Politikus PKB Minta Menteri Patuh Jokowi soal Larangan Bicara Penundaan Pemilu
Rabu, 06 April 2022 -
MerahPutih.com - Perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi) kepada jajaran kabinetnya agar tidak ada lagi yang bicara mengenai penundaan Pemilu 2024 dan perpanjangan masa jabatan melengkapi sikap Jokowi yang sebelumnya menolak jabatan presiden 3 periode.
Demikian disampaikan politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Luqman Hakim. Wakil Ketua Komisi II DPR RI ini berharap perintah Presiden Jokowi tersebut dipatuhi oleh seluruh anggota kabinetnya.
Baca Juga
"Semestinya tidak ada lagi anggota kabinet yang bicara penundaan pemilu, perpanjangan masa jabatan presiden 2027 dan presiden 3 periode," kata Luqman dalam keterangannya, Rabu (6/4).
Dalam arti luas, kata Luqman, perintah presiden itu bukan berarti hanya melarang bicara, tetapi juga bermakna harus dihentikannya manuver-manuver dan mobilisasi dukungan dari elemen masyarakat guna mendukung penundaan pemilu dan perpanjangan masa jabatan presiden.
"Memang benar Pak Jokowi, seluruh energi negara ini harus fokus mengatasi berbagai masalah yang menjerat dan membuat rakyat menderita. Mulai kenaikan harga bahan bakar dan bahan pokok pangan. Hidup rakyat makin sulit," ujarnya.
"Sangat tidak etis jika elit-elit malah sibuk bermanuver untuk melanggengkan kekuasaannya," sambung Luqman.
Baca Juga
PPP: Sikap Jokowi ke Menteri Tegaskan Wacana Tunda Pemilu Bukan dari Presiden
Lebih jauh Ketua PP Gerakan Pemuda Anshor ini berharap perintah Presiden Jokowi itu menjadi batu nisan dari kuburan wacana penundaan pemilu dan perpanjangan masa jabatan presiden.
Menurut Luqman, salah satu pekerjaan penting yang harus segera disiapkan adalah menyelesaikan pembahasan tahapan dan jadwal Pemilu 2024 antara KPU, Kemendagri, DPR, Bawaslu dan DKPP.
"Juga secepatnya memastikan adanya alokasi anggaran APBN yang mencukupi untuk kebutuhan pelaksanaan tahapan pemilu 2024 yang seharusnya dimulai bulan Juni 2022 ini," pungkasnya. (Pon)
Baca Juga
Jokowi Larang Menteri Suarakan Penundaan Pemilu, Fadli Zon: Itu Langkah Bijak