, Pakar Hukum Tata Negara Sebut Kepemimpinan Ketua MK Suhartoyo Ilegal
Indonesia
Hormati Putusan PTUN, Tim Hukum PDIP: Prabowo Yes, Gibran No
Tim hukum PDIP menghormati putusan PTUN soal gugatan terkait pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden.
Soffi Amira - Jumat, 25 Oktober 2024
Hormati Putusan PTUN, Tim Hukum PDIP: Prabowo Yes, Gibran No
Indonesia
Tim Hukum PDIP Berharap Presiden Prabowo Benahi Sistem Peradilan Indonesia
Ketua Tim Hukum PDIP Gayus Lumbuun berkaca dari putusan dismissal PTUN yang menyatakan gugatan PDIP terhadap KPU diterima.
Frengky Aruan - Jumat, 25 Oktober 2024
Tim Hukum PDIP Berharap Presiden Prabowo Benahi Sistem Peradilan Indonesia
Indonesia
PDIP Ungkap Kejanggalan Hakim PTUN, Baca Putusan Usai Gibran Dilantik
PDI Perjuangan (PDIP) menghormati putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta
Frengky Aruan - Jumat, 25 Oktober 2024
PDIP Ungkap Kejanggalan Hakim PTUN, Baca Putusan Usai Gibran Dilantik
Indonesia
PTUN Jakarta Tidak Terima Gugatan PDIP Terkait Pelantikan Gibran
Menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 342.000
Angga Yudha Pratama - Kamis, 24 Oktober 2024
PTUN Jakarta Tidak Terima Gugatan PDIP Terkait Pelantikan Gibran
Indonesia
PTUN Tunda Pembacaan Putusan Gugatan PDIP Terkait Penetapan Gibran
Awalnya pembacaan putusan gugatan PDI Perjuangan (PDIP) terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait Gibran pada Kamis (10/10).
Frengky Aruan - Kamis, 10 Oktober 2024
PTUN Tunda Pembacaan Putusan Gugatan PDIP Terkait Penetapan Gibran
Indonesia
MK Siapkan Banding untuk Melawan Putusan PTUN Terkait Suhartoyo
PTUN Jakarta mengabulkan sebagian petitum yang diajukan oleh eks Ketua MK Anwar Usman.
Frengky Aruan - Rabu, 14 Agustus 2024
MK Siapkan Banding untuk Melawan Putusan PTUN Terkait Suhartoyo
Bagikan