ID Food Berencana Gadaikan Aset, DPR: Jaminan Pinjaman harus Opsi Terakhir, bukan Pilihan Utama

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Sabtu, 22 November 2025
ID Food Berencana Gadaikan Aset, DPR: Jaminan Pinjaman harus Opsi Terakhir, bukan Pilihan Utama

Ilustrasi Gedung Kementerian BUMN. (Foto: dok. Antara)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Anggota Komisi IV DPR Firman Soebagyo, menyoroti rencana Direktur Utama ID Food yang hendak menggadaikan aset BUMN tersebut untuk memperoleh pinjaman bank dalam rangka hilirisasi sektor perikanan dan pangan.

Menurutnya, langkah tersebut bukan hanya berisiko tinggi, tetapi juga menunjukkan adanya ketidakmatangan strategi di tubuh perusahaan pelat merah yang memegang mandat besar di sektor pangan nasional.

Baca juga:

DPR Sentil Kemenkeu Buntut Defisit APBN Bengkak Jadi Rp 479,7 Triliun

Politikus senior Golkar ini menegaskan bahwa penggunaan aset negara sebagai jaminan pinjaman harus ditempatkan sebagai opsi paling terakhir, bukan justru dijadikan pilihan utama.

“Menggadaikan aset BUMN berarti menempatkan kepentingan negara dalam posisi yang rentan. Kita tidak boleh mengambil langkah yang mengandung risiko besar tanpa kajian yang komprehensif,” ujar Firman, Sabtu (22/11).

Firman menambahkan, BUMN pangan memiliki peran strategis bagi hajat hidup masyarakat. Karena itu, setiap keputusan harus diambil secara transparan dan melibatkan seluruh pemangku kepentinga

Wakil Ketua Umum KADIN Indonesia ini juga menilai bahwa hilirisasi di sektor perikanan dan pangan membutuhkan arah kebijakan yang terukur.

Firman menekankan bahwa tanpa perencanaan bisnis yang solid, penggunaan skema pembiayaan berisiko justru dapat membebani perusahaan dan menghambat pengembalian investasi.

“Hilirisasi itu penting, tetapi harus dilakukan dengan strategi yang jelas. Jangan sampai upaya memperbaiki rantai nilai pangan malah menimbulkan masalah baru karena pendekatan yang salah,” kata legislator dapil Jateng III ini.

Dalam pandangannya, ID Food seharusnya lebih mengutamakan opsi pembiayaan lain yang lebih aman serta tidak mengorbankan aset strategis perusahaan.

Baca juga:

Dapur MBG Wajib Miliki Ahli Gizi, Hindari Risiko

Sebagai BUMN yang memikul tanggung jawab besar menjaga ketersediaan pangan dan meningkatkan kesejahteraan petani serta nelayan, Firman menilai ID Food perlu memastikan bahwa seluruh kebijakan korporasi tetap sejalan dengan kepentingan publik.

Ia pun mendorong pemerintah untuk memperketat pengawasan terhadap langkah-langkah korporasi BUMN pangan, terutama yang berkaitan dengan aset negara.

“Kita tidak menolak inovasi atau hilirisasi. Yang kita inginkan adalah tata kelola yang prudent, transparan, dan mengutamakan kepentingan bangsa,” tegasnya. (Pon)

#DPR #DPR RI #BUMN
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Ini nih Isi RUU Perampasan Aset yang Terdiri dari 8 Bab 62 Pasal
RUU tersebut disusun dalam delapan bab dengan total 62 pasal yang mengatur secara komprehensif mekanisme perampasan aset hasil tindak pidana.
Dwi Astarini - Kamis, 15 Januari 2026
Ini nih Isi RUU Perampasan Aset yang Terdiri dari 8 Bab 62 Pasal
Indonesia
Dua Konsep RUU Perampasan Aset, Semua Penyitaaan Berbasis Putusan Pengadilan
RUU ini mengadopsi dua metode perampasan aset, yakni conviction based forfeiture dan non-conviction based forfeiture.
Wisnu Cipto - Kamis, 15 Januari 2026
Dua Konsep RUU Perampasan Aset, Semua Penyitaaan Berbasis Putusan Pengadilan
Indonesia
Rehabilitasi Sawah Rusak Rp 5 Triliun, DPR Minta Pengawasan Ketat
Bencana banjir dan longsor merusak lahan pertanian juga menghancurkan hasil panen, benih yang telah ditanam, serta sarana produksi pertanian lainnya.
Dwi Astarini - Kamis, 15 Januari 2026
Rehabilitasi Sawah Rusak Rp 5 Triliun, DPR Minta Pengawasan Ketat
Indonesia
Syarat dan Ketegori Aset Tersangka yang Bisa Dirampas dalam RUU Perampasan Aset
RUU Perampasan Aset dirancang agar perampasan dapat dilakukan tanpa harus menunggu putusan pidana.
Wisnu Cipto - Kamis, 15 Januari 2026
Syarat dan Ketegori Aset Tersangka yang Bisa Dirampas dalam RUU Perampasan Aset
Indonesia
Gaji Hakim Ad Hoc Mau Disulap Setara Hakim Karier, DPR: Tunjangan Harus Naik, Kalau Perlu Seribu Persen
Yang jelas, tunjangan dan hak keuangannya harus sama karena tugasnya juga sama
Angga Yudha Pratama - Kamis, 15 Januari 2026
Gaji Hakim Ad Hoc Mau Disulap Setara Hakim Karier, DPR: Tunjangan Harus Naik, Kalau Perlu Seribu Persen
Indonesia
DPR Mulai Kejar Harta Haram Koruptor Lewat RUU Perampasan Aset
Selain RUU Perampasan Aset, Komisi III juga berencana memulai pembahasan RUU Hukum Acara Perdata (Haper) secara terpisah
Angga Yudha Pratama - Kamis, 15 Januari 2026
DPR Mulai Kejar Harta Haram Koruptor Lewat RUU Perampasan Aset
Indonesia
166 Sekolah Rakyat Sudah Berdiri, Legislator Ingatkan Prabowo Sumbawa Jangan Dianaktirikan
Daerah-daerah yang masih tertinggal, seperti sebagian wilayah di Pulau Sumbawa, harus menjadi perhatian utama
Angga Yudha Pratama - Kamis, 15 Januari 2026
166 Sekolah Rakyat Sudah Berdiri, Legislator Ingatkan Prabowo Sumbawa Jangan Dianaktirikan
Indonesia
Mobil Mewah dan Kebun Sawit Disita Kejati DKI di Kasus Dugaan Korupsi Pembiayaan Ekspor LPEI
Dalam penyidikan perkara tersebut, penyidik telah melaksanakan penggeledahan, pelacakan, pemblokiran, dan penyitaan aset guna menambah jumlah pemulihan kerugian keuangan negara.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 14 Januari 2026
Mobil Mewah dan Kebun Sawit Disita Kejati DKI di Kasus Dugaan Korupsi Pembiayaan Ekspor LPEI
Indonesia
Baleg DPR Dorong Konsideran UU Pemerintahan Aceh tak Dihapus dalam Revisi
Konsideran menimbang memiliki fungsi penting sebagai dasar dan rujukan dalam pengelolaan pemerintahan di Aceh.
Dwi Astarini - Rabu, 14 Januari 2026
Baleg DPR Dorong Konsideran UU Pemerintahan Aceh tak Dihapus dalam Revisi
Indonesia
Baleg DPR Sepakat Masukkan MoU Helsinki dalam Konsideran Revisi UU Pemerintahan Aceh
Mengusulkan agar substansi MoU Helsinki dimasukkan ke poin B konsideran menimbang, khususnya yang mengatur penyelenggaraan otonomi khusus Aceh.
Dwi Astarini - Rabu, 14 Januari 2026
Baleg DPR Sepakat Masukkan MoU Helsinki dalam Konsideran Revisi UU Pemerintahan Aceh
Bagikan