Politikus PDIP Antar Hasto ke Mobil Tahanan, Teriak Kata Merdeka
Kamis, 20 Februari 2025 -
MerahPutih.com - Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto memekikkan kata merdeka sebelum ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Peristiwa itu terjadi saat Hasto berjalan menuju mobil tahanan untuk dibawa ke Rutan Klas I Jakarta Timur.
Sejumlah politikus PDIP seperti Adian Napitupulu dan Ribka Tjiptaning tampak menyambut Hasto di lobi gedung KPK, Jakarta. Saat bertemu Hasto, Adian dan Ribka juga memekikkan kata merdeka.
"Merdeka," kata Adian dan Ribka seraya mengantar Hasto menuju mobil tahanan.
Sejumlah petugas keamanan KPK yang mengawal Hasto kemudian terus menggiring politikus asal Yogyakarta itu menuju mobil tahanan.
Baca juga:
Sekjen PDIP Hasto Minta KPK Periksa Keluarga Jokowi
Sebelum memasuki mobil, Hasto sempat memberikan keterangan kepada awak media yang telah menunggunya.
Hasto meminta KPK memeriksa keluarga Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi). Menurut Hasto, penahanannya bisa menjadi momentum untuk mengusut kasus yang berkaitan dengan Jokowi.
"Semoga ini menjadi momentum bagi KPK untuk menegakkan hukum tanpa kecuali, termasuk memeriksa keluarga Pak Jokowi. Terima kasih. Merdeka," kata Hasto.
Hasto menegaskan, dirinya akan tetap menegakkan kepala sebagai Sekjen PDIP dan siap menerima konsekuensi apa pun terkait kasus tersebut.
"Saya dengan kepala tegak siap menerima konsekuensi apa pun bagi Indonesia Raya, karena Indonesia dibangun dengan pengorbanan jiwa dan raga. Kita adalah negeri pejuang," tegasnya.
Ia mengaku tetap bersemangat dengan api perjuangan yang menyala dalam dirinya. Dengan demikian, ia tidak pernah menyesal menjadi tersangka dalam kasus tersebut.
"Sehingga saya tidak pernah menyesal. Saya akan terus berjuang dengan api semangat yang menyala-nyala," katanya.
KPK menahan Hasto selama 20 hari di Cabang Rumah Tahanan Negara dari Rumah Tahanan Negara Klas I Jakarta Timur, mulai 20 Februari 2025 hingga 11 Maret 2025.
Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto atas perannya dalam perkara dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dan perintangan penyidikan. (Pon)