Duit Rp 300 Miliar 'Properti Konpres KPK' Pinjam Bank, Jubir: Tidak Pernah Simpan Fisik Uang Sitaan
KPK menampilkan sebagian uang rampasan Kasus Korupsi Taspen Senilai Rp 883 Miliar di Jakarta, Kamis (20/11). (MP/Didik)
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meluruskan polemik terkait tumpukan uang Rp 300 miliar yang dipamerkan dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (20/11).
Tumpukan uang miliaran rupiah itu sempat menimbulkan pertanyaan publik setelah diketahui merupakan hasil pinjaman dari bank, bukan uang sitaan yang disimpan KPK.
Menanggapi isu tersebut, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo memberikan penjelasan tegas mengenai mekanisme pengelolaan uang sitaan dan rampasan negara.
Baca juga:
Momen KPK Serahkan Uang Rampasan Kasus Korupsi Taspen Senilai Rp 883 Miliar di Jakarta
Budi memastikan bahwa KPK tidak pernah menyimpan uang fisik hasil sitaan ataupun rampasan di Gedung Merah Putih maupun di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan).
“KPK tidak menyimpan uang-uang sitaan maupun rampasan di Gedung Merah Putih ataupun di Rupbasan,” kata Budi di Jakarta, Sabtu (22/11).
Tidak Simpan Fisik Uang Sitaan Biar Aman
Menurut dia, seluruh uang sitaan dan rampasan negara wajib dititipkan ke bank melalui rekening penampungan khusus yang telah ditetapkan demi alasan efisiensi dan keamanan.
Dengan sistem tersebut, lanjut dia, KPK hanya berperan mengelola, menyita, dan menyerahkan aset hasil korupsi kepada negara, tanpa memegang uang tunai secara langsung.
“Maka KPK menitipkan semua uang sitaan dan rampasan ke bank. Ada rekening penampungan. Jadi jangan sampai keliru karena ada yang masih menyebut KPK pinjam uang bank,” imbuh Jubir KPK itu
Kebutuhan Visualisasi Jumpa Pers
Namun, Budi menambahkan peminjaman uang Rp 300 miliar dari bank dilakukan semata-mata untuk keperluan visualisasi dalam konferensi pers, agar publik dapat melihat secara langsung gambaran jumlah aset rampasan yang berhasil dikembalikan kepada negara.
KPK memastikan seluruh uang rampasan dari kasus investasi fiktif PT Taspen telah resmi diserahkan kepada negara. Proses hukum perkara tersebut, lanjut Budi, terus dikawal demi memastikan pemulihan kerugian negara berjalan optimal dan akuntabel.
KPK Pinjam Bank Rp 300 M Buat Konpres Sehari
Sebelumnya, Jaksa Eksekusi KPK Leo Sukoto menjelaskan bahwa uang rampasan senilai Rp 880 miliar telah ditransfer ke PT Taspen. Untuk kebutuhan gelar perkara, KPK kemudian meminjam uang tunai Rp 300 miliar dari Bank BNI cabang Mega Kuningan agar dapat ditampilkan pada konferensi pers.
“KPK sudah mentransfer uang sebesar Rp880 miliar ke PT Taspen, tapi kita tadi pagi masih bisa komunikasi dengan BNI di Mega Kuningan mohon dipinjamin uang Rp 300 miliar, jadi uang ini kami pinjam dari BNI Mega Kuningan,” ujar Leo.
Leo menambahkan, uang tersebut diantar ke KPK dengan pengawalan ketat dan akan dikembalikan pada sore harinya. “Mungkin sebentar jam 16.00 sore kita akan kembalikan lagi uang ini, kita juga akan dibantu pengamanan oleh kepolisian,” ungkapnya, Kamis lalu. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Kasus Suap Pajak Terbongkar, KPK Tahan Kepala KPP dan Konsultan Pajak
Jubir KPK Budi Prasetyo Benarkan KPK OTT Delapan Orang dalam Kasus Suap Pajak
Terbit Surat Edaran Larangan Keras Kader PDIP Korupsi: Nol Toleransi, Sanksi Pecat
KPK Tangkap 8 Orang dalam OTT di Kanwil Pajak Jakarta Utara
KPK Jadikan Eks Menag Gus Yaqut Tersangka, Kuasa Hukum Tegaskan Kliennya Selalu Kooperatif
Kondisi Terkini Rumah Yaqut Cholil Qoumas Usai Jadi Tersangka Korupsi Penyelenggaraan Haji
Jubir KPK Budi Prasetyo Benarkan KPK Tetapkan Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas Tersangka Kasus Kouta Haji
Mantan Menag Gus Yaqut dan Gus Alex Jadi Tersangka, KPK Siapkan Penahanan
KPK Tetapkan Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Tersangka Dugaan Korupsi Kuota Haji
KPK Periksa 3 Pejabat Kejari Bekasi terkait Kasus Dugaan Korupsi Bupati Bekasi