KPK Dalami Sumber Dana Suap Kasus Inhutani, Sungai Budi Group Dipantau

Ananda Dimas PrasetyaAnanda Dimas Prasetya - Jumat, 21 November 2025
KPK Dalami Sumber Dana Suap Kasus Inhutani, Sungai Budi Group Dipantau

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: MP/Dicke Prasetia)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk menjerat Sungai Budi Group sebagai tersangka korporasi dalam pengembangan perkara dugaan suap terkait pengelolaan lahan yang melibatkan PT Inhutani.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan hal tersebut saat menjawab pertanyaan mengenai sumber dana suap yang diduga diberikan pihak Sungai Budi Group kepada pejabat PT Inhutani.

Asep menjelaskan, dugaan suap sejauh ini dilakukan oleh individu yang berafiliasi dengan PT Sungai Budi Group. Namun, penyidik masih menelusuri apakah uang suap itu merupakan dana pribadi atau bersumber dari perusahaan.

“Yang kami temukan sementara itu ada penyuapan yang dilakukan oleh orang dari Sungai Budi itu ke Inhutani. Ini yang sedang kita dalami,” ujarnya di Jakarta, Jumat (21/11).

Baca juga:

KPK Tahan Tiga Tersangka Kasus Suap Izin Pemanfaatan Kawasan Hutan Inhutani V

Menurut Asep, bukti dugaan suap dari manajemen Sungai Budi Group kepada pihak Inhutani sudah dikantongi penyidik dan kini sedang diuji dalam proses persidangan.

Meski demikian, ia menegaskan KPK tidak menutup kemungkinan menjerat korporasi apabila ditemukan bukti kuat bahwa perusahaan turut berperan dalam tindak pidana korupsi.

“Nantinya kalau kami menemukan bukti bahwa itu dilakukan oleh korporasi, tentu akan kami proses. Korporasi bisa dijerat jika terbukti sengaja dibuat atau digunakan sebagai alat untuk melakukan tindak pidana korupsi,” kata Asep.

KPK sebelumnya mengungkap bahwa PT Paramitra Mulia Langgeng (PML), anak usaha Sungai Budi Group, berupaya melanjutkan kerja sama pengelolaan hutan dengan PT Inhutani V meski memiliki tunggakan kewajiban miliaran rupiah. Untuk memuluskan rencana itu, pihak perusahaan diduga memberikan uang dan fasilitas mewah kepada pejabat Inhutani.

Baca juga:

KPK Sita Uang Rp 2,4 Miliar hingga Mobil Rubicon terkait Kasus Bos Inhutani V

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka: Direktur Utama PT Inhutani V Dicky Yuana Rady; staf perizinan Sungai Budi Group, Aditya; serta Direktur PT PML, Djunaidi Nur. Ketiganya kini tengah menjalani proses persidangan.

Berdasarkan dakwaan, terdapat dua setoran uang dari Sungai Budi Group dan PML kepada Inhutani V. Pada 21 Agustus 2024, Djunaidi menyerahkan 10.000 dolar Singapura kepada Dicky di Resto Senayan Golf Club.

Kemudian pada 1 Agustus 2025, Aditya menyerahkan 189.000 dolar Singapura, yang sebelumnya dikoordinasikan dengan Manajer Keuangan Sungai Budi Group, Ong Lina, untuk pembelian Jeep Rubicon yang diinginkan Dicky.

Suap tersebut diduga untuk memastikan PML tetap dapat bekerja sama dalam pemanfaatan kawasan hutan di Register 42, 44, dan 46 di Provinsi Lampung. (Pon)

#KPK #INHUTANI V #Kasus Suap
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Mantan Penyidik Soroti Hubungan KPK dan Kejaksaan Berpotensi Memanas, Publik yang akan Dirugikan
Operasi tangkap tangan terhadap aparat penegak hukum tidak seharusnya dipahami sebagai benturan antarlembaga.
Dwi Astarini - Kamis, 08 Januari 2026
Mantan Penyidik Soroti Hubungan KPK dan Kejaksaan Berpotensi Memanas, Publik yang akan Dirugikan
Indonesia
KPK Akui Ada Perbedaan Pandangan soal Penetapan Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji
Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, mengakui adanya perbedaan pandangan soal penetapan tersangka kasus korupsi kuota haji.
Soffi Amira - Kamis, 08 Januari 2026
KPK Akui Ada Perbedaan Pandangan soal Penetapan Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji
Berita Foto
Antusias Anak-anak Ikuti Khitanan Massal Peringatan Hari Bhakti KPK
Seorang ayah menenangkan anaknya yang menangis saat mengikuti khitanan massal di Gedung Penunjang Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (7/1/2026).
Didik Setiawan - Rabu, 07 Januari 2026
Antusias Anak-anak Ikuti Khitanan Massal Peringatan Hari Bhakti KPK
Indonesia
Kasus Dugaan Suap Bupati Bekasi, KPK Buka Peluang Panggil Rieke Diah Pitaloka
KPK membuka peluang memanggil Rieke Diah Pitaloka, terkait kasus dugaan suap Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang (ADK).
Soffi Amira - Selasa, 06 Januari 2026
Kasus Dugaan Suap Bupati Bekasi, KPK Buka Peluang Panggil Rieke Diah Pitaloka
Indonesia
MAKI Ajukan Praperadilan, Gugat KPK soal SP3 Kasus Tambang Nikel Konawe Utara
MAKI mengajukan praperadilan ke PN Jakarta Selatan. KPK digugat terkait SP3 kasus tambang nikel Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.
Soffi Amira - Selasa, 06 Januari 2026
MAKI Ajukan Praperadilan, Gugat KPK soal SP3 Kasus Tambang Nikel Konawe Utara
Indonesia
KPK Tidak Hanya Dalami Perbuatan Melawan Hukum Saja, Aliran Dana Iklan Bank BJB Juga Diusut
Penyidik KPK menelusuri ke mana aliran dana non-bujeter yang bersumber dari sisa anggaran pengadaan iklan tersebut merembes
Frengky Aruan - Minggu, 04 Januari 2026
KPK Tidak Hanya Dalami Perbuatan Melawan Hukum Saja, Aliran Dana Iklan Bank BJB Juga Diusut
Indonesia
Siap Terapkan KUHP dan KUHAP Baru, KPK: Wajib Ditaati dan Dilaksanakan Setelah Disahkan
KPK berkewajiban melaksanakan KUHP dan KUHAP yang baru, kecuali terdapat pengaturan khusus yang menentukan sebaliknya.
Frengky Aruan - Minggu, 04 Januari 2026
Siap Terapkan KUHP dan KUHAP Baru, KPK: Wajib Ditaati dan Dilaksanakan Setelah Disahkan
Indonesia
KPK Bongkar Dugaan Pemerasan di Kejari Hulu Sungai Utara, 15 Saksi Diperiksa
KPK memeriksa 15 saksi terkait dugaan pemerasan di Kejari Hulu Sungai Utara. Mantan Kajari dan dua pejabat kejaksaan ditetapkan sebagai tersangka.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 31 Desember 2025
KPK Bongkar Dugaan Pemerasan di Kejari Hulu Sungai Utara, 15 Saksi Diperiksa
Indonesia
Lakukan Tes Urin, Tahanan KPK Bebas Narkoba
Pemeriksaan tes urine itu dilakukan atas imbauan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 31 Desember 2025
Lakukan Tes Urin, Tahanan KPK Bebas Narkoba
Indonesia
Formappi Tagih KPK Tahan Dua Anggota DPR dalam Kasus CSR BI-OJK
Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi CSR Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Dwi Astarini - Senin, 29 Desember 2025
Formappi Tagih KPK Tahan Dua Anggota DPR dalam Kasus CSR BI-OJK
Bagikan