Aria Bima Ingatkan Mahasiswa Penggugat UU MD3 Soal Sistem Pengambilan Keputusan di Lembaga Legislatif

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Jumat, 21 November 2025
Aria Bima Ingatkan Mahasiswa Penggugat UU MD3 Soal Sistem Pengambilan Keputusan di Lembaga Legislatif

Politikus PDIP, Aria Bima, menghadiri misa malam Natal 2024. Foto: MerahPutih.com/Tika Ayu

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Wakil Ketua Komisi II DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP), Aria Bima, menanggapi permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3). Permohonan ini diajukan oleh lima mahasiswa ke Mahkamah Konstitusi (MK), yang intinya meminta agar konstituen atau rakyat diberikan kewenangan untuk memberhentikan anggota DPR secara langsung di luar mekanisme yang ada.

Menanggapi gugatan tersebut, Aria Bima menegaskan bahwa mekanisme pemberhentian anggota DPR oleh rakyat sejatinya sudah tersedia melalui Pemilihan Umum (Pemilu) yang diselenggarakan setiap lima tahun sekali.

"Rakyat bisa menghentikan anggota DPR, (tapi) per lima tahunan. DPR ini kan lembaga, bukan perorangan, keputusannya kan alat kelengkapan dewan, termasuk masa waktu jabatan anggota dewan," kata Aria Bima di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (21/11).

Baca juga:

PDIP Ingatkan Risiko Konflik Horizontal jika Wewenang Pemecatan Anggota DPR Diberikan kepada Publik

Gugatan Uji Materi UU MD3 dan Evaluasi Kinerja DPR

Aria Bima menjelaskan bahwa sistem pengambilan keputusan di parlemen berada di ranah kelembagaan melalui fraksi dan alat kelengkapan dewan, bukan individu. Oleh karena itu, ia menilai tuntutan yang memungkinkan rakyat memberhentikan anggota DPR secara langsung tidak sesuai dengan prinsip dasar sistem ketatanegaraan Indonesia yang menggunakan sistem perwakilan.

Politisi PDIP ini menduga tuntutan tersebut lahir dari narasi dan persepsi negatif di publik mengenai kinerja DPR. Namun, menurutnya, keinginan untuk memberhentikan anggota secara perorangan tersebut tidak memenuhi prasyarat dan prinsip dasar tata kelola lembaga legislatif.

“Saya kira itu ide-ide yang lahir dari persepsi publik bahwa DPR buruk. Tapi jika dicermati lebih dalam, keinginan itu tidak memenuhi prasyarat untuk mengganti anggota secara perorangan,” ujarnya.

Menurut Aria Bima, mekanisme evaluasi paling efektif terhadap kinerja anggota dewan adalah melalui Pemilu berikutnya. Pada momentum tersebut, rakyat memiliki kesempatan untuk menilai rekam jejak, baik secara personal maupun dalam konteks partai politik.

Baca juga:

Ariel Noah Bersama Vibrasi Suara Indonesia Sambangi Fraksi PDIP Bahas Royalti

Lebih lanjut, ia menilai tuntutan pemberhentian langsung oleh konstituen juga tidak lepas dari persoalan rekrutmen politik di internal partai. Oleh karena itu, ia menekankan bahwa pembenahan kualitas DPR harus dimulai dari perbaikan di tingkat partai politik.

“Kalau ingin DPR bagus, perbaiki partai politiknya. Kader-kader bagus jangan ditolak. Pegawai negeri, dosen, birokrat, boleh dong jadi anggota DPR,” tegasnya.

Permohonan uji materi ini diajukan lima mahasiswa dengan nomor perkara 199/PUU-XXIII/2025, yang menggugat Pasal 239 ayat (2) huruf d UU MD3 karena dianggap memberikan eksklusivitas berlebihan kepada partai politik dalam proses pemberhentian anggota DPR. (Pon)

#PDIP #DPR #DPR RI
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Berita Foto
Rapat Paripurna DPR Sahkan Komjen Pol Suyudi Ario Seto Jadi Calon Kapolri
Rapat Paripurna Ke-8 DPR Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (1/10/2026).
Didik Setiawan - Kamis, 01 Oktober 2026
Rapat Paripurna DPR Sahkan Komjen Pol Suyudi Ario Seto Jadi Calon Kapolri
Berita Foto
Komjen Pol Suyudi Ario Seto Jalani Fit and Proper Test Calon Kapolri dengan Komisi III DPR
Komjen Pol Suyudi Ario Seto saat menjalani Fit and Proper Test Calon Kapolri dengan Komisi III DPR, Kompleks Senayan, Jakarta, Kamis (1/10/2026).
Didik Setiawan - Kamis, 01 Oktober 2026
Komjen Pol Suyudi Ario Seto Jalani Fit and Proper Test Calon Kapolri dengan Komisi III DPR
Indonesia
Komjen Suyudi Diajukan Prabowo Jadi Kapolri
DPR menugaskan Komisi III untuk melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap Komjen Suyudi Ario Seto sebagai calon Kapolri.
Frengky Aruan - Kamis, 01 Oktober 2026
Komjen Suyudi Diajukan Prabowo Jadi Kapolri
Indonesia
Presiden Prabowo Subianto Bakal Hadiri Rapat Paripurna DPR
Dalam rapat itu, ada dua agenda utama, yakni penetapan mitra kerja Badan Otorita Pengelola Pantai Utara Jawa, dilanjutkan dengan pengambilan keputusan.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 30 September 2026
Presiden Prabowo Subianto Bakal Hadiri Rapat Paripurna DPR
Indonesia
Megawati Rencanakan Kunjungan Balsan ke Presiden Prabowo, Dijadwalkan Oktober
Pertemuan tersebut merupakan lanjutan setelah kedua tokoh bertemu pada Senin (28/9) malam.
Dwi Astarini - Selasa, 29 September 2026
Megawati Rencanakan Kunjungan Balsan ke Presiden Prabowo, Dijadwalkan Oktober
Berita Foto
RDP Ombudsman dan Komisi II DPR Bahas Temuan Lapas Mewah di Cibinong
Ketua Ombudsman Nuzran Joher mengikuti rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (29/9/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 29 September 2026
RDP Ombudsman dan Komisi II DPR Bahas Temuan Lapas Mewah di Cibinong
Indonesia
Transjakarta Rekayasa Sejumlah Rute Imbas Demo DPR 29 September 2026, ini Daftarnya
Transjakarta menyesuaikan rute perjalanan imbas demo DPR, Selasa (29/9). Berikut daftar rute yang dialihkan sementara.
Soffi Amira - Selasa, 29 September 2026
Transjakarta Rekayasa Sejumlah Rute Imbas Demo DPR 29 September 2026, ini Daftarnya
Berita Foto
Kalapas Cibinong Nonaktif Wisnu Hadiri RDP dengan Komisi XIII DPR Bahas Temuan Lapas Mewah
Eks Kalapas Cibinong Wisnu Hani Putanto mengikuti RDP dengan Komisi XIII DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (28/9/2026).
Didik Setiawan - Senin, 28 September 2026
Kalapas Cibinong Nonaktif Wisnu Hadiri RDP dengan Komisi XIII DPR Bahas Temuan Lapas Mewah
Indonesia
DIM RUU Perlindungan Ketenagakerjaan Makin Bertambah, Belum Hasilkan Naskah Final
Pembahasan mencakup sejumlah isu ketenagakerjaan, antara lain hubungan kerja, pengupahan, pelindungan pekerja perempuan, dan pemagangan.
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 27 September 2026
DIM RUU Perlindungan Ketenagakerjaan Makin Bertambah, Belum Hasilkan Naskah Final
Indonesia
Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong Bikin Heboh, DPR Bongkar Siapa yang Bertanggung Jawab
DPR menyoroti fasilitas mewah di Lapas Cibinong yang disebut digunakan warga binaan. Ombudsman dan Ditjenpas akan dipanggil untuk klarifikasi.
Frengky Aruan - Minggu, 27 September 2026
Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong Bikin Heboh, DPR Bongkar Siapa yang Bertanggung Jawab
Bagikan