MerahPutih.com - Pemerintah dikabarkan melarang masyarakat memberikan nama anak dari karakter fiksi. Informasi yang beredar juga mengatasnamakan Kementerian Dalam Negeri.
Unggahan ini muncul dari akun Facebook 'Gimana Aksi', yang menampilkan klaim jika baru-baru ini Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) membuat larangan baru untuk tidak menamai anak dari inspirasi karakter fiksi.
NARASI:
“DUKCAPIL UNGKAP BANYAK ORANG TUA YANG KASIH NAMA ANAKNYA DARI ANIM. AKHIRNYA DIBUAT ATURAN DILARANG ΜΝΑΜΑΙ NAMA ANAK DARI KARAKTR FIKSI”
Baca juga:
[HOAKS atau FAKTA] : Pemerintah Larang Toko dan Warung Dibangun Dekat Kopdes Merah Putih
FAKTA:
Tim Pemeriksa Fakta Mafindo (TurnBackHoax) terlebih dahulu melakukan pencarian sumber potongan gambar, yang digunakan dalam unggahan tersebut dengan bantuan Google Lens.
Hasilnya, ditemukan jika potongan gambar tersebut serupa dengan video dari Youtube Official iNews 'Data Dukcapil Bikin Heboh! Ratusan WNI Bernama Nobita, Uzumaki, Naruto, Uchiha, hingga Luffy' yang tayang pada 4 Agustus 2026.
Dalam video tersebut, Teguh Setyabudi selaku Dirjen Dukcapil, hanya memaparkan data nama-nama anak yang tercatat di Dukcapil dalam periode semester pertama 2026.
Teguh menyebutkan jika banyak nama anak unik yang telah tercatat, salah satunya nama yang terinspirasi dari nama karakter anime.
Meski demikian, ia tidak menjelaskan jika Dukcapil kini sudah melarang menamai anak dari nama karakter fiksi, ia hanya menyoroti fenomena ini sebagai hal yang unik saja.
Baca juga:
[HOAKS atau FAKTA]: Jogging di Area Tertentu Akan Dipungut Pajak
Aturan penulisan dan pemberian nama anak di Indonesia masih sesuai dalam Permendagri No. 73 Tahun 2022.
Dalam aturan ini dijelaskan jika nama anak wajib terdiri dari minimal dua kata, panjang maksimal 60 karakter termasuk spasi, menggunakan huruf Latin, serta tidak boleh memakai angka, tanda baca, gelar pendidikan atau keagamaan pada akta pencatatan sipil.
Tidak ditemukan adanya larangan menamai anak mengambil inspirasi dari karakter fiksi atau semacamnya.
KESIMPULAN:
Jadi, unggahan gambar berisi klaim 'Dukcapil melarang nama anak dari inspirasi karakter fiksi' adalah konten menyesatkan. (Knu)