Praktisi Hukum Khawatir Hak Angket Kecurangan Pemilu Jadi Alat Transaksi Politik

Selasa, 12 Maret 2024 - Angga Yudha Pratama

MerahPutih.com - Penggunaan hak angket untuk mengusut dugaan kecurangan Pemilu 2024 terus disuarakan. Salah satunya lewat mekaniksme Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Praktisi hukum Petrus Selestinus berharap, partai-partai yang ingin menggulirkan wacana hak angket tak mengedepankan tujuan transaksional untuk mendapat keuntungan politik dari hak angket ini.

Dia mengingatkan, hak angket tidak melekat pada Partai Politik, tetapi pada UUD 1945, UU MD3.

“Karena hak angket demi kepentingan rakyat, yang terdampak buruk akibat kebijakan pemerintah yang bertentangan dengan UU dan merugikan rakyat,” ujar Petrus kepada MerahPutih.com di Jakarta, Selasa (12/3).

Baca juga:

Warga NU Dukung DPR Ajukan Hak Angket Kecurangan Pemilu

Menurutnya, ketika hak angket DPR itu hendak digunakan tetapi disertai dengan embel-embel perjanjian antar Partai Politik, maka sifatnya berubah menjadi “obyek perjanjian” yang sifatnya “transaksional” .

“Hal ini berpotensi dibelokan pada tujuan lain di luar kepentingan rakyat,” jelas Petrus.

Koordinator Pergerakan Advokat Nusantara (Perekat) ini mengingatkan, hak angket anggota DPR itu diberikan oleh Pembentuk UU bukan tanpa syarat.

Melainkan karena terdapat kewajiban DPR sebagai “representasi rakyat” melindungi rakyat ketika terdapat kebijakan Pemerintah sebagai pelaksanaan peraturan perundang-undangan.

“Khususnya saat terjadi penyimpangan dan berdampak luas dan merugikan kehidupan rakyat banyak,” terangnya.

Baca juga:

Bamsoet Tak Setuju Hak Angket Dugaan Kecurangan Pemilu

Petrus menegaskan, penggunaan Hak Angket dalam persoalan Pemilu sangat tepat. Karena dalam proses Pemilu diduga diselewengkan demi dinasti politik dan Nepotisme.

“Apalagi di MK kepercayaan rakyat turun sehingga mekanisme hak angket yang paling dipercaya,” jelas Petrus.

Sekedar informasi, hak angket adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang atau kebijakan pemerintah yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Baca juga:

Klaim Punya Banyak Bukti, Pakar Hukum Tantang Nyali DPR Ajukan Hak Angket

Hak angket DPR diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (MD3).

Pasal 73 undang-undang itu menyebutkan, dalam melaksanakan wewenang dan tugasnya, DPR berhak memanggil pejabat negara, pejabat pemerintah, badan hukum, atau warga masyarakat secara tertulis untuk hadir dalam rapat DPR.

Syarat pengajuan hak angket DPR tercantum dalam Pasal 199 Undang-Undang MD3. Ayat (1) menyebutkan hak angket diusulkan oleh paling sedikit 25 anggota DPR dan lebih dari satu fraksi. (Knu)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan