KPK Serahkan Rp 883 Miliar ke Taspen, Hasil Rampasan Kasus Investasi Bodong
KPK Pulihkan Aset Negara, Rp 883 Miliar Diserahkan ke Taspen. (Foto: MerahPutih.com/Ponco)
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan uang sebesar Rp883 miliar kepada PT Taspen, yang merupakan hasil rampasan dari kasus investasi bodong dengan terdakwa Ekiawan Heri Primaryanto, Kamis (20/11).
Penyerahan dilakukan oleh Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, kepada Direktur Utama PT Taspen, Rony Hanityo Aprianto, di Gedung KPK, Jakarta.
“KPK memandang bahwa korupsi pada dana pensiun adalah salah satu kejahatan yang paling miris, karena korbannya adalah kelompok masyarakat yang telah mengabdi puluhan tahun kepada negara (ASN), yang dengan uang pensiunan itu menggantungkan keberlangsungan hidup di masa tuanya bersama keluarga,” ujar Asep.
Baca juga:
Sidang Korupsi Taspen, JPU Kembali Hadirkan 9 Saksi dari Pelaksana Kegiatan Pasar Modal
Dalam kesempatan tersebut, KPK turut memamerkan tumpukan uang senilai Rp300 miliar sebagai simbol transparansi kepada publik. Asep menjelaskan, langkah itu dilakukan agar masyarakat mengetahui bahwa uang rampasan benar-benar diserahkan kepada PT Taspen.
“Ini biar kelihatan takutnya kan, oh bener nggak sih ini diserahkan, jangan-jangan nggak diserahkan atau diserahkan sebagian. Ini juga untuk memperlihatkan kepada masyarakat bahwa uang tersebut telah diserahkan kepada PT Taspen,” tuturnya.

Sementara itu, Dirut PT Taspen Rony Hanityo menyampaikan apresiasi kepada KPK dan seluruh aparat penegak hukum atas kerja sama yang memungkinkan terwujudnya proses asset recovery ini.
“Momentum penting hari ini merupakan capaian strategis dalam memastikan penguatan pengelolaan aset negara serta meningkatkan kepercayaan dan legitimasi institusi di masyarakat,” ujarnya.
Baca juga:
Momen KPK Serahkan Uang Rampasan Kasus Korupsi Taspen Senilai Rp 883 Miliar di Jakarta
Rony juga mengungkap bahwa Taspen menerima barang rampasan negara berupa unit penyertaan reksa dana Insight Tunas Bangsa Balance Fund II (ticker INX G2) sebanyak 996.694.959,3 unit, yang jika dikonversi bernilai Rp883 miliar.
Ia berharap sinergi Taspen dan KPK dalam pemulihan aset terus berlanjut sebagai bentuk nyata kolaborasi antar lembaga negara dalam menjaga ketahanan institusi dan mengembalikan manfaat aset negara kepada publik, terutama pensiunan ASN.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan dua tersangka yqkni Antonius NS Kosasih, eks Direktur Utama PT Taspen (Persero), yang saat ini masih menjalani proses banding. Kemudian Ekiawan Heri Primaryanto, eks Direktur Utama PT Insight Investment Management (IIM), telah divonis 9 tahun penjara dan perkaranya inkrah. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPK Serahkan Rp 883 Miliar ke Taspen, Hasil Rampasan Kasus Investasi Bodong
Momen KPK Serahkan Uang Rampasan Kasus Korupsi Taspen Senilai Rp 883 Miliar di Jakarta
KPK Harap KUHAP Baru tak Ubah Kewenangannya dalam Memberantas Korupsi
KPK Tunggu Sikap Kementerian dan Polri terkait Putusan MK soal Larangan Polisi Isi Jabatan Sipil
Dewas KPK Tindak Lanjuti Dugaan AKBP Rossa 'Amankan' Gubernur Bobby, Tenggatnya 15 Hari
Nasib Polisi Aktif di KPK Imbas Putusan MK Tunggu Hasil Kajian Polri
KPK Tukar Kasus? Kasus Petral ke KPK, Kasus Google Cloud ke Kejagung
Bukan Cuma Jual Beli Tanah Negara, Penyelidikan KPK Temukan Indikasi Mark Up Dana Lahan Whoosh
AKBP Rossa Dilaporkan ke Dewan KPK terkait Dugaan Penolakan Penyidikan yang Menyentuh Bobby Nasution
ICW Desak KPK Periksa Bobby Nasution terkait Dugaan Korupsi Proyek Jalan di Sumut