KPK Dalami Sumber Dana Suap Kasus Inhutani, Sungai Budi Group Dipantau

Ananda Dimas PrasetyaAnanda Dimas Prasetya - Jumat, 21 November 2025
KPK Dalami Sumber Dana Suap Kasus Inhutani, Sungai Budi Group Dipantau

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: MP/Dicke Prasetia)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk menjerat Sungai Budi Group sebagai tersangka korporasi dalam pengembangan perkara dugaan suap terkait pengelolaan lahan yang melibatkan PT Inhutani.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan hal tersebut saat menjawab pertanyaan mengenai sumber dana suap yang diduga diberikan pihak Sungai Budi Group kepada pejabat PT Inhutani.

Asep menjelaskan, dugaan suap sejauh ini dilakukan oleh individu yang berafiliasi dengan PT Sungai Budi Group. Namun, penyidik masih menelusuri apakah uang suap itu merupakan dana pribadi atau bersumber dari perusahaan.

“Yang kami temukan sementara itu ada penyuapan yang dilakukan oleh orang dari Sungai Budi itu ke Inhutani. Ini yang sedang kita dalami,” ujarnya di Jakarta, Jumat (21/11).

Baca juga:

KPK Tahan Tiga Tersangka Kasus Suap Izin Pemanfaatan Kawasan Hutan Inhutani V

Menurut Asep, bukti dugaan suap dari manajemen Sungai Budi Group kepada pihak Inhutani sudah dikantongi penyidik dan kini sedang diuji dalam proses persidangan.

Meski demikian, ia menegaskan KPK tidak menutup kemungkinan menjerat korporasi apabila ditemukan bukti kuat bahwa perusahaan turut berperan dalam tindak pidana korupsi.

“Nantinya kalau kami menemukan bukti bahwa itu dilakukan oleh korporasi, tentu akan kami proses. Korporasi bisa dijerat jika terbukti sengaja dibuat atau digunakan sebagai alat untuk melakukan tindak pidana korupsi,” kata Asep.

KPK sebelumnya mengungkap bahwa PT Paramitra Mulia Langgeng (PML), anak usaha Sungai Budi Group, berupaya melanjutkan kerja sama pengelolaan hutan dengan PT Inhutani V meski memiliki tunggakan kewajiban miliaran rupiah. Untuk memuluskan rencana itu, pihak perusahaan diduga memberikan uang dan fasilitas mewah kepada pejabat Inhutani.

Baca juga:

KPK Sita Uang Rp 2,4 Miliar hingga Mobil Rubicon terkait Kasus Bos Inhutani V

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka: Direktur Utama PT Inhutani V Dicky Yuana Rady; staf perizinan Sungai Budi Group, Aditya; serta Direktur PT PML, Djunaidi Nur. Ketiganya kini tengah menjalani proses persidangan.

Berdasarkan dakwaan, terdapat dua setoran uang dari Sungai Budi Group dan PML kepada Inhutani V. Pada 21 Agustus 2024, Djunaidi menyerahkan 10.000 dolar Singapura kepada Dicky di Resto Senayan Golf Club.

Kemudian pada 1 Agustus 2025, Aditya menyerahkan 189.000 dolar Singapura, yang sebelumnya dikoordinasikan dengan Manajer Keuangan Sungai Budi Group, Ong Lina, untuk pembelian Jeep Rubicon yang diinginkan Dicky.

Suap tersebut diduga untuk memastikan PML tetap dapat bekerja sama dalam pemanfaatan kawasan hutan di Register 42, 44, dan 46 di Provinsi Lampung. (Pon)

#KPK #INHUTANI V #Kasus Suap
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Periksa Pendiri Indonesia Audit Watch, KPK Dalami Pengondisian Saksi Kasus Bea dan Cukai
Lembaga antirasuah menduga ada upaya mengumpulkan informasi atau materi pemeriksaan saksi kasus tersebut.
Dwi Astarini - Jumat, 12 Juni 2026
Periksa Pendiri Indonesia Audit Watch, KPK Dalami Pengondisian Saksi Kasus Bea dan Cukai
Indonesia
Jaksa KPK Beberkan Dugaan Aliran Dana Rp 21 Miliar ke Dirjen Bea Cukai dalam Kasus Blueray Cargo
Sidang kasus suap impor yang menjerat John Field mengungkap dugaan aliran dana Rp 21 miliar kepada Dirjen Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 12 Juni 2026
Jaksa KPK Beberkan Dugaan Aliran Dana Rp 21 Miliar ke Dirjen Bea Cukai dalam Kasus Blueray Cargo
Indonesia
Viral Foto Tumpukan Uang Valas Dikaitkan dengan Silmy Karim, KPK Beri Klarifikasi
KPK menegaskan foto tumpukan uang valuta asing yang viral di media sosial bukan berasal dari penggeledahan rumah Silmy Karim.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 12 Juni 2026
Viral Foto Tumpukan Uang Valas Dikaitkan dengan Silmy Karim, KPK Beri Klarifikasi
Indonesia
Heri Gunawan dan Istri Mangkir dari Panggilan KPK dalam Kasus Dugaan Korupsi CSR BI-OJK
KPK mengungkap Heri Gunawan dan istrinya, Kartini Buchari, mangkir dari pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi dana CSR BI dan OJK.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 12 Juni 2026
Heri Gunawan dan Istri Mangkir dari Panggilan KPK dalam Kasus Dugaan Korupsi CSR BI-OJK
Indonesia
KPK Buka Peluang Dalami Keterlibatan Anggota BPK Bobby Rizaldi dalam Kasus Suap Audit Muara Enim
Penyidik akan menelusuri apakah Angga masih berkoordinasi dengan mantan atasannya setelah Bobby menjabat anggota BPK.
Dwi Astarini - Kamis, 11 Juni 2026
KPK Buka Peluang Dalami Keterlibatan Anggota BPK Bobby Rizaldi dalam Kasus Suap Audit Muara Enim
Indonesia
KPK Ungkap Dugaan Suap Rp1,6 Miliar untuk Ubah Hasil Audit BPK di Muara Enim
KPK mengungkap dugaan suap Rp 1,6 miliar untuk mengubah hasil audit BPK terhadap Pemkab Muara Enim. Lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 11 Juni 2026
KPK Ungkap Dugaan Suap Rp1,6 Miliar untuk Ubah Hasil Audit BPK di Muara Enim
Indonesia
Jadi Tersangka Baru OTT Bupati Muara Enim, Pejabat BPK Titin Rita Lestari Berdalih Cuma Pelaksana
KPK menetapkan Ketua Tim Pemeriksa BPK Sumsel, Titin Rita Lestari, sebagai tersangka kasus suap pengaturan temuan BPK.
Wisnu Cipto - Kamis, 11 Juni 2026
Jadi Tersangka Baru OTT Bupati Muara Enim, Pejabat BPK Titin Rita Lestari Berdalih Cuma Pelaksana
Indonesia
Fitroh Rohcahyanto Bantah Terlibat Kasus Korupsi MBG, Tegaskan tak Kenal Sony Sonjaya
Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto menegaskan, bahwa ia tak mengenal Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya. Ia juga tak terlibat kasus korupsi MBG.
Soffi Amira - Kamis, 11 Juni 2026
Fitroh Rohcahyanto Bantah Terlibat Kasus Korupsi MBG, Tegaskan tak Kenal Sony Sonjaya
Indonesia
KPK: Yayasan Wakil Ketua Fitroh Rohcahyanto Sudah Berdiri Sebelum Ada Program MBG
“Yayasan ini fokus pada kegiatan sosial, seperti pemberdayaan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat sekitar,” Jubir KPK Budi Prasetyo
Wisnu Cipto - Kamis, 11 Juni 2026
KPK: Yayasan Wakil Ketua Fitroh Rohcahyanto Sudah Berdiri Sebelum Ada Program MBG
Indonesia
Wakil Ketua Fitroh Rohcahyanto Diisukan Terkait MBG, Begini Tanggapan KPK
Pada 3 Juni 2026, Kejagung menetapkan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, serta mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam tata kelola program MBG.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 10 Juni 2026
Wakil Ketua Fitroh Rohcahyanto Diisukan Terkait MBG, Begini Tanggapan KPK
Bagikan