KPK Dalam Waktu Dekat Periksa Ridwan Kamil, Bakal Dicecar Materi Ini
Mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. Foto: Dok/Pemprov Jawa Barat
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan segera menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan belanja iklan di Bank Jabar Banten (BJB).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut pemanggilan tersebut akan dilakukan dalam waktu dekat seiring pendalaman terhadap sejumlah saksi lain.
“Secepatnya kami akan jadwalkan pemanggilan tersebut karena dalam beberapa pekan terakhir penyidik juga melakukan pemanggilan permintaan keterangan kepada sejumlah saksi,” kata Budi, saat dikonfirmasi media di Jakarta, Sabtu (22/11).
Baca juga:
KPK Usut Aliran Dana Korupsi Bank BJB ke Keluarga Ridwan Kamil
Materi Pemeriksaan Saksi
Menurut Budi, pemeriksaan saksi dilakukan untuk mendalami apakah mekanisme pengadaan belanja iklan di BJB sudah sesuai standar operasional dan aturan internal bank.
“Penyidik mendalami bagaimana proses pengadaan belanja iklan itu dilakukan di BJB. Apakah praktiknya sudah sesuai SOP dan mekanisme yang berlaku. Dari situ kita akan menemukan perbuatan melawan hukumnya seperti apa saja, termasuk peran dari pihak-pihak di dalamnya,” tuturnya.
KPK juga akan menelusuri penggunaan anggaran belanja iklan yang sebagian besar disebut masuk ke dana non-budgeter di Korsek BJB dari para saksi. Sekitar separuh dari total anggaran diduga dialirkan ke pos tersebut.
Baca juga:
KPK Kembalikan Mercy Klasik BJ Habibie yang Disita dari Ridwan Kamil ke Keluarga
“Penyidik juga menelusuri kemana saja aliran dana tersebut. Tidak hanya mencermati pihak yang berperan dalam proses pengadaannya, tapi juga pihak-pihak yang menikmati aliran uang dari dana non-budgetary yang berasal dari dugaan tindak pidana korupsi tersebut,” ungkap Budi.
Rumah Ridwan Kamil Sudah Digeledah
Sebelumnya, pada 10 Maret 2025, KPK menggeledah rumah Ridwan Kamil terkait penyidikan kasus BJB dan menyita sejumlah barang, termasuk sepeda motor dan mobil.
Namun hingga Jumat (21/11), tercatat sudah 256 hari sejak penggeledahan tersebut, Ridwan Kamil belum dipanggil oleh KPK hingga hari ini.
Baca juga:
Lisa Mariana Datangi Gedung Merah Putih KPK Sebagai Saksi Kasus Bank BJB
5 Tersangka dan Kerugian Negara Rp 222 Miliar
Dalam perkara dugaan korupsi Bank BJB, KPK memperkirakan kerugian negara mencapai Rp 222 miliar. Lembaga antirasuah juga telah menetapkan lima tersangka pada 13 Maret 2025, yakni:
- Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi (YR)
- Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan sekaligus PPK Widi Hartoto (WH)
- Pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Ikin Asikin Dulmanan (IAD)
- Pengendali Agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress Suhendrik (SUH)
- Pengendali Agensi Cipta Karya Sukses Bersama Sophan Jaya Kusuma (SJK)
(Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPK Tidak Hanya Dalami Perbuatan Melawan Hukum Saja, Aliran Dana Iklan Bank BJB Juga Diusut
Siap Terapkan KUHP dan KUHAP Baru, KPK: Wajib Ditaati dan Dilaksanakan Setelah Disahkan
KPK Bongkar Dugaan Pemerasan di Kejari Hulu Sungai Utara, 15 Saksi Diperiksa
Lakukan Tes Urin, Tahanan KPK Bebas Narkoba
Formappi Tagih KPK Tahan Dua Anggota DPR dalam Kasus CSR BI-OJK
Penyidikan Kasus Tambang Konawe Utara Dihentikan, KPK Ungkap Alasannya
KPK SP3 Kasus Timah, Legislator: Sudah Prosedural, tetapi Publik Perlu Penjelasan
KPK Hentikan Kasus Tambang Konawe Utara, MAKI Siap Gugat Praperadilan dan Minta Kejagung Ambil Alih
60 Laporan Harta Kekayaan Pejabat Terindikasi Dari Korupsi
Grup WA 'Mas Menteri Core' Bakal Dibongkar! Nadiem Makarim Siap Buka-bukaan Chat Rahasia di Persidangan