Aria Bima Ingatkan Mahasiswa Penggugat UU MD3 Soal Sistem Pengambilan Keputusan di Lembaga Legislatif
Politikus PDIP, Aria Bima, menghadiri misa malam Natal 2024. Foto: MerahPutih.com/Tika Ayu
Merahputih.com - Wakil Ketua Komisi II DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP), Aria Bima, menanggapi permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3). Permohonan ini diajukan oleh lima mahasiswa ke Mahkamah Konstitusi (MK), yang intinya meminta agar konstituen atau rakyat diberikan kewenangan untuk memberhentikan anggota DPR secara langsung di luar mekanisme yang ada.
Menanggapi gugatan tersebut, Aria Bima menegaskan bahwa mekanisme pemberhentian anggota DPR oleh rakyat sejatinya sudah tersedia melalui Pemilihan Umum (Pemilu) yang diselenggarakan setiap lima tahun sekali.
"Rakyat bisa menghentikan anggota DPR, (tapi) per lima tahunan. DPR ini kan lembaga, bukan perorangan, keputusannya kan alat kelengkapan dewan, termasuk masa waktu jabatan anggota dewan," kata Aria Bima di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (21/11).
Baca juga:
PDIP Ingatkan Risiko Konflik Horizontal jika Wewenang Pemecatan Anggota DPR Diberikan kepada Publik
Gugatan Uji Materi UU MD3 dan Evaluasi Kinerja DPR
Aria Bima menjelaskan bahwa sistem pengambilan keputusan di parlemen berada di ranah kelembagaan melalui fraksi dan alat kelengkapan dewan, bukan individu. Oleh karena itu, ia menilai tuntutan yang memungkinkan rakyat memberhentikan anggota DPR secara langsung tidak sesuai dengan prinsip dasar sistem ketatanegaraan Indonesia yang menggunakan sistem perwakilan.
Politisi PDIP ini menduga tuntutan tersebut lahir dari narasi dan persepsi negatif di publik mengenai kinerja DPR. Namun, menurutnya, keinginan untuk memberhentikan anggota secara perorangan tersebut tidak memenuhi prasyarat dan prinsip dasar tata kelola lembaga legislatif.
“Saya kira itu ide-ide yang lahir dari persepsi publik bahwa DPR buruk. Tapi jika dicermati lebih dalam, keinginan itu tidak memenuhi prasyarat untuk mengganti anggota secara perorangan,” ujarnya.
Menurut Aria Bima, mekanisme evaluasi paling efektif terhadap kinerja anggota dewan adalah melalui Pemilu berikutnya. Pada momentum tersebut, rakyat memiliki kesempatan untuk menilai rekam jejak, baik secara personal maupun dalam konteks partai politik.
Baca juga:
Ariel Noah Bersama Vibrasi Suara Indonesia Sambangi Fraksi PDIP Bahas Royalti
Lebih lanjut, ia menilai tuntutan pemberhentian langsung oleh konstituen juga tidak lepas dari persoalan rekrutmen politik di internal partai. Oleh karena itu, ia menekankan bahwa pembenahan kualitas DPR harus dimulai dari perbaikan di tingkat partai politik.
“Kalau ingin DPR bagus, perbaiki partai politiknya. Kader-kader bagus jangan ditolak. Pegawai negeri, dosen, birokrat, boleh dong jadi anggota DPR,” tegasnya.
Permohonan uji materi ini diajukan lima mahasiswa dengan nomor perkara 199/PUU-XXIII/2025, yang menggugat Pasal 239 ayat (2) huruf d UU MD3 karena dianggap memberikan eksklusivitas berlebihan kepada partai politik dalam proses pemberhentian anggota DPR. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
PDIP Beri Penghargaan 6 Kader Pelopor di HUT ke-53, Ada Ribka Tjiptaning Hingga FX Rudy
Ajak Kader Bantu Korban Bencana Sumatera, Megawati: Buktikan Kalian Orang PDIP
PDIP Punya Maskot Baru di HUT ke-53, Namanya Barata Ini Filosofinya
Terbit Surat Edaran Larangan Keras Kader PDIP Korupsi: Nol Toleransi, Sanksi Pecat
Mawar Putih Untuk Megawati di Rakernas PDIP
DPR Dorong Vaksinasi Influenza Siswa Cegah Superflu, Sekolah Diharap Terapkan Protokol Kesehatan
PDIP Rayakan HUT ke-53, Gelar Rakernas pada 10-12 Januari 2026 di Ancol
PDIP Gelar Rakarnas 10 -12 Januari, Ini Tema dan Agenda Yang Dibahas
DPR Dorong Swasembada Pangan Meluas, Termasuk Mandiri Jagung, Kedelai, dan Protein Hewani
Indonesia Swasembada Pangan, DPR Ingatkan Pemerintah Dompet Petani Juga Harus 'Tebal'