Alasan KPK Tak Kunjung Umumkan Tersangka Korupsi Kuota Haji, Wajarkah?
Jemaah Haji. (foto: dok Kementerian Agama)
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan hingga kini belum menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan dan pembagian kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag).
“Ini kan penyidikannya masih terus berprogres. Fakta, bukti, petunjuk, keterangan, dan lainnya masih terus dikumpulkan. Karena memang kita selain mendalami bagaimana praktik-praktik yang dilakukan PIHK (Penyelenggara Ibadah Haji Khusus) dalam jual beli kuota,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada media di Jakarta, Sabtu (22/11).
Baca juga:
KPK Ungkap Asal Uang Rp100 Miliar dari Kasus Korupsi Kuota Haji Kemenag
Tunggu Hasil Audit BPK
Budi menambahkan, KPK masih menunggu laporan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait jumlah kerugian negara dalam kasus kuota haji.
“Sehingga nanti ini paralel, pemberkasan penyidikan juga masih terus dilengkapi, sekaligus kawan-kawan BPK ini juga sedang berjalan proses hitung dari kerugian negaranya. Sehingga nanti bisa saling melengkapi,” tuturnya.
Saat ditanya mengenai waktu dan siapa yang akan ditetapkan sebagai tersangka, Budi enggan berspekulasi. KPK meminta publik untuk bersabar.
“Nanti kita sama-sama tunggu, karena ini memang masih terus berjalan, masih terus bergulir baik oleh Penyidik KPK maupun oleh Auditor BPK dalam proses hitung kerugian negaranya,” tandas Jubir KPK itu.
Baca juga:
KPK Duga SK Yaqut soal Kuota Haji Langgar UU, tapi belum Cukup Bukti Tetapkan Tersangka
Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Sudah Diperiksa 2 Kali
Diketahui, KPK telah memeriksa sejumlah pejabat Kemenag serta pihak penyedia jasa travel umrah, termasuk Ustaz Khalid Basalamah.
Tak hanya itu, mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas juga sudah dua kali diperiksa, masing-masing pada 7 Agustus 2025 dan 1 September 2025. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Alasan KPK Tak Kunjung Umumkan Tersangka Korupsi Kuota Haji, Wajarkah?
KPK Dalam Waktu Dekat Periksa Ridwan Kamil, Bakal Dicecar Materi Ini
Duit Rp 300 Miliar 'Properti Konpres KPK' Pinjam Bank, Jubir: Tidak Pernah Simpan Fisik Uang Sitaan
Rapor Merah KPK untuk Pemkab Bekasi, Alarm Keras Transaksional Jabatan
Kabupaten Bekasi Ditetapkan Zona Merah KPK, Raih Skor MCSP Terendah Keempat Se-Jawa Barat
KPK Dalami Sumber Dana Suap Kasus Inhutani, Sungai Budi Group Dipantau
KPK Bongkar Aliran Fee Rp 7 Miliar di Proyek PUPR OKU, 4 Tersangka Baru Ditahan
KPK Serahkan Rp 883 Miliar ke Taspen, Hasil Rampasan Kasus Investasi Bodong
Momen KPK Serahkan Uang Rampasan Kasus Korupsi Taspen Senilai Rp 883 Miliar di Jakarta
KPK Harap KUHAP Baru tak Ubah Kewenangannya dalam Memberantas Korupsi