Praktisi Hukum Khawatir Hak Angket Kecurangan Pemilu Jadi Alat Transaksi Politik

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Selasa, 12 Maret 2024
Praktisi Hukum Khawatir Hak Angket Kecurangan Pemilu Jadi Alat Transaksi Politik

Praktisi hukum, Petrus Selestinus (MP/Kanu)

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MerahPutih.com - Penggunaan hak angket untuk mengusut dugaan kecurangan Pemilu 2024 terus disuarakan. Salah satunya lewat mekaniksme Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Praktisi hukum Petrus Selestinus berharap, partai-partai yang ingin menggulirkan wacana hak angket tak mengedepankan tujuan transaksional untuk mendapat keuntungan politik dari hak angket ini.

Dia mengingatkan, hak angket tidak melekat pada Partai Politik, tetapi pada UUD 1945, UU MD3.

“Karena hak angket demi kepentingan rakyat, yang terdampak buruk akibat kebijakan pemerintah yang bertentangan dengan UU dan merugikan rakyat,” ujar Petrus kepada MerahPutih.com di Jakarta, Selasa (12/3).

Baca juga:

Warga NU Dukung DPR Ajukan Hak Angket Kecurangan Pemilu

Menurutnya, ketika hak angket DPR itu hendak digunakan tetapi disertai dengan embel-embel perjanjian antar Partai Politik, maka sifatnya berubah menjadi “obyek perjanjian” yang sifatnya “transaksional” .

“Hal ini berpotensi dibelokan pada tujuan lain di luar kepentingan rakyat,” jelas Petrus.

Koordinator Pergerakan Advokat Nusantara (Perekat) ini mengingatkan, hak angket anggota DPR itu diberikan oleh Pembentuk UU bukan tanpa syarat.

Melainkan karena terdapat kewajiban DPR sebagai “representasi rakyat” melindungi rakyat ketika terdapat kebijakan Pemerintah sebagai pelaksanaan peraturan perundang-undangan.

“Khususnya saat terjadi penyimpangan dan berdampak luas dan merugikan kehidupan rakyat banyak,” terangnya.

Baca juga:

Bamsoet Tak Setuju Hak Angket Dugaan Kecurangan Pemilu

Petrus menegaskan, penggunaan Hak Angket dalam persoalan Pemilu sangat tepat. Karena dalam proses Pemilu diduga diselewengkan demi dinasti politik dan Nepotisme.

“Apalagi di MK kepercayaan rakyat turun sehingga mekanisme hak angket yang paling dipercaya,” jelas Petrus.

Sekedar informasi, hak angket adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang atau kebijakan pemerintah yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Baca juga:

Klaim Punya Banyak Bukti, Pakar Hukum Tantang Nyali DPR Ajukan Hak Angket

Hak angket DPR diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (MD3).

Pasal 73 undang-undang itu menyebutkan, dalam melaksanakan wewenang dan tugasnya, DPR berhak memanggil pejabat negara, pejabat pemerintah, badan hukum, atau warga masyarakat secara tertulis untuk hadir dalam rapat DPR.

Syarat pengajuan hak angket DPR tercantum dalam Pasal 199 Undang-Undang MD3. Ayat (1) menyebutkan hak angket diusulkan oleh paling sedikit 25 anggota DPR dan lebih dari satu fraksi. (Knu)

#Petrus Selestinus #Hak Angket
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
DPRD Pati Bentuk Pansus Hak Angket Pemakzulan Sudewo, DPR: Harus Sesuai Prosedur
Gerindra sebagai pengusung Sudewo di Pilkada Pati akan mendorong hak angket ini untuk menyelesaikan permasalahan secara terang-benderang.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 13 Agustus 2025
DPRD Pati Bentuk Pansus Hak Angket Pemakzulan Sudewo, DPR: Harus Sesuai Prosedur
Indonesia
DPR Resmi Bentuk Pansus Hak Angket Haji 2025 Buntut Jemaah Tak Terpenuhi Hak-haknya
Pansus Hak Angket akan bekerja lintas komisi untuk mendalami masalah ini secara komprehensif
Angga Yudha Pratama - Kamis, 24 Juli 2025
DPR Resmi Bentuk Pansus Hak Angket Haji 2025 Buntut Jemaah Tak Terpenuhi Hak-haknya
Indonesia
Cak Imin Singgung Hak Angket di Penetapan Prabowo jadi Presiden
Setiap 5 tahun pasti kita menyempurnakan seluruh kelemahan dari UU pemilu kita
Angga Yudha Pratama - Rabu, 24 April 2024
Cak Imin Singgung Hak Angket di Penetapan Prabowo jadi Presiden
Indonesia
Hasto Bilang PDIP Digencet Karena Gulirkan Hak Angket
PDIP mendapat pengadangan secara hukum dan politik.
Hendaru Tri Hanggoro - Selasa, 16 April 2024
Hasto Bilang PDIP Digencet Karena Gulirkan Hak Angket
Indonesia
Puan Ogah Bicara Nasib Hak Angket dan Revisi UU MD3
Ketua DPR RI Puan Maharani ogah berbicara soal nasib hak angket terkait dugaan kecurangan Pemilu 2024 dan wacana revisi Undang-undang tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3).
Wisnu Cipto - Kamis, 04 April 2024
Puan Ogah Bicara Nasib Hak Angket dan Revisi UU MD3
Indonesia
Wacana Hak Angket Kecurangan Pemilu 2024 Tinggal Kenangan
Hak angket pemilu curang tak memiliki kekuatan lagi.
Dwi Astarini - Selasa, 02 April 2024
Wacana Hak Angket Kecurangan Pemilu 2024 Tinggal Kenangan
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Puan Maharani Setuju Hak Angket, Kubu Prabowo Mengamuk
Akun Penipu Curang mengunggah sebuah video, yang diklaim sebagai video kubu Capres pemenang Pemilu 2024 Prabowo Subianto yang sedang mengamuk.
Frengky Aruan - Minggu, 31 Maret 2024
[HOAKS atau FAKTA]: Puan Maharani Setuju Hak Angket, Kubu Prabowo Mengamuk
Indonesia
Puan Tidak Instruksikan Hak Angket, Kubu Prabowo Senang
Tidak ada instruksi dari ke Fraksi PDIP di DPR RI untuk menggulirkan hak angket dalam rangka menyelidiki dugaan kecurangan Pemilu 2024.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 30 Maret 2024
Puan Tidak Instruksikan Hak Angket, Kubu Prabowo Senang
Indonesia
Soal Hak Angket, PKB Masih Tunggu PDIP
Ide hak angket muncul dari PDIP
Angga Yudha Pratama - Kamis, 28 Maret 2024
Soal Hak Angket, PKB Masih Tunggu PDIP
Indonesia
Puan Tegaskan Hak Angket Butuh Dukungan Politik
Ketua DPR RI, Puan Maharani mengatakan, hak angket membutuhkan dukungan politik.
Soffi Amira - Kamis, 28 Maret 2024
Puan Tegaskan Hak Angket Butuh Dukungan Politik
Bagikan