Aria Bima Ingatkan Mahasiswa Penggugat UU MD3 Soal Sistem Pengambilan Keputusan di Lembaga Legislatif
Politikus PDIP, Aria Bima, menghadiri misa malam Natal 2024. Foto: MerahPutih.com/Tika Ayu
Merahputih.com - Wakil Ketua Komisi II DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP), Aria Bima, menanggapi permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3). Permohonan ini diajukan oleh lima mahasiswa ke Mahkamah Konstitusi (MK), yang intinya meminta agar konstituen atau rakyat diberikan kewenangan untuk memberhentikan anggota DPR secara langsung di luar mekanisme yang ada.
Menanggapi gugatan tersebut, Aria Bima menegaskan bahwa mekanisme pemberhentian anggota DPR oleh rakyat sejatinya sudah tersedia melalui Pemilihan Umum (Pemilu) yang diselenggarakan setiap lima tahun sekali.
"Rakyat bisa menghentikan anggota DPR, (tapi) per lima tahunan. DPR ini kan lembaga, bukan perorangan, keputusannya kan alat kelengkapan dewan, termasuk masa waktu jabatan anggota dewan," kata Aria Bima di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (21/11).
Baca juga:
PDIP Ingatkan Risiko Konflik Horizontal jika Wewenang Pemecatan Anggota DPR Diberikan kepada Publik
Gugatan Uji Materi UU MD3 dan Evaluasi Kinerja DPR
Aria Bima menjelaskan bahwa sistem pengambilan keputusan di parlemen berada di ranah kelembagaan melalui fraksi dan alat kelengkapan dewan, bukan individu. Oleh karena itu, ia menilai tuntutan yang memungkinkan rakyat memberhentikan anggota DPR secara langsung tidak sesuai dengan prinsip dasar sistem ketatanegaraan Indonesia yang menggunakan sistem perwakilan.
Politisi PDIP ini menduga tuntutan tersebut lahir dari narasi dan persepsi negatif di publik mengenai kinerja DPR. Namun, menurutnya, keinginan untuk memberhentikan anggota secara perorangan tersebut tidak memenuhi prasyarat dan prinsip dasar tata kelola lembaga legislatif.
“Saya kira itu ide-ide yang lahir dari persepsi publik bahwa DPR buruk. Tapi jika dicermati lebih dalam, keinginan itu tidak memenuhi prasyarat untuk mengganti anggota secara perorangan,” ujarnya.
Menurut Aria Bima, mekanisme evaluasi paling efektif terhadap kinerja anggota dewan adalah melalui Pemilu berikutnya. Pada momentum tersebut, rakyat memiliki kesempatan untuk menilai rekam jejak, baik secara personal maupun dalam konteks partai politik.
Baca juga:
Ariel Noah Bersama Vibrasi Suara Indonesia Sambangi Fraksi PDIP Bahas Royalti
Lebih lanjut, ia menilai tuntutan pemberhentian langsung oleh konstituen juga tidak lepas dari persoalan rekrutmen politik di internal partai. Oleh karena itu, ia menekankan bahwa pembenahan kualitas DPR harus dimulai dari perbaikan di tingkat partai politik.
“Kalau ingin DPR bagus, perbaiki partai politiknya. Kader-kader bagus jangan ditolak. Pegawai negeri, dosen, birokrat, boleh dong jadi anggota DPR,” tegasnya.
Permohonan uji materi ini diajukan lima mahasiswa dengan nomor perkara 199/PUU-XXIII/2025, yang menggugat Pasal 239 ayat (2) huruf d UU MD3 karena dianggap memberikan eksklusivitas berlebihan kepada partai politik dalam proses pemberhentian anggota DPR. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
DPR Tagih Janji OJK Buat Perizinan Selevel Platform Global
Revisi UU BNPB Diharap Masuk Prolegnas, DPR Ingin Kepala Badan Bisa Langsung Kerja Bareng Kepala Daerah
DPR Minta Guru dan Murid Korban Bencana Tak Sekadar Dibangunkan Gedung, Tapi Dipulihkan Mentalnya
Guru Jambi Tampar Siswa 'Pirang' Berujung Laporan Polisi, Komisi III DPR RI Pasang Badan Minta Kasus Dihentikan
KPK Restui Tanah Koruptor untuk Perumahan Rakyat, DPR Sebut Lebih Bermanfaat bagi Masyarakat
Siswa Aceh Utara Belajar di Lumpur, DPR Desak Bantuan Perabotan
DPR Curiga Program Magang Cuma Akal-akalan Perusahaan Cari Upah Murah, Buruh Tetap Terancam
Komisi I DPR Minta Pemerintah Mainkan Peran Diplomasi Internasional, Cegah Perang Dunia III
Dugaan Siswa Fiktif Terima MBG Gegerkan Sampang, Legislator Tegaskan Wajib Diusut
Masa Transisi KUHP Baru Dinilai Rawan, DPR Wanti-Wanti Kekosongan Hukum