KPK Serahkan Rp 883 Miliar ke Taspen, Hasil Rampasan Kasus Investasi Bodong
KPK Pulihkan Aset Negara, Rp 883 Miliar Diserahkan ke Taspen. (Foto: MerahPutih.com/Ponco)
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan uang sebesar Rp 883 miliar kepada PT Taspen, yang merupakan hasil rampasan dari kasus investasi bodong dengan terdakwa Ekiawan Heri Primaryanto, Kamis (20/11).
Penyerahan dilakukan oleh Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, kepada Direktur Utama PT Taspen, Rony Hanityo Aprianto, di Gedung KPK, Jakarta.
“KPK memandang bahwa korupsi pada dana pensiun adalah salah satu kejahatan yang paling miris, karena korbannya adalah kelompok masyarakat yang telah mengabdi puluhan tahun kepada negara (ASN), yang dengan uang pensiunan itu menggantungkan keberlangsungan hidup di masa tuanya bersama keluarga,” ujar Asep.
Baca juga:
Sidang Korupsi Taspen, JPU Kembali Hadirkan 9 Saksi dari Pelaksana Kegiatan Pasar Modal
Dalam kesempatan tersebut, KPK turut memamerkan tumpukan uang senilai Rp 300 miliar sebagai simbol transparansi kepada publik. Asep menjelaskan, langkah itu dilakukan agar masyarakat mengetahui bahwa uang rampasan benar-benar diserahkan kepada PT Taspen.
“Ini biar kelihatan takutnya kan, oh bener nggak sih ini diserahkan, jangan-jangan nggak diserahkan atau diserahkan sebagian. Ini juga untuk memperlihatkan kepada masyarakat bahwa uang tersebut telah diserahkan kepada PT Taspen,” tuturnya.

Sementara itu, Dirut PT Taspen Rony Hanityo menyampaikan apresiasi kepada KPK dan seluruh aparat penegak hukum atas kerja sama yang memungkinkan terwujudnya proses asset recovery ini.
“Momentum penting hari ini merupakan capaian strategis dalam memastikan penguatan pengelolaan aset negara serta meningkatkan kepercayaan dan legitimasi institusi di masyarakat,” ujarnya.
Baca juga:
Momen KPK Serahkan Uang Rampasan Kasus Korupsi Taspen Senilai Rp 883 Miliar di Jakarta
Rony juga mengungkap bahwa Taspen menerima barang rampasan negara berupa unit penyertaan reksa dana Insight Tunas Bangsa Balance Fund II (ticker INX G2) sebanyak 996.694.959,3 unit, yang jika dikonversi bernilai Rp 883 miliar.
Ia berharap sinergi Taspen dan KPK dalam pemulihan aset terus berlanjut sebagai bentuk nyata kolaborasi antar lembaga negara dalam menjaga ketahanan institusi dan mengembalikan manfaat aset negara kepada publik, terutama pensiunan ASN.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan dua tersangka yqkni Antonius NS Kosasih, eks Direktur Utama PT Taspen (Persero), yang saat ini masih menjalani proses banding. Kemudian Ekiawan Heri Primaryanto, eks Direktur Utama PT Insight Investment Management (IIM), telah divonis 9 tahun penjara dan perkaranya inkrah. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Kasus Suap Pajak Terbongkar, KPK Tahan Kepala KPP dan Konsultan Pajak
Jubir KPK Budi Prasetyo Benarkan KPK OTT Delapan Orang dalam Kasus Suap Pajak
KPK Tangkap 8 Orang dalam OTT di Kanwil Pajak Jakarta Utara
KPK Jadikan Eks Menag Gus Yaqut Tersangka, Kuasa Hukum Tegaskan Kliennya Selalu Kooperatif
Kondisi Terkini Rumah Yaqut Cholil Qoumas Usai Jadi Tersangka Korupsi Penyelenggaraan Haji
Jubir KPK Budi Prasetyo Benarkan KPK Tetapkan Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas Tersangka Kasus Kouta Haji
Mantan Menag Gus Yaqut dan Gus Alex Jadi Tersangka, KPK Siapkan Penahanan
KPK Tetapkan Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Tersangka Dugaan Korupsi Kuota Haji
KPK Periksa 3 Pejabat Kejari Bekasi terkait Kasus Dugaan Korupsi Bupati Bekasi
KPK Tolak Umbar Hasil Validasi Dugaan LMKN Tahan Royalti Rp14 M ke Publik