Duit Rp 300 Miliar 'Properti Konpres KPK' Pinjam Bank, Jubir: Tidak Pernah Simpan Fisik Uang Sitaan

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Sabtu, 22 November 2025
Duit Rp 300 Miliar 'Properti Konpres KPK' Pinjam Bank, Jubir: Tidak Pernah Simpan Fisik Uang Sitaan

KPK menampilkan sebagian uang rampasan Kasus Korupsi Taspen Senilai Rp 883 Miliar di Jakarta, Kamis (20/11). (MP/Didik)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meluruskan polemik terkait tumpukan uang Rp 300 miliar yang dipamerkan dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (20/11).

Tumpukan uang miliaran rupiah itu sempat menimbulkan pertanyaan publik setelah diketahui merupakan hasil pinjaman dari bank, bukan uang sitaan yang disimpan KPK.

Menanggapi isu tersebut, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo memberikan penjelasan tegas mengenai mekanisme pengelolaan uang sitaan dan rampasan negara.

Baca juga:

Momen KPK Serahkan Uang Rampasan Kasus Korupsi Taspen Senilai Rp 883 Miliar di Jakarta

Budi memastikan bahwa KPK tidak pernah menyimpan uang fisik hasil sitaan ataupun rampasan di Gedung Merah Putih maupun di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan).

“KPK tidak menyimpan uang-uang sitaan maupun rampasan di Gedung Merah Putih ataupun di Rupbasan,” kata Budi di Jakarta, Sabtu (22/11).

Tidak Simpan Fisik Uang Sitaan Biar Aman

Menurut dia, seluruh uang sitaan dan rampasan negara wajib dititipkan ke bank melalui rekening penampungan khusus yang telah ditetapkan demi alasan efisiensi dan keamanan.

Dengan sistem tersebut, lanjut dia, KPK hanya berperan mengelola, menyita, dan menyerahkan aset hasil korupsi kepada negara, tanpa memegang uang tunai secara langsung.

“Maka KPK menitipkan semua uang sitaan dan rampasan ke bank. Ada rekening penampungan. Jadi jangan sampai keliru karena ada yang masih menyebut KPK pinjam uang bank,” imbuh Jubir KPK itu

Kebutuhan Visualisasi Jumpa Pers

Namun, Budi menambahkan peminjaman uang Rp 300 miliar dari bank dilakukan semata-mata untuk keperluan visualisasi dalam konferensi pers, agar publik dapat melihat secara langsung gambaran jumlah aset rampasan yang berhasil dikembalikan kepada negara.

KPK memastikan seluruh uang rampasan dari kasus investasi fiktif PT Taspen telah resmi diserahkan kepada negara. Proses hukum perkara tersebut, lanjut Budi, terus dikawal demi memastikan pemulihan kerugian negara berjalan optimal dan akuntabel.

KPK Pinjam Bank Rp 300 M Buat Konpres Sehari

Sebelumnya, Jaksa Eksekusi KPK Leo Sukoto menjelaskan bahwa uang rampasan senilai Rp 880 miliar telah ditransfer ke PT Taspen. Untuk kebutuhan gelar perkara, KPK kemudian meminjam uang tunai Rp 300 miliar dari Bank BNI cabang Mega Kuningan agar dapat ditampilkan pada konferensi pers.

“KPK sudah mentransfer uang sebesar Rp880 miliar ke PT Taspen, tapi kita tadi pagi masih bisa komunikasi dengan BNI di Mega Kuningan mohon dipinjamin uang Rp 300 miliar, jadi uang ini kami pinjam dari BNI Mega Kuningan,” ujar Leo.

Leo menambahkan, uang tersebut diantar ke KPK dengan pengawalan ketat dan akan dikembalikan pada sore harinya. “Mungkin sebentar jam 16.00 sore kita akan kembalikan lagi uang ini, kita juga akan dibantu pengamanan oleh kepolisian,” ungkapnya, Kamis lalu. (Pon)

#KPK #PT Taspen #Kasus Korupsi
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Indonesia Deportasi Buronan Terduga Korupsi Asal Thailand
Pengungkapan keberadaan PV berawal dari permintaan NACC Thailand kepada KPK untuk memverifikasi informasi mengenai keberadaan buronan tersebut di Indonesia.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 08 Oktober 2026
Indonesia Deportasi Buronan Terduga Korupsi Asal Thailand
Indonesia
KPK Ultimatum Nusron Wahid Datang Pemeriksaan, Jangan Tunda-Tunda Penegakan Hukum!
KPK berikan ultimatum keras kepada Menteri ATR/BPN Nusron Wahid untuk penuhi panggilan penyidik terkait skandal suap HGB Summarecon.
Wisnu Cipto - Kamis, 08 Oktober 2026
KPK Ultimatum Nusron Wahid Datang Pemeriksaan, Jangan Tunda-Tunda Penegakan Hukum!
Indonesia
Jalani Sidang Perdana, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Didakwa TPPU Rp 346,7 Miliar
Eks Jampidsus, Febrie Adriansyah, didakwa TPPU dengan nilai Rp 346,7 miliar. Hal itu terungkap dalam sidang perdana kasus TPPU di PN Jakarta Pusat, Rabu (7/10).
Soffi Amira - Kamis, 08 Oktober 2026
Jalani Sidang Perdana, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Didakwa TPPU Rp 346,7 Miliar
Indonesia
JPU Bongkar Modus Eks Jampidsus Febrie Samarkan Duit Haram, Bikin Kantor Advokat Sejak Masih Dirdik
JPU bongkar modus eks Jampidsus Febrie Adriansyah menyamarkan duit haram Rp346 miliar lewat kantor hukum, emas, hingga modal usaha dalam sidang Tipikor.
Wisnu Cipto - Rabu, 07 Oktober 2026
JPU Bongkar Modus Eks Jampidsus Febrie Samarkan Duit Haram, Bikin Kantor Advokat Sejak Masih Dirdik
Indonesia
Kasus Dugaan Korupsi ATR/BPN, KPK Periksa Nusron Wahid Sebagai Saksi Hari Ini
Nusron Wahid diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan ATR/BPN, Rabu (7/10).
Yusuf Abdillah - Rabu, 07 Oktober 2026
Kasus Dugaan Korupsi ATR/BPN, KPK Periksa Nusron Wahid Sebagai Saksi Hari Ini
Indonesia
Bupati Rejang Lebong Nonaktif Fikri Thobari Akui Terima Rp550 Juta
Bupati Rejang Lebong nonaktif Muhammad Fikri Thobari mengakui menerima uang Rp550 juta.
Yusuf Abdillah - Selasa, 29 September 2026
Bupati Rejang Lebong Nonaktif Fikri Thobari Akui Terima Rp550 Juta
Indonesia
Nasib Penahanan Bupati Gowa Ditentukan setelah Pemeriksaan
Kasus yang menjerat HT berkaitan dengan dugaan pemerasan dan gratifikasi pengurusan sejumlah perizinan di Kabupaten Gowa periode 2025-2026 serta dugaan TPPU.
Dwi Astarini - Senin, 28 September 2026
Nasib Penahanan Bupati Gowa Ditentukan setelah Pemeriksaan
Indonesia
Bupati Gowa Jadi Tersangka, Polisi Ungkap 4 Dugaan Permintaan Uang dan Rumah
Kortas Tipikor Polri menetapkan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang sebagai tersangka dugaan korupsi pengurusan PBG dan perizinan pada 2025-2026.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 25 September 2026
Bupati Gowa Jadi Tersangka, Polisi Ungkap 4 Dugaan Permintaan Uang dan Rumah
Indonesia
Kembangkan Kasus OTT di Bogor, KPK Sita Duit Ratusan Juta di Kantor ART/BPN Jatim
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai sejumlah ratusan juta rupiah seusai menggeledah Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Jawa Timur pada 24 September 2026.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 25 September 2026
Kembangkan Kasus OTT di Bogor, KPK Sita Duit Ratusan Juta di Kantor ART/BPN Jatim
Berita Foto
Sidang Putusan Banding Eks Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta
Terdakwa Nadiem Anwar Makarim memeluk istrinya usai sidang putusan banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Jakarta, Kamis (24/9/2026).
Didik Setiawan - Kamis, 24 September 2026
Sidang Putusan Banding Eks Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta
Bagikan