KPK Bongkar Aliran Fee Rp 7 Miliar di Proyek PUPR OKU, 4 Tersangka Baru Ditahan

Ananda Dimas PrasetyaAnanda Dimas Prasetya - Kamis, 20 November 2025
KPK Bongkar Aliran Fee Rp 7 Miliar di Proyek PUPR OKU, 4 Tersangka Baru Ditahan

KPK tetapkan 4 tersangka baru kasus dugaan suap proyek Dinas PUPR OKU. (Foto: MerahPutih.com/Ponco)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan dan menahan empat tersangka baru dalam pengembangan kasus dugaan suap proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan.

Penetapan ini merupakan lanjutan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan lembaga antirasuah tersebut pada Maret 2025.

“Setelah ditemukan kecukupan bukti dalam proses penyidikan, KPK kembali menetapkan dan kemudian melakukan penahanan terhadap empat orang tersangka,” ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (20/11).

Baca juga:

Mengintip Barang Bukti OTT KPK Kasus Suap Proyek PUPR di Ogan Komering Ulu

Empat tersangka tersebut terdiri atas dua penyelenggara negara dan dua pihak swasta, yakni Parwanto (PW), Wakil Ketua DPRD OKU 2024–2029; Robi Vitergo (RV), Anggota DPRD OKU 2024–2029; Ahmat Thoha alias Anang (AT/AG), wiraswasta; serta Mendra SB (MSB), wiraswasta.

Para tersangka akan menjalani penahanan selama 20 hari pertama, terhitung 20 November hingga 9 Desember 2025, di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Asep menjelaskan bahwa perkara ini bermula dari proses penyusunan anggaran Pemkab OKU tahun 2025. Dalam pembahasannya, anggota DPRD disebut menyepakati pengubahan jatah pokok-pokok pikiran (pokir) menjadi proyek fisik di Dinas PUPR dengan nilai awal mencapai Rp 45 miliar. Jumlah tersebut kemudian disesuaikan menjadi Rp35 miliar akibat keterbatasan anggaran.

“Dari total nilai pokir ini, para anggota DPRD meminta jatah fee sebesar 20 persen atau sekitar Rp 7 miliar,” kata Asep.

Baca juga:

KPK Geledah Kantor Dinas PUPR Ogan Komering Ulu

Kesepakatan itu turut menyebabkan peningkatan anggaran Dinas PUPR saat APBD 2025 disahkan, melonjak hampir dua kali lipat dari Rp 48 miliar menjadi Rp 96 miliar. Dalam praktiknya, para tersangka diduga mengatur sekaligus menerima aliran dana dari pihak swasta sebagai imbalan pengondisian proyek.

Sementara itu, Ahmat Thoha dan Mendra SB berperan sebagai pemberi suap agar dapat mengerjakan proyek-proyek yang menjadi jatah DPRD. Proyek tersebut dikondisikan melalui mekanisme e-katalog dan mencakup sembilan kegiatan bernilai miliaran rupiah, mulai dari rehabilitasi rumah dinas pejabat hingga peningkatan sejumlah ruas jalan desa.

Asep juga mengungkapkan bahwa pencairan uang muka proyek dipercepat menjelang Hari Raya Idul Fitri demi memenuhi komitmen fee kepada anggota DPRD. Padahal, pada saat itu Pemkab OKU sedang menghadapi masalah arus kas karena prioritas pembayaran THR dan penghasilan pegawai.

Atas perbuatannya, Parwanto dan Robi Vitergo dijerat Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Tipikor. Sementara Ahmat Thoha dan Mendra SB sebagai pemberi suap dikenai Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor. (Pon)

#KPK #Dinas PUPR #Kasus Suap
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
KPK Geledah 3 Lokasi di Bengkulu, Bongkar Dugaan Suap Proyek Rejang Lebong
KPK menggeledah tiga lokasi di Bengkulu dan Rejang Lebong terkait kasus suap proyek. Penyidik menyita dokumen, barang elektronik, dan memeriksa delapan saksi untuk mendalami perkara.
Wisnu Cipto - Minggu, 09 Agustus 2026
KPK Geledah 3 Lokasi di Bengkulu, Bongkar Dugaan Suap Proyek Rejang Lebong
Indonesia
Rudy Tanoe Mangkir Lagi, KPK Buka Opsi Langkah Paksa dalam Kasus Bansos Beras
KPK membuka opsi langkah paksa terhadap Rudy Tanoe jika kembali mangkir dari pemeriksaan kasus dugaan korupsi bansos beras Kemensos.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 07 Agustus 2026
Rudy Tanoe Mangkir Lagi, KPK Buka Opsi Langkah Paksa dalam Kasus Bansos Beras
Berita Foto
Pakai Rompi Tahanan, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Jalani Pemeriksaan Tim 9 Kejagung
Tersangka yang merupakan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah di Rumah Tahanan Cabang KPK, Jakarta, Jumat (7/8/2026).
Didik Setiawan - Jumat, 07 Agustus 2026
Pakai Rompi Tahanan, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Jalani Pemeriksaan Tim 9 Kejagung
Indonesia
Febrie Adriansyah Diperiksa sebagai Tersangka TPPU, Dipindahkan dari Rutan KPK ke Kejagung
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah dipindahkan sementara dari Rutan KPK ke Kejagung untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dugaan TPPU oleh Tim 9.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 07 Agustus 2026
Febrie Adriansyah Diperiksa sebagai Tersangka TPPU, Dipindahkan dari Rutan KPK ke Kejagung
Indonesia
KPK Akan Periksa Kepala Kantor Imigrasi Jaksel soal Temuan Uang SGD 8.500 dalam Kasus Dugaan Pemerasan WNA
KPK akan memeriksa Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Selatan terkait temuan uang tunai SGD 8.500 dalam penyidikan dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal WNA.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 07 Agustus 2026
KPK Akan Periksa Kepala Kantor Imigrasi Jaksel soal Temuan Uang SGD 8.500 dalam Kasus Dugaan Pemerasan WNA
Indonesia
SETARA Institute Soroti Perlakuan terhadap Febrie Adriansyah saat Jalani Proses Hukum
Perlakuan terhadap mantan Jampidsus Febrie Adriansyah selama proses hukum menjadi sorotan SETARA Institute.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 06 Agustus 2026
SETARA Institute Soroti Perlakuan terhadap Febrie Adriansyah saat Jalani Proses Hukum
Indonesia
KPK Ungkap Bupati Kuansing Setor 12.500 SGD ke Pejabat Kemenhut Sebelum Penyerahan Amplop Menhut
KPK mengungkap dugaan setoran 12.500 dolar Singapura dari Bupati Kuansing ke pejabat Kemenhut sebelum kasus amplop Menhut.
Wisnu Cipto - Kamis, 06 Agustus 2026
KPK Ungkap Bupati Kuansing Setor 12.500 SGD ke Pejabat Kemenhut Sebelum Penyerahan Amplop Menhut
Indonesia
Dinilai Rawan Konflik Kepentingan, SETARA Institute Usulkan Kasus Febrie Adriansyah Ditangani KPK
SETARA Institute meminta Presiden Prabowo Subianto mengambil alih polemik penanganan kasus Febrie Adriansyah dengan mengalihkan perkara ke KPK.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 06 Agustus 2026
Dinilai Rawan Konflik Kepentingan, SETARA Institute Usulkan Kasus Febrie Adriansyah Ditangani KPK
Indonesia
KPK Ungkap Dugaan Amplop 14 Ribu Dolar Singapura untuk Raja Juli, Ada Selisih Uang yang Dikembalikan
KPK mengungkap temuan baru dalam kasus suap Bupati Kuansing, Suhardiman Amby dan Raja Juli Antoni.
Soffi Amira - Rabu, 05 Agustus 2026
KPK Ungkap Dugaan Amplop 14 Ribu Dolar Singapura untuk Raja Juli, Ada Selisih Uang yang Dikembalikan
Indonesia
KPK Temukan 8.500 Dolar Singapura di Ruangan Kepala Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan Winarko
Lembaga antirasuah tersebut menyita 8.500 dolar Singapura dari Kantor Imigrasi Jaksel dalam penggeledahan pada 4 Agustus 2026.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 05 Agustus 2026
KPK Temukan 8.500 Dolar Singapura di Ruangan Kepala Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan Winarko
Bagikan