Politikus PDIP Antar Hasto ke Mobil Tahanan, Teriak Kata Merdeka

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Kamis, 20 Februari 2025
Politikus PDIP Antar Hasto ke Mobil Tahanan, Teriak Kata Merdeka

Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto . (Foto: MP)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto memekikkan kata merdeka sebelum ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Peristiwa itu terjadi saat Hasto berjalan menuju mobil tahanan untuk dibawa ke Rutan Klas I Jakarta Timur.

Sejumlah politikus PDIP seperti Adian Napitupulu dan Ribka Tjiptaning tampak menyambut Hasto di lobi gedung KPK, Jakarta. Saat bertemu Hasto, Adian dan Ribka juga memekikkan kata merdeka.

"Merdeka," kata Adian dan Ribka seraya mengantar Hasto menuju mobil tahanan.

Sejumlah petugas keamanan KPK yang mengawal Hasto kemudian terus menggiring politikus asal Yogyakarta itu menuju mobil tahanan.

Baca juga:

Sekjen PDIP Hasto Minta KPK Periksa Keluarga Jokowi

Sebelum memasuki mobil, Hasto sempat memberikan keterangan kepada awak media yang telah menunggunya.

Hasto meminta KPK memeriksa keluarga Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi). Menurut Hasto, penahanannya bisa menjadi momentum untuk mengusut kasus yang berkaitan dengan Jokowi.

"Semoga ini menjadi momentum bagi KPK untuk menegakkan hukum tanpa kecuali, termasuk memeriksa keluarga Pak Jokowi. Terima kasih. Merdeka," kata Hasto.

Hasto menegaskan, dirinya akan tetap menegakkan kepala sebagai Sekjen PDIP dan siap menerima konsekuensi apa pun terkait kasus tersebut.

"Saya dengan kepala tegak siap menerima konsekuensi apa pun bagi Indonesia Raya, karena Indonesia dibangun dengan pengorbanan jiwa dan raga. Kita adalah negeri pejuang," tegasnya.

Ia mengaku tetap bersemangat dengan api perjuangan yang menyala dalam dirinya. Dengan demikian, ia tidak pernah menyesal menjadi tersangka dalam kasus tersebut.

"Sehingga saya tidak pernah menyesal. Saya akan terus berjuang dengan api semangat yang menyala-nyala," katanya.

KPK menahan Hasto selama 20 hari di Cabang Rumah Tahanan Negara dari Rumah Tahanan Negara Klas I Jakarta Timur, mulai 20 Februari 2025 hingga 11 Maret 2025.

Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto atas perannya dalam perkara dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dan perintangan penyidikan. (Pon)

#Hasto Kristiyanto #PDIP #KPK
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Kader PDIP Sebut Serangan Ahmad Ali ke Jokowi Adalah Order Busuk Agar Aman dari KPK
Ariyadi menegaskan bahwa menyeret-nyeret PDIP dalam narasi yang tidak berdasar hanya menunjukkan upaya memutarbalikkan fakta
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 22 November 2025
Kader PDIP Sebut Serangan Ahmad Ali ke Jokowi Adalah Order Busuk Agar Aman dari KPK
Indonesia
Alasan KPK Tak Kunjung Umumkan Tersangka Korupsi Kuota Haji, Wajarkah?
KPK beralasan masih melakukan pemeriksaan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK0 dan menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari BPK.
Wisnu Cipto - Sabtu, 22 November 2025
Alasan KPK Tak Kunjung Umumkan Tersangka Korupsi Kuota Haji, Wajarkah?
Indonesia
KPK Dalam Waktu Dekat Periksa Ridwan Kamil, Bakal Dicecar Materi Ini
Pemanggilan Ridwan Kamil akan dilakukan dalam waktu dekat seiring pendalaman terhadap sejumlah saksi lain.
Wisnu Cipto - Sabtu, 22 November 2025
KPK Dalam Waktu Dekat Periksa Ridwan Kamil, Bakal Dicecar Materi Ini
Indonesia
Duit Rp 300 Miliar 'Properti Konpres KPK' Pinjam Bank, Jubir: Tidak Pernah Simpan Fisik Uang Sitaan
Jubir KPK menambahkan peminjaman uang Rp 300 miliar dari bank dilakukan semata-mata untuk keperluan visualisasi dalam konferensi pers
Wisnu Cipto - Sabtu, 22 November 2025
Duit Rp 300 Miliar 'Properti Konpres KPK' Pinjam Bank, Jubir: Tidak Pernah Simpan Fisik Uang Sitaan
Indonesia
Aria Bima Ingatkan Mahasiswa Penggugat UU MD3 Soal Sistem Pengambilan Keputusan di Lembaga Legislatif
Politisi PDIP ini menduga tuntutan tersebut lahir dari narasi dan persepsi negatif di publik mengenai kinerja DPR
Angga Yudha Pratama - Jumat, 21 November 2025
Aria Bima Ingatkan Mahasiswa Penggugat UU MD3 Soal Sistem Pengambilan Keputusan di Lembaga Legislatif
Indonesia
Rapor Merah KPK untuk Pemkab Bekasi, Alarm Keras Transaksional Jabatan
KPK memandang skor rendah ini sebagai sinyal serius bahwa upaya pencegahan korupsi di Kabupaten Bekasi belum optimal
Angga Yudha Pratama - Jumat, 21 November 2025
Rapor Merah KPK untuk Pemkab Bekasi, Alarm Keras Transaksional Jabatan
Indonesia
Kabupaten Bekasi Ditetapkan Zona Merah KPK, Raih Skor MCSP Terendah Keempat Se-Jawa Barat
KPK memberikan perhatian khusus kepada Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang dan jajarannya
Angga Yudha Pratama - Jumat, 21 November 2025
Kabupaten Bekasi Ditetapkan Zona Merah KPK, Raih Skor MCSP Terendah Keempat Se-Jawa Barat
Indonesia
KPK Dalami Sumber Dana Suap Kasus Inhutani, Sungai Budi Group Dipantau
KPK membuka peluang menjerat Sungai Budi Group sebagai tersangka korporasi dalam kasus dugaan suap pengelolaan hutan yang melibatkan PT Inhutani.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 21 November 2025
KPK Dalami Sumber Dana Suap Kasus Inhutani, Sungai Budi Group Dipantau
Indonesia
KPK Bongkar Aliran Fee Rp 7 Miliar di Proyek PUPR OKU, 4 Tersangka Baru Ditahan
KPK tetapkan 4 tersangka baru kasus suap proyek PUPR OKU, termasuk 2 anggota DPRD. Kasus bermula dari pokir yang diubah menjadi proyek fisik bernilai miliaran.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 20 November 2025
KPK Bongkar Aliran Fee Rp 7 Miliar di Proyek PUPR OKU, 4 Tersangka Baru Ditahan
Indonesia
KPK Serahkan Rp 883 Miliar ke Taspen, Hasil Rampasan Kasus Investasi Bodong
KPK menyerahkan Rp 883 miliar hasil rampasan kasus investasi bodong kepada PT Taspen. Dana tersebut berasal dari perkara Ekiawan Heri Primaryanto.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 20 November 2025
KPK Serahkan Rp 883 Miliar ke Taspen, Hasil Rampasan Kasus Investasi Bodong
Bagikan