KPK Dalam Waktu Dekat Periksa Ridwan Kamil, Bakal Dicecar Materi Ini

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Sabtu, 22 November 2025
KPK Dalam Waktu Dekat Periksa Ridwan Kamil, Bakal Dicecar Materi Ini

Mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. Foto: Dok/Pemprov Jawa Barat

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan segera menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan belanja iklan di Bank Jabar Banten (BJB).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut pemanggilan tersebut akan dilakukan dalam waktu dekat seiring pendalaman terhadap sejumlah saksi lain.

“Secepatnya kami akan jadwalkan pemanggilan tersebut karena dalam beberapa pekan terakhir penyidik juga melakukan pemanggilan permintaan keterangan kepada sejumlah saksi,” kata Budi, saat dikonfirmasi media di Jakarta, Sabtu (22/11).

Baca juga:

KPK Usut Aliran Dana Korupsi Bank BJB ke Keluarga Ridwan Kamil

Materi Pemeriksaan Saksi

Menurut Budi, pemeriksaan saksi dilakukan untuk mendalami apakah mekanisme pengadaan belanja iklan di BJB sudah sesuai standar operasional dan aturan internal bank.

“Penyidik mendalami bagaimana proses pengadaan belanja iklan itu dilakukan di BJB. Apakah praktiknya sudah sesuai SOP dan mekanisme yang berlaku. Dari situ kita akan menemukan perbuatan melawan hukumnya seperti apa saja, termasuk peran dari pihak-pihak di dalamnya,” tuturnya.

KPK juga akan menelusuri penggunaan anggaran belanja iklan yang sebagian besar disebut masuk ke dana non-budgeter di Korsek BJB dari para saksi. Sekitar separuh dari total anggaran diduga dialirkan ke pos tersebut.

Baca juga:

KPK Kembalikan Mercy Klasik BJ Habibie yang Disita dari Ridwan Kamil ke Keluarga

“Penyidik juga menelusuri kemana saja aliran dana tersebut. Tidak hanya mencermati pihak yang berperan dalam proses pengadaannya, tapi juga pihak-pihak yang menikmati aliran uang dari dana non-budgetary yang berasal dari dugaan tindak pidana korupsi tersebut,” ungkap Budi.

Rumah Ridwan Kamil Sudah Digeledah

Sebelumnya, pada 10 Maret 2025, KPK menggeledah rumah Ridwan Kamil terkait penyidikan kasus BJB dan menyita sejumlah barang, termasuk sepeda motor dan mobil.

Namun hingga Jumat (21/11), tercatat sudah 256 hari sejak penggeledahan tersebut, Ridwan Kamil belum dipanggil oleh KPK hingga hari ini.

Baca juga:

Lisa Mariana Datangi Gedung Merah Putih KPK Sebagai Saksi Kasus Bank BJB

5 Tersangka dan Kerugian Negara Rp 222 Miliar

Dalam perkara dugaan korupsi Bank BJB, KPK memperkirakan kerugian negara mencapai Rp 222 miliar. Lembaga antirasuah juga telah menetapkan lima tersangka pada 13 Maret 2025, yakni:

  1. Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi (YR)
  2. Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan sekaligus PPK Widi Hartoto (WH)
  3. Pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Ikin Asikin Dulmanan (IAD)
  4. Pengendali Agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress Suhendrik (SUH)
  5. Pengendali Agensi Cipta Karya Sukses Bersama Sophan Jaya Kusuma (SJK)

(Pon)

#Ridwan Kamil #Iklan Bank BJB #KPK
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
KPK Dalam Waktu Dekat Periksa Ridwan Kamil, Bakal Dicecar Materi Ini
Pemanggilan Ridwan Kamil akan dilakukan dalam waktu dekat seiring pendalaman terhadap sejumlah saksi lain.
Wisnu Cipto - Sabtu, 22 November 2025
KPK Dalam Waktu Dekat Periksa Ridwan Kamil, Bakal Dicecar Materi Ini
Indonesia
Duit Rp 300 Miliar 'Properti Konpres KPK' Pinjam Bank, Jubir: Tidak Pernah Simpan Fisik Uang Sitaan
Jubir KPK menambahkan peminjaman uang Rp 300 miliar dari bank dilakukan semata-mata untuk keperluan visualisasi dalam konferensi pers
Wisnu Cipto - Sabtu, 22 November 2025
Duit Rp 300 Miliar 'Properti Konpres KPK' Pinjam Bank, Jubir: Tidak Pernah Simpan Fisik Uang Sitaan
Indonesia
Rapor Merah KPK untuk Pemkab Bekasi, Alarm Keras Transaksional Jabatan
KPK memandang skor rendah ini sebagai sinyal serius bahwa upaya pencegahan korupsi di Kabupaten Bekasi belum optimal
Angga Yudha Pratama - Jumat, 21 November 2025
Rapor Merah KPK untuk Pemkab Bekasi, Alarm Keras Transaksional Jabatan
Indonesia
Kabupaten Bekasi Ditetapkan Zona Merah KPK, Raih Skor MCSP Terendah Keempat Se-Jawa Barat
KPK memberikan perhatian khusus kepada Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang dan jajarannya
Angga Yudha Pratama - Jumat, 21 November 2025
Kabupaten Bekasi Ditetapkan Zona Merah KPK, Raih Skor MCSP Terendah Keempat Se-Jawa Barat
Indonesia
KPK Dalami Sumber Dana Suap Kasus Inhutani, Sungai Budi Group Dipantau
KPK membuka peluang menjerat Sungai Budi Group sebagai tersangka korporasi dalam kasus dugaan suap pengelolaan hutan yang melibatkan PT Inhutani.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 21 November 2025
KPK Dalami Sumber Dana Suap Kasus Inhutani, Sungai Budi Group Dipantau
Indonesia
KPK Bongkar Aliran Fee Rp 7 Miliar di Proyek PUPR OKU, 4 Tersangka Baru Ditahan
KPK tetapkan 4 tersangka baru kasus suap proyek PUPR OKU, termasuk 2 anggota DPRD. Kasus bermula dari pokir yang diubah menjadi proyek fisik bernilai miliaran.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 20 November 2025
KPK Bongkar Aliran Fee Rp 7 Miliar di Proyek PUPR OKU, 4 Tersangka Baru Ditahan
Indonesia
KPK Serahkan Rp 883 Miliar ke Taspen, Hasil Rampasan Kasus Investasi Bodong
KPK menyerahkan Rp 883 miliar hasil rampasan kasus investasi bodong kepada PT Taspen. Dana tersebut berasal dari perkara Ekiawan Heri Primaryanto.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 20 November 2025
KPK Serahkan Rp 883 Miliar ke Taspen, Hasil Rampasan Kasus Investasi Bodong
Berita Foto
Momen KPK Serahkan Uang Rampasan Kasus Korupsi Taspen Senilai Rp 883 Miliar di Jakarta
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menyerahkan kasus korupsi Taspen Rp 883 Miliar ke Direktur Utama PT Taspen, Rony Hanityo Aprianto
Didik Setiawan - Kamis, 20 November 2025
Momen KPK Serahkan Uang Rampasan Kasus Korupsi Taspen Senilai Rp 883 Miliar di Jakarta
Indonesia
KPK Harap KUHAP Baru tak Ubah Kewenangannya dalam Memberantas Korupsi
KPK berharap RUU KUHAP tak mengubah kewenangan mereka dalam memberantas korupsi. Sebab, ada banyak pasal yang bersinggungan dengan KPK.
Soffi Amira - Rabu, 19 November 2025
KPK Harap KUHAP Baru tak Ubah Kewenangannya dalam Memberantas Korupsi
Indonesia
KPK Tunggu Sikap Kementerian dan Polri terkait Putusan MK soal Larangan Polisi Isi Jabatan Sipil
KPK kini menunggu sikap kementerian dan polri terkait putusan MK soal larangan polisi isi jabatan sipil.
Soffi Amira - Rabu, 19 November 2025
KPK Tunggu Sikap Kementerian dan Polri terkait Putusan MK soal Larangan Polisi Isi Jabatan Sipil
Bagikan