[HOAKS atau FAKTA]: Aturan Baru Pertamina: Mobil Cuma Boleh Isi Bensin 7 Hari Sekali, Motor 4 Hari
Tangkapan layar informasi hoaks. (Foto: Dok Mafindo)
MerahPutih.com - Pemerintah dikabarkan menetapkan aturan baru yang dikeluarkan oleh Pertamina terkait batasan pengisian bahan bakar minyak (BBM) untuk kendaraan bermotor.
Aturan itu diunggah dalam video di akun Facebook “Rais Alif Motor”, menyebut jangka waktu pengisian BBM untuk mobil tujuh hari, sedangkan untuk motor empat hari baru boleh mengisi bensin. Sementara, kendaraan yang mati pajak dan surat kosong tidak dilayani.
Narasi
Kepada bapak Ibu yang sudah mengantri BBM, baik kemarin maupun hari ini untuk tidak mengantri berulang kali lagi di SPBU. Untuk kendaraan roda dua motor bebek dibatasi satu kali antri empat hari kemudian untuk motor besar seperti Vixion dan Megapro itu tujuh hari kemudian untuk roda empat itu juga tujuh hari. Tolong dimaklumi karena kuota BBM yang kita dapati sangat terbatas sehingga pemerintah mengambil kebijakan untuk membatasi pembelian daripada BBM. Kemudian tidak ada lagi penjualan per lain di jalan-jalan yang boleh hanya pertamax. Nanti kedepan akan kami data para pengecer supaya mematuhi segala ketentuan yang ditetapkan oleh BPH MIGAS
Baca juga:
[HOAKS atau FAKTA]: Heran Kenapa Bisa Dipilih Jokowi, Prabowo Pecat Bahlil Lahadalia
FAKTA
Tim Pemeriksa Fakta Mafindo (TurnBackHoax) mentranskrip audio dalam video menggunakan vizard.ai. dari awal hingga akhir untuk mengetahui lokasi asli video diambil.
Dari pantauan, nomor pelat polisi dari beberapa kendaraan di SPBU tersebut DH yang artinya berasal dari daerah Nusa Tenggara Timur (NTT).
TurnBackHoax kemudian memasukkan kata kunci “pembatasan BBM di NTT” ke pencarian Google. Hasil penelusuran mengarah ke beberapa pemberitaan tentang edaran pemerintah kabupaten NTT untuk atasi kelangkaan BBM, yakni:
Peraturan walikota (perwali) Kupang No. 37 Tahun 2023 mengatur pengendalian BBM bersubsidi dengan larangan pengecer, pembatasan pembelian per kendaraan, dan pengawasan ketat agar distribusi tepat sasaran.
Sepanjang penelusuran, tidak ditemukan informasi dari sumber kredibel yang membenarkan klaim aturan baru terkait pembelian BBM berlaku nasional.
Baca juga:
[HOAKS atau FAKTA]: Israel Ajak Indonesia Perang karena Sering ‘Berisik’ soal Invasi Palestina
KESIMPULAN
Tidak ditemukan informasi dari sumber kredibel yang memperkuat klaim, sehingga dapat disimpulkan informasi tersebut adalah hoaks. Unggahan dengan narasi “aturan baru pemerintah dan Pertamina atur jangka waktu pengisian BBM” merupakan konten yang menyesatkan. (Knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
[HOAKS atau FAKTA]: SIM, STNK dan TNKB Berlaku Seumur Hidup
[HOAKS atau FAKTA]: Gara-Gara Menkeu Purbaya Tak Mau Talangi, Luhut Ancam Rakyat Ikut Bayar Utang Whoosh Rp 119 Triliun
[HOAKS atau FAKTA]: Jokowi Murka Terhadap Purbaya karena Ogah Lunasi Utang Kereta Cepat
[HOAKS atau FAKTA] : Surat sudah di Tangan DPR, Wapres Gibran Resmi Dimakzulkan dari Jabatannya
[HOAKS atau FAKTA]: PSSI Resmi Tunjuk Roberto Mancini Jadi Pelatih Timnas Indonesia Gantikan Patrick Kluivert
[HOAKS atau FAKTA]: Cara Menkeu Purbaya Guyur Dana ke Perbankan untuk Bantu Kredit Rakyat Rupanya Ditiru China
Pertamina Minta Warga Ambil Struk Pembelian BBM, Antisipasi Motor Brebet
[HOAKS atau FAKTA] : Mark Zuckerberg Sebut, Jika Perang antara AS dan Iran Pecah, Dunia akan Kehilangan Media Sosial Instagram hingga Google
Harga BBM Pertamina, Shell, BP, dan Vivo Kompak Enggak Naik di Hari Pahlawan 2025, Cek Perbandingannya
[HOAKS atau FAKTA] Luhut Kasih Peringatan Keras untuk Menkeu Purbaya: Jangan Sombong kalau Berbicara, Harus Tiru Jokowi!