KPK Dalami Sumber Dana Suap Kasus Inhutani, Sungai Budi Group Dipantau
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: MP/Dicke Prasetia)
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk menjerat Sungai Budi Group sebagai tersangka korporasi dalam pengembangan perkara dugaan suap terkait pengelolaan lahan yang melibatkan PT Inhutani.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan hal tersebut saat menjawab pertanyaan mengenai sumber dana suap yang diduga diberikan pihak Sungai Budi Group kepada pejabat PT Inhutani.
Asep menjelaskan, dugaan suap sejauh ini dilakukan oleh individu yang berafiliasi dengan PT Sungai Budi Group. Namun, penyidik masih menelusuri apakah uang suap itu merupakan dana pribadi atau bersumber dari perusahaan.
“Yang kami temukan sementara itu ada penyuapan yang dilakukan oleh orang dari Sungai Budi itu ke Inhutani. Ini yang sedang kita dalami,” ujarnya di Jakarta, Jumat (21/11).
Baca juga:
KPK Tahan Tiga Tersangka Kasus Suap Izin Pemanfaatan Kawasan Hutan Inhutani V
Menurut Asep, bukti dugaan suap dari manajemen Sungai Budi Group kepada pihak Inhutani sudah dikantongi penyidik dan kini sedang diuji dalam proses persidangan.
Meski demikian, ia menegaskan KPK tidak menutup kemungkinan menjerat korporasi apabila ditemukan bukti kuat bahwa perusahaan turut berperan dalam tindak pidana korupsi.
“Nantinya kalau kami menemukan bukti bahwa itu dilakukan oleh korporasi, tentu akan kami proses. Korporasi bisa dijerat jika terbukti sengaja dibuat atau digunakan sebagai alat untuk melakukan tindak pidana korupsi,” kata Asep.
KPK sebelumnya mengungkap bahwa PT Paramitra Mulia Langgeng (PML), anak usaha Sungai Budi Group, berupaya melanjutkan kerja sama pengelolaan hutan dengan PT Inhutani V meski memiliki tunggakan kewajiban miliaran rupiah. Untuk memuluskan rencana itu, pihak perusahaan diduga memberikan uang dan fasilitas mewah kepada pejabat Inhutani.
Baca juga:
KPK Sita Uang Rp 2,4 Miliar hingga Mobil Rubicon terkait Kasus Bos Inhutani V
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka: Direktur Utama PT Inhutani V Dicky Yuana Rady; staf perizinan Sungai Budi Group, Aditya; serta Direktur PT PML, Djunaidi Nur. Ketiganya kini tengah menjalani proses persidangan.
Berdasarkan dakwaan, terdapat dua setoran uang dari Sungai Budi Group dan PML kepada Inhutani V. Pada 21 Agustus 2024, Djunaidi menyerahkan 10.000 dolar Singapura kepada Dicky di Resto Senayan Golf Club.
Kemudian pada 1 Agustus 2025, Aditya menyerahkan 189.000 dolar Singapura, yang sebelumnya dikoordinasikan dengan Manajer Keuangan Sungai Budi Group, Ong Lina, untuk pembelian Jeep Rubicon yang diinginkan Dicky.
Suap tersebut diduga untuk memastikan PML tetap dapat bekerja sama dalam pemanfaatan kawasan hutan di Register 42, 44, dan 46 di Provinsi Lampung. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPK Dalami Sumber Dana Suap Kasus Inhutani, Sungai Budi Group Dipantau
KPK Bongkar Aliran Fee Rp 7 Miliar di Proyek PUPR OKU, 4 Tersangka Baru Ditahan
KPK Serahkan Rp 883 Miliar ke Taspen, Hasil Rampasan Kasus Investasi Bodong
Momen KPK Serahkan Uang Rampasan Kasus Korupsi Taspen Senilai Rp 883 Miliar di Jakarta
KPK Harap KUHAP Baru tak Ubah Kewenangannya dalam Memberantas Korupsi
KPK Tunggu Sikap Kementerian dan Polri terkait Putusan MK soal Larangan Polisi Isi Jabatan Sipil
Dewas KPK Tindak Lanjuti Dugaan AKBP Rossa 'Amankan' Gubernur Bobby, Tenggatnya 15 Hari
Nasib Polisi Aktif di KPK Imbas Putusan MK Tunggu Hasil Kajian Polri
KPK Tukar Kasus? Kasus Petral ke KPK, Kasus Google Cloud ke Kejagung
Bukan Cuma Jual Beli Tanah Negara, Penyelidikan KPK Temukan Indikasi Mark Up Dana Lahan Whoosh