Duit Rp 300 Miliar 'Properti Konpres KPK' Pinjam Bank, Jubir: Tidak Pernah Simpan Fisik Uang Sitaan

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Sabtu, 22 November 2025
Duit Rp 300 Miliar 'Properti Konpres KPK' Pinjam Bank, Jubir: Tidak Pernah Simpan Fisik Uang Sitaan

KPK menampilkan sebagian uang rampasan Kasus Korupsi Taspen Senilai Rp 883 Miliar di Jakarta, Kamis (20/11). (MP/Didik)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meluruskan polemik terkait tumpukan uang Rp 300 miliar yang dipamerkan dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (20/11).

Tumpukan uang miliaran rupiah itu sempat menimbulkan pertanyaan publik setelah diketahui merupakan hasil pinjaman dari bank, bukan uang sitaan yang disimpan KPK.

Menanggapi isu tersebut, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo memberikan penjelasan tegas mengenai mekanisme pengelolaan uang sitaan dan rampasan negara.

Baca juga:

Momen KPK Serahkan Uang Rampasan Kasus Korupsi Taspen Senilai Rp 883 Miliar di Jakarta

Budi memastikan bahwa KPK tidak pernah menyimpan uang fisik hasil sitaan ataupun rampasan di Gedung Merah Putih maupun di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan).

“KPK tidak menyimpan uang-uang sitaan maupun rampasan di Gedung Merah Putih ataupun di Rupbasan,” kata Budi di Jakarta, Sabtu (22/11).

Tidak Simpan Fisik Uang Sitaan Biar Aman

Menurut dia, seluruh uang sitaan dan rampasan negara wajib dititipkan ke bank melalui rekening penampungan khusus yang telah ditetapkan demi alasan efisiensi dan keamanan.

Dengan sistem tersebut, lanjut dia, KPK hanya berperan mengelola, menyita, dan menyerahkan aset hasil korupsi kepada negara, tanpa memegang uang tunai secara langsung.

“Maka KPK menitipkan semua uang sitaan dan rampasan ke bank. Ada rekening penampungan. Jadi jangan sampai keliru karena ada yang masih menyebut KPK pinjam uang bank,” imbuh Jubir KPK itu

Kebutuhan Visualisasi Jumpa Pers

Namun, Budi menambahkan peminjaman uang Rp 300 miliar dari bank dilakukan semata-mata untuk keperluan visualisasi dalam konferensi pers, agar publik dapat melihat secara langsung gambaran jumlah aset rampasan yang berhasil dikembalikan kepada negara.

KPK memastikan seluruh uang rampasan dari kasus investasi fiktif PT Taspen telah resmi diserahkan kepada negara. Proses hukum perkara tersebut, lanjut Budi, terus dikawal demi memastikan pemulihan kerugian negara berjalan optimal dan akuntabel.

KPK Pinjam Bank Rp 300 M Buat Konpres Sehari

Sebelumnya, Jaksa Eksekusi KPK Leo Sukoto menjelaskan bahwa uang rampasan senilai Rp 880 miliar telah ditransfer ke PT Taspen. Untuk kebutuhan gelar perkara, KPK kemudian meminjam uang tunai Rp 300 miliar dari Bank BNI cabang Mega Kuningan agar dapat ditampilkan pada konferensi pers.

“KPK sudah mentransfer uang sebesar Rp880 miliar ke PT Taspen, tapi kita tadi pagi masih bisa komunikasi dengan BNI di Mega Kuningan mohon dipinjamin uang Rp 300 miliar, jadi uang ini kami pinjam dari BNI Mega Kuningan,” ujar Leo.

Leo menambahkan, uang tersebut diantar ke KPK dengan pengawalan ketat dan akan dikembalikan pada sore harinya. “Mungkin sebentar jam 16.00 sore kita akan kembalikan lagi uang ini, kita juga akan dibantu pengamanan oleh kepolisian,” ungkapnya, Kamis lalu. (Pon)

#KPK #PT Taspen #Kasus Korupsi
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Kasus Suap Pajak Terbongkar, KPK Tahan Kepala KPP dan Konsultan Pajak
KPK menetapkan lima tersangka dalam OTT suap pajak. Potensi penerimaan negara Rp 75 miliar diduga dipangkas lewat praktik korupsi.
Ananda Dimas Prasetya - Minggu, 11 Januari 2026
Kasus Suap Pajak Terbongkar, KPK Tahan Kepala KPP dan Konsultan Pajak
Berita Foto
Jubir KPK Budi Prasetyo Benarkan KPK OTT Delapan Orang dalam Kasus Suap Pajak
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, menyampaikan keterangan kepada wartawan, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (10/1/2026) .
Didik Setiawan - Sabtu, 10 Januari 2026
Jubir KPK Budi Prasetyo Benarkan KPK OTT Delapan Orang dalam Kasus Suap Pajak
Indonesia
Terbit Surat Edaran Larangan Keras Kader PDIP Korupsi: Nol Toleransi, Sanksi Pecat
Surat internal larangan korupsi menginstruksikan empat poin utama bagi anggota fraksi DPR RI hingga DPRD, pengurus DPD/DPC, serta kepala daerah kader PDIP.
Wisnu Cipto - Sabtu, 10 Januari 2026
Terbit Surat Edaran Larangan Keras Kader PDIP Korupsi: Nol Toleransi, Sanksi Pecat
Indonesia
KPK Tangkap 8 Orang dalam OTT di Kanwil Pajak Jakarta Utara
KPK telah menangkap delapan orang dalam OTT di Kanwil Pajak Jakarta Utara. Ada pula barang bukti yang disita dalam bentuk uang.
Soffi Amira - Sabtu, 10 Januari 2026
KPK Tangkap 8 Orang dalam OTT di Kanwil Pajak Jakarta Utara
Indonesia
KPK Jadikan Eks Menag Gus Yaqut Tersangka, Kuasa Hukum Tegaskan Kliennya Selalu Kooperatif
Gus Yaqut selalu bersikap kooperatif dan transparan dengan memenuhi seluruh panggilan KPK, serta prosedur hukum yang berlaku.
Wisnu Cipto - Jumat, 09 Januari 2026
KPK Jadikan Eks Menag Gus Yaqut Tersangka, Kuasa Hukum Tegaskan Kliennya Selalu Kooperatif
Indonesia
Kondisi Terkini Rumah Yaqut Cholil Qoumas Usai Jadi Tersangka Korupsi Penyelenggaraan Haji
Sebelumnya, pada 9 Agustus 2025, KPK mengumumkan memulai penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji
Angga Yudha Pratama - Jumat, 09 Januari 2026
Kondisi Terkini Rumah Yaqut Cholil Qoumas Usai Jadi Tersangka Korupsi Penyelenggaraan Haji
Berita Foto
Jubir KPK Budi Prasetyo Benarkan KPK Tetapkan Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas Tersangka Kasus Kouta Haji
Juru bicara KPK Budi Prasetyo memberikan keterangan pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (9/1/2026).
Didik Setiawan - Jumat, 09 Januari 2026
Jubir KPK Budi Prasetyo Benarkan KPK Tetapkan Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas Tersangka Kasus Kouta Haji
Indonesia
Mantan Menag Gus Yaqut dan Gus Alex Jadi Tersangka, KPK Siapkan Penahanan
KPK resmi menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan staf khususnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota dan penyelenggaraan ibadah haji.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 09 Januari 2026
Mantan Menag Gus Yaqut dan Gus Alex Jadi Tersangka, KPK Siapkan Penahanan
Indonesia
KPK Tetapkan Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Tersangka Dugaan Korupsi Kuota Haji
Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp 1 triliun lebih, dan mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri hingga enam bulan ke depan.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 09 Januari 2026
KPK Tetapkan Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Tersangka Dugaan Korupsi Kuota Haji
Indonesia
KPK Periksa 3 Pejabat Kejari Bekasi terkait Kasus Dugaan Korupsi Bupati Bekasi
KPK akan memeriksa tiga pejabat Kejari terkait kasus dugaan korupsi Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang.
Soffi Amira - Jumat, 09 Januari 2026
KPK Periksa 3 Pejabat Kejari Bekasi terkait Kasus Dugaan Korupsi Bupati Bekasi
Bagikan