Klaim Punya Banyak Bukti, Pakar Hukum Tantang Nyali DPR Ajukan Hak Angket

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Rabu, 06 Maret 2024
Klaim Punya Banyak Bukti, Pakar Hukum Tantang Nyali DPR Ajukan Hak Angket

Pakar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Andalas Feri Amsari (Foto: ANTARA)

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MerahPutih.com - Proses pembuktian dugaan kecurangan dalam pemilu presiden (pilpres) 2024 harus dilakukan melalui jalur konstitusional. Caranya lewat pengguliran hak angket dugaan kecurangan pemilu di DPR.

Hak angket dinilai dapat mengungkap secara terang benderang dugaan keterlibatan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam kecurangan yang berjenjang, dan penyelenggara Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam pengadaan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) yang digunakan dalam perhitungan suara pada pileg dan pilpres.

Baca juga:

Sindir DPR Tidak Punya Taring, Aria Bima Suarakan Hak Angket di Paripurna

Pakar Hukum Tata Negara Feri Amsari menjelaskan kecurangan Pemilu 2024 adalah terstruktur sistematis dan masif (TSM) yang melibatkan penyelenggara. Menurut dia, dugaan keterlibatan penyelenggara Pemilu 2024 dan Jokowi terpampang terang benderang.

Bahkan, Feri mengklaim pernah menyampaikan dugaan keterlibatan KPU sebelum pemungutan suara berlangsung ke Komisi II DPR yang disertai 38 barang bukti berupa rekaman dan video. Dugaan keterlibatan Jokowi dalam Pilpres 2024 antara lain menyatakan cawe-cawe pada Pemilu 2024, menggunakan data intelijen untuk mengetahui dapur parpol lain, dan mengampanyekan Capres Prabowo Subianto melalui agenda makan bakso bersama.

“Ada alat bukti bagaimana peran penjabat gubernur memastikan dukungannya. Bahkan menggunakan relasi kekuasaan nepotisme di pengadilan untuk proses kecurangan bisa dilakukan, ini sudah sistemik berdampak luas dan strategis, padahal pemilu tempat kekuasaan dinobatkan,” kata Feri, saat berbicara di forum Program Rakyat Bersuara, Jakarta, Kamis (6/3).

Baca juga:

30 Anggota DPR dari PDIP, PKB, NasDem, dan PKS Ditantang Teken Usulan Hak Angket



Menurut dia, kini publik tinggal menunggu keberanian parpol pendukung paslon nomor 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan paslon nomor 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD untuk mengajukan usulan hak angket di DPR.

Apalagi, lanjut dia, syarat untuk mengajukan hak angket tidak sulit untuk dipenuhi parpol kubu 01 dan 03 di DPR, Yakni, minimal usulan ditekan 25 anggota DPR dari dua fraksi berbeda.

“Kalau syarat ini sudah terpenuhi, maka terpenuhi angket. Tinggal soal keberanian saja, ini tergantung parpol, karena parpol tahu ini, apalagi syaratnya mudah sekali,” tandas dosen Fakultas Hukum Universitas Andalas itu. (Pon)

Baca juga:

Pakar Politik Tunggu Siapa Jadi 'Sopir' Hak Angket, Megawati atau Surya Paloh

#Hak Angket
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
DPRD Pati Bentuk Pansus Hak Angket Pemakzulan Sudewo, DPR: Harus Sesuai Prosedur
Gerindra sebagai pengusung Sudewo di Pilkada Pati akan mendorong hak angket ini untuk menyelesaikan permasalahan secara terang-benderang.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 13 Agustus 2025
DPRD Pati Bentuk Pansus Hak Angket Pemakzulan Sudewo, DPR: Harus Sesuai Prosedur
Indonesia
DPR Resmi Bentuk Pansus Hak Angket Haji 2025 Buntut Jemaah Tak Terpenuhi Hak-haknya
Pansus Hak Angket akan bekerja lintas komisi untuk mendalami masalah ini secara komprehensif
Angga Yudha Pratama - Kamis, 24 Juli 2025
DPR Resmi Bentuk Pansus Hak Angket Haji 2025 Buntut Jemaah Tak Terpenuhi Hak-haknya
Indonesia
Cak Imin Singgung Hak Angket di Penetapan Prabowo jadi Presiden
Setiap 5 tahun pasti kita menyempurnakan seluruh kelemahan dari UU pemilu kita
Angga Yudha Pratama - Rabu, 24 April 2024
Cak Imin Singgung Hak Angket di Penetapan Prabowo jadi Presiden
Indonesia
Hasto Bilang PDIP Digencet Karena Gulirkan Hak Angket
PDIP mendapat pengadangan secara hukum dan politik.
Hendaru Tri Hanggoro - Selasa, 16 April 2024
Hasto Bilang PDIP Digencet Karena Gulirkan Hak Angket
Indonesia
Puan Ogah Bicara Nasib Hak Angket dan Revisi UU MD3
Ketua DPR RI Puan Maharani ogah berbicara soal nasib hak angket terkait dugaan kecurangan Pemilu 2024 dan wacana revisi Undang-undang tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3).
Wisnu Cipto - Kamis, 04 April 2024
Puan Ogah Bicara Nasib Hak Angket dan Revisi UU MD3
Indonesia
Wacana Hak Angket Kecurangan Pemilu 2024 Tinggal Kenangan
Hak angket pemilu curang tak memiliki kekuatan lagi.
Dwi Astarini - Selasa, 02 April 2024
Wacana Hak Angket Kecurangan Pemilu 2024 Tinggal Kenangan
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Puan Maharani Setuju Hak Angket, Kubu Prabowo Mengamuk
Akun Penipu Curang mengunggah sebuah video, yang diklaim sebagai video kubu Capres pemenang Pemilu 2024 Prabowo Subianto yang sedang mengamuk.
Frengky Aruan - Minggu, 31 Maret 2024
[HOAKS atau FAKTA]: Puan Maharani Setuju Hak Angket, Kubu Prabowo Mengamuk
Indonesia
Puan Tidak Instruksikan Hak Angket, Kubu Prabowo Senang
Tidak ada instruksi dari ke Fraksi PDIP di DPR RI untuk menggulirkan hak angket dalam rangka menyelidiki dugaan kecurangan Pemilu 2024.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 30 Maret 2024
Puan Tidak Instruksikan Hak Angket, Kubu Prabowo Senang
Indonesia
Soal Hak Angket, PKB Masih Tunggu PDIP
Ide hak angket muncul dari PDIP
Angga Yudha Pratama - Kamis, 28 Maret 2024
Soal Hak Angket, PKB Masih Tunggu PDIP
Indonesia
Puan Tegaskan Hak Angket Butuh Dukungan Politik
Ketua DPR RI, Puan Maharani mengatakan, hak angket membutuhkan dukungan politik.
Soffi Amira - Kamis, 28 Maret 2024
Puan Tegaskan Hak Angket Butuh Dukungan Politik
Bagikan