Polisi Tangkap Wanita asal Makassar Sebar Hoaks UU Cipta Kerja
Jumat, 09 Oktober 2020 -
MerahPutih.com - Penyidik Direktorat Cybercrime Bareskrim, Polri meringkus VE (36) warga asal Makassar, Sulawesi Selatan, karena diduga menyebarkan berita hoaks tentang UU Cipta Kerja yang menyebabkan timbulnya kerusuhan di Kota Makassar, Kamis (8/10)
“Hasil pemeriksaan, memang benar yang bersangkutan melakukan postingan, menyiarkan berita bohong di akun Twitternya yang menyebabkan ada keonaran di sana itu,” kata Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Argo Yuwono kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jaksel, Jumat (9/10).
Dia menuturkan, penangkapan pelaku setelah penyidik melakukan penyelidikan di dunia maya, dan ditemukan berita hoaks tentang UU Cipta Kerja yang memicu mahasiswa dan pelajar turun kejalan melakukan aksi unjukrasa di Kota Makassar yang berujung dengan anarkis.
Baca Juga
Demo Tolak UU Cipta Kerja Ricuh, Muhadjir: Tak Puas Silahkan Ajukan Judicial Review
“Dengan adanya hoax yang beredar kemudian dari tim dari Cyber Crime Mabes Polri yang dipimpin oleh Brigjen Slamet Uliandi dan tim ya akhirnya melakukan pelacakan, melakukan penyelidikan akhirnya menemukan, oh ternyata hoax ini ada yang upload, jadi setelah kita cek adalah berada di Sulawesi Selatan, di daerah Makassar, lokasinya,” ujar Argo.
“Dan kita menemukan adanya seorang perempuan yang melakukan, diduga melakukan penyebaran yang tidak benar, itu ada di Twitter-nya @videlyae,” lanjut mantan Kepala Bidang Humas Polda Jawa Timur ini.
Akibatnya, pelaku dijerat dengan Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Ancaman hukuman untuk VE maksimal 10 tahun penjara. (Knu)
Baca Juga
1.000 Orang Lebih Ditangkap Terkait Aksi Tolak UU Cipta Kerja