KPK Bongkar Aliran Fee Rp 7 Miliar di Proyek PUPR OKU, 4 Tersangka Baru Ditahan

Ananda Dimas PrasetyaAnanda Dimas Prasetya - Kamis, 20 November 2025
KPK Bongkar Aliran Fee Rp 7 Miliar di Proyek PUPR OKU, 4 Tersangka Baru Ditahan

KPK tetapkan 4 tersangka baru kasus dugaan suap proyek Dinas PUPR OKU. (Foto: MerahPutih.com/Ponco)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan dan menahan empat tersangka baru dalam pengembangan kasus dugaan suap proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan.

Penetapan ini merupakan lanjutan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan lembaga antirasuah tersebut pada Maret 2025.

“Setelah ditemukan kecukupan bukti dalam proses penyidikan, KPK kembali menetapkan dan kemudian melakukan penahanan terhadap empat orang tersangka,” ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (20/11).

Baca juga:

Mengintip Barang Bukti OTT KPK Kasus Suap Proyek PUPR di Ogan Komering Ulu

Empat tersangka tersebut terdiri atas dua penyelenggara negara dan dua pihak swasta, yakni Parwanto (PW), Wakil Ketua DPRD OKU 2024–2029; Robi Vitergo (RV), Anggota DPRD OKU 2024–2029; Ahmat Thoha alias Anang (AT/AG), wiraswasta; serta Mendra SB (MSB), wiraswasta.

Para tersangka akan menjalani penahanan selama 20 hari pertama, terhitung 20 November hingga 9 Desember 2025, di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Asep menjelaskan bahwa perkara ini bermula dari proses penyusunan anggaran Pemkab OKU tahun 2025. Dalam pembahasannya, anggota DPRD disebut menyepakati pengubahan jatah pokok-pokok pikiran (pokir) menjadi proyek fisik di Dinas PUPR dengan nilai awal mencapai Rp 45 miliar. Jumlah tersebut kemudian disesuaikan menjadi Rp35 miliar akibat keterbatasan anggaran.

“Dari total nilai pokir ini, para anggota DPRD meminta jatah fee sebesar 20 persen atau sekitar Rp 7 miliar,” kata Asep.

Baca juga:

KPK Geledah Kantor Dinas PUPR Ogan Komering Ulu

Kesepakatan itu turut menyebabkan peningkatan anggaran Dinas PUPR saat APBD 2025 disahkan, melonjak hampir dua kali lipat dari Rp 48 miliar menjadi Rp 96 miliar. Dalam praktiknya, para tersangka diduga mengatur sekaligus menerima aliran dana dari pihak swasta sebagai imbalan pengondisian proyek.

Sementara itu, Ahmat Thoha dan Mendra SB berperan sebagai pemberi suap agar dapat mengerjakan proyek-proyek yang menjadi jatah DPRD. Proyek tersebut dikondisikan melalui mekanisme e-katalog dan mencakup sembilan kegiatan bernilai miliaran rupiah, mulai dari rehabilitasi rumah dinas pejabat hingga peningkatan sejumlah ruas jalan desa.

Asep juga mengungkapkan bahwa pencairan uang muka proyek dipercepat menjelang Hari Raya Idul Fitri demi memenuhi komitmen fee kepada anggota DPRD. Padahal, pada saat itu Pemkab OKU sedang menghadapi masalah arus kas karena prioritas pembayaran THR dan penghasilan pegawai.

Atas perbuatannya, Parwanto dan Robi Vitergo dijerat Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Tipikor. Sementara Ahmat Thoha dan Mendra SB sebagai pemberi suap dikenai Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor. (Pon)

#KPK #Dinas PUPR #Kasus Suap
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Periksa Pendiri Indonesia Audit Watch, KPK Dalami Pengondisian Saksi Kasus Bea dan Cukai
Lembaga antirasuah menduga ada upaya mengumpulkan informasi atau materi pemeriksaan saksi kasus tersebut.
Dwi Astarini - Jumat, 12 Juni 2026
Periksa Pendiri Indonesia Audit Watch, KPK Dalami Pengondisian Saksi Kasus Bea dan Cukai
Indonesia
Jaksa KPK Beberkan Dugaan Aliran Dana Rp 21 Miliar ke Dirjen Bea Cukai dalam Kasus Blueray Cargo
Sidang kasus suap impor yang menjerat John Field mengungkap dugaan aliran dana Rp 21 miliar kepada Dirjen Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 12 Juni 2026
Jaksa KPK Beberkan Dugaan Aliran Dana Rp 21 Miliar ke Dirjen Bea Cukai dalam Kasus Blueray Cargo
Indonesia
Viral Foto Tumpukan Uang Valas Dikaitkan dengan Silmy Karim, KPK Beri Klarifikasi
KPK menegaskan foto tumpukan uang valuta asing yang viral di media sosial bukan berasal dari penggeledahan rumah Silmy Karim.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 12 Juni 2026
Viral Foto Tumpukan Uang Valas Dikaitkan dengan Silmy Karim, KPK Beri Klarifikasi
Indonesia
Heri Gunawan dan Istri Mangkir dari Panggilan KPK dalam Kasus Dugaan Korupsi CSR BI-OJK
KPK mengungkap Heri Gunawan dan istrinya, Kartini Buchari, mangkir dari pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi dana CSR BI dan OJK.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 12 Juni 2026
Heri Gunawan dan Istri Mangkir dari Panggilan KPK dalam Kasus Dugaan Korupsi CSR BI-OJK
Indonesia
KPK Buka Peluang Dalami Keterlibatan Anggota BPK Bobby Rizaldi dalam Kasus Suap Audit Muara Enim
Penyidik akan menelusuri apakah Angga masih berkoordinasi dengan mantan atasannya setelah Bobby menjabat anggota BPK.
Dwi Astarini - Kamis, 11 Juni 2026
KPK Buka Peluang Dalami Keterlibatan Anggota BPK Bobby Rizaldi dalam Kasus Suap Audit Muara Enim
Indonesia
KPK Ungkap Dugaan Suap Rp1,6 Miliar untuk Ubah Hasil Audit BPK di Muara Enim
KPK mengungkap dugaan suap Rp 1,6 miliar untuk mengubah hasil audit BPK terhadap Pemkab Muara Enim. Lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 11 Juni 2026
KPK Ungkap Dugaan Suap Rp1,6 Miliar untuk Ubah Hasil Audit BPK di Muara Enim
Indonesia
Jadi Tersangka Baru OTT Bupati Muara Enim, Pejabat BPK Titin Rita Lestari Berdalih Cuma Pelaksana
KPK menetapkan Ketua Tim Pemeriksa BPK Sumsel, Titin Rita Lestari, sebagai tersangka kasus suap pengaturan temuan BPK.
Wisnu Cipto - Kamis, 11 Juni 2026
Jadi Tersangka Baru OTT Bupati Muara Enim, Pejabat BPK Titin Rita Lestari Berdalih Cuma Pelaksana
Indonesia
Fitroh Rohcahyanto Bantah Terlibat Kasus Korupsi MBG, Tegaskan tak Kenal Sony Sonjaya
Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto menegaskan, bahwa ia tak mengenal Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya. Ia juga tak terlibat kasus korupsi MBG.
Soffi Amira - Kamis, 11 Juni 2026
Fitroh Rohcahyanto Bantah Terlibat Kasus Korupsi MBG, Tegaskan tak Kenal Sony Sonjaya
Indonesia
KPK: Yayasan Wakil Ketua Fitroh Rohcahyanto Sudah Berdiri Sebelum Ada Program MBG
“Yayasan ini fokus pada kegiatan sosial, seperti pemberdayaan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat sekitar,” Jubir KPK Budi Prasetyo
Wisnu Cipto - Kamis, 11 Juni 2026
KPK: Yayasan Wakil Ketua Fitroh Rohcahyanto Sudah Berdiri Sebelum Ada Program MBG
Indonesia
Wakil Ketua Fitroh Rohcahyanto Diisukan Terkait MBG, Begini Tanggapan KPK
Pada 3 Juni 2026, Kejagung menetapkan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, serta mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam tata kelola program MBG.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 10 Juni 2026
Wakil Ketua Fitroh Rohcahyanto Diisukan Terkait MBG, Begini Tanggapan KPK
Bagikan