Duit Rp 300 Miliar 'Properti Konpres KPK' Pinjam Bank, Jubir: Tidak Pernah Simpan Fisik Uang Sitaan

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Sabtu, 22 November 2025
Duit Rp 300 Miliar 'Properti Konpres KPK' Pinjam Bank, Jubir: Tidak Pernah Simpan Fisik Uang Sitaan

KPK menampilkan sebagian uang rampasan Kasus Korupsi Taspen Senilai Rp 883 Miliar di Jakarta, Kamis (20/11). (MP/Didik)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meluruskan polemik terkait tumpukan uang Rp 300 miliar yang dipamerkan dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (20/11).

Tumpukan uang miliaran rupiah itu sempat menimbulkan pertanyaan publik setelah diketahui merupakan hasil pinjaman dari bank, bukan uang sitaan yang disimpan KPK.

Menanggapi isu tersebut, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo memberikan penjelasan tegas mengenai mekanisme pengelolaan uang sitaan dan rampasan negara.

Baca juga:

Momen KPK Serahkan Uang Rampasan Kasus Korupsi Taspen Senilai Rp 883 Miliar di Jakarta

Budi memastikan bahwa KPK tidak pernah menyimpan uang fisik hasil sitaan ataupun rampasan di Gedung Merah Putih maupun di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan).

“KPK tidak menyimpan uang-uang sitaan maupun rampasan di Gedung Merah Putih ataupun di Rupbasan,” kata Budi di Jakarta, Sabtu (22/11).

Tidak Simpan Fisik Uang Sitaan Biar Aman

Menurut dia, seluruh uang sitaan dan rampasan negara wajib dititipkan ke bank melalui rekening penampungan khusus yang telah ditetapkan demi alasan efisiensi dan keamanan.

Dengan sistem tersebut, lanjut dia, KPK hanya berperan mengelola, menyita, dan menyerahkan aset hasil korupsi kepada negara, tanpa memegang uang tunai secara langsung.

“Maka KPK menitipkan semua uang sitaan dan rampasan ke bank. Ada rekening penampungan. Jadi jangan sampai keliru karena ada yang masih menyebut KPK pinjam uang bank,” imbuh Jubir KPK itu

Kebutuhan Visualisasi Jumpa Pers

Namun, Budi menambahkan peminjaman uang Rp 300 miliar dari bank dilakukan semata-mata untuk keperluan visualisasi dalam konferensi pers, agar publik dapat melihat secara langsung gambaran jumlah aset rampasan yang berhasil dikembalikan kepada negara.

KPK memastikan seluruh uang rampasan dari kasus investasi fiktif PT Taspen telah resmi diserahkan kepada negara. Proses hukum perkara tersebut, lanjut Budi, terus dikawal demi memastikan pemulihan kerugian negara berjalan optimal dan akuntabel.

KPK Pinjam Bank Rp 300 M Buat Konpres Sehari

Sebelumnya, Jaksa Eksekusi KPK Leo Sukoto menjelaskan bahwa uang rampasan senilai Rp 880 miliar telah ditransfer ke PT Taspen. Untuk kebutuhan gelar perkara, KPK kemudian meminjam uang tunai Rp 300 miliar dari Bank BNI cabang Mega Kuningan agar dapat ditampilkan pada konferensi pers.

“KPK sudah mentransfer uang sebesar Rp880 miliar ke PT Taspen, tapi kita tadi pagi masih bisa komunikasi dengan BNI di Mega Kuningan mohon dipinjamin uang Rp 300 miliar, jadi uang ini kami pinjam dari BNI Mega Kuningan,” ujar Leo.

Leo menambahkan, uang tersebut diantar ke KPK dengan pengawalan ketat dan akan dikembalikan pada sore harinya. “Mungkin sebentar jam 16.00 sore kita akan kembalikan lagi uang ini, kita juga akan dibantu pengamanan oleh kepolisian,” ungkapnya, Kamis lalu. (Pon)

#KPK #PT Taspen #Kasus Korupsi
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Duit Rp 300 Miliar 'Properti Konpres KPK' Pinjam Bank, Jubir: Tidak Pernah Simpan Fisik Uang Sitaan
Jubir KPK menambahkan peminjaman uang Rp 300 miliar dari bank dilakukan semata-mata untuk keperluan visualisasi dalam konferensi pers
Wisnu Cipto - Sabtu, 22 November 2025
Duit Rp 300 Miliar 'Properti Konpres KPK' Pinjam Bank, Jubir: Tidak Pernah Simpan Fisik Uang Sitaan
Indonesia
Rapor Merah KPK untuk Pemkab Bekasi, Alarm Keras Transaksional Jabatan
KPK memandang skor rendah ini sebagai sinyal serius bahwa upaya pencegahan korupsi di Kabupaten Bekasi belum optimal
Angga Yudha Pratama - Jumat, 21 November 2025
Rapor Merah KPK untuk Pemkab Bekasi, Alarm Keras Transaksional Jabatan
Indonesia
Kabupaten Bekasi Ditetapkan Zona Merah KPK, Raih Skor MCSP Terendah Keempat Se-Jawa Barat
KPK memberikan perhatian khusus kepada Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang dan jajarannya
Angga Yudha Pratama - Jumat, 21 November 2025
Kabupaten Bekasi Ditetapkan Zona Merah KPK, Raih Skor MCSP Terendah Keempat Se-Jawa Barat
Indonesia
KPK Dalami Sumber Dana Suap Kasus Inhutani, Sungai Budi Group Dipantau
KPK membuka peluang menjerat Sungai Budi Group sebagai tersangka korporasi dalam kasus dugaan suap pengelolaan hutan yang melibatkan PT Inhutani.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 21 November 2025
KPK Dalami Sumber Dana Suap Kasus Inhutani, Sungai Budi Group Dipantau
Indonesia
KPK Bongkar Aliran Fee Rp 7 Miliar di Proyek PUPR OKU, 4 Tersangka Baru Ditahan
KPK tetapkan 4 tersangka baru kasus suap proyek PUPR OKU, termasuk 2 anggota DPRD. Kasus bermula dari pokir yang diubah menjadi proyek fisik bernilai miliaran.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 20 November 2025
KPK Bongkar Aliran Fee Rp 7 Miliar di Proyek PUPR OKU, 4 Tersangka Baru Ditahan
Indonesia
KPK Serahkan Rp 883 Miliar ke Taspen, Hasil Rampasan Kasus Investasi Bodong
KPK menyerahkan Rp 883 miliar hasil rampasan kasus investasi bodong kepada PT Taspen. Dana tersebut berasal dari perkara Ekiawan Heri Primaryanto.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 20 November 2025
KPK Serahkan Rp 883 Miliar ke Taspen, Hasil Rampasan Kasus Investasi Bodong
Berita Foto
Momen KPK Serahkan Uang Rampasan Kasus Korupsi Taspen Senilai Rp 883 Miliar di Jakarta
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menyerahkan kasus korupsi Taspen Rp 883 Miliar ke Direktur Utama PT Taspen, Rony Hanityo Aprianto
Didik Setiawan - Kamis, 20 November 2025
Momen KPK Serahkan Uang Rampasan Kasus Korupsi Taspen Senilai Rp 883 Miliar di Jakarta
Indonesia
KPK Harap KUHAP Baru tak Ubah Kewenangannya dalam Memberantas Korupsi
KPK berharap RUU KUHAP tak mengubah kewenangan mereka dalam memberantas korupsi. Sebab, ada banyak pasal yang bersinggungan dengan KPK.
Soffi Amira - Rabu, 19 November 2025
KPK Harap KUHAP Baru tak Ubah Kewenangannya dalam Memberantas Korupsi
Indonesia
KPK Tunggu Sikap Kementerian dan Polri terkait Putusan MK soal Larangan Polisi Isi Jabatan Sipil
KPK kini menunggu sikap kementerian dan polri terkait putusan MK soal larangan polisi isi jabatan sipil.
Soffi Amira - Rabu, 19 November 2025
KPK Tunggu Sikap Kementerian dan Polri terkait Putusan MK soal Larangan Polisi Isi Jabatan Sipil
Indonesia
Dewas KPK Tindak Lanjuti Dugaan AKBP Rossa 'Amankan' Gubernur Bobby, Tenggatnya 15 Hari
Dewas KPK akan segera melakukan musyawarah untuk menentukan langkah berikutnya dalam menindaklanjuti laporan yang sudah masuk
Wisnu Cipto - Rabu, 19 November 2025
Dewas KPK Tindak Lanjuti Dugaan AKBP Rossa 'Amankan' Gubernur Bobby, Tenggatnya 15 Hari
Bagikan