Golden Visa Tarik Modal Asing Rp 48 Triliun dari 61 Negara Setahun Terakhir, Sinyal Positif Indonesia Jadi Magnet Utama Investor

Ilustrasi - Sejumlah penumpang penerbangan beraktivitaa di terminal 3 kedatangan Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang. Antara/Azmi Samsul
Merahputih.com - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan telah mencatat penerbitan sebanyak 1.012 Golden Visa Indonesia hingga bulan September 2025, dengan total nilai investasi yang diserap melebihi Rp48 triliun.
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, menyatakan bahwa angka pencapaian ini merupakan cerminan dari meningkatnya kepercayaan masyarakat internasional terhadap iklim dan potensi investasi di Indonesia.
“Golden Visa Indonesia merupakan salah satu program unggulan Ditjen Imigrasi yang diharapkan mampu mendukung pertumbuhan ekonomi nasional. Hal ini sejalan dengan fungsi keimigrasian sebagai fasilitator pembangunan kesejahteraan masyarakat,” kata Yuldi di Jakarta, Jumat (26/9).
Baca juga:
Sidang Majelis Umum PBB Diusulkan Pindah ke Jenewa Setelah AS Bakal Tolak Visa Bagi Palestina
Selain nilai investasi yang masif, program Golden Visa juga memberikan kontribusi signifikan terhadap Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), yang tercatat sebesar Rp12,96 miliar per tanggal 23 September 2025.
Pemegang Golden Visa berasal dari 61 negara berbeda. Menurut Yuldi, keragaman asal negara ini membuktikan bahwa berinvestasi dan tinggal di Indonesia melalui Golden Visa menawarkan kenyamanan dan daya tarik yang unik bagi warga negara asing (WNA).
Ia merinci bahwa kontribusi investasi terbesar, yakni sekitar 96% atau hampir Rp46,5 triliun dari total investasi, berasal dari perusahaan asing yang mendirikan anak atau cabang usahanya di Indonesia. Sementara itu, investasi dari investor individu yang menanamkan modalnya di Indonesia mencapai Rp249,3 miliar, dan investasi dari subjek Golden Visa lainnya senilai Rp1,45 triliun.
Baca juga:
UE Rilis Visa Schengen untuk WNI, Waka Komisi VII DPR: Perluas Pasar Produk RI di Eropa
Golden Visa Indonesia, yang diluncurkan pada Juli 2024, adalah izin tinggal khusus yang ditujukan bagi WNA kategori tertentu, seperti investor, orang asing dengan keahlian khusus, tokoh dunia, dan juga eks WNI beserta keturunannya.
Izin tinggal ini berlaku untuk jangka waktu 5 hingga 10 tahun dan menawarkan berbagai keunggulan bagi pemegangnya, termasuk akses jalur prioritas di bandara, kemudahan dalam layanan keimigrasian, serta kepastian hukum untuk berinvestasi dan berkarya di Indonesia.
“Capaian Golden Visa hingga September 2025 ini menjadi bukti bahwa Indonesia semakin menarik bagi investor dan talenta global. Kami berharap tren positif ini terus berlanjut sehingga dapat mendukung pembangunan nasional dan memperkuat perekonomian Indonesia,” tutup Yuldi.
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
Golden Visa Tarik Modal Asing Rp 48 Triliun dari 61 Negara Setahun Terakhir, Sinyal Positif Indonesia Jadi Magnet Utama Investor

UE Rilis Visa Schengen untuk WNI, Waka Komisi VII DPR: Perluas Pasar Produk RI di Eropa

Apa Itu Visa Cascade yang Bikin Orang Indonesia Bisa Bebas ke Eropa Berulang Kali hingga Syarat Mendapatkannya

AS Perketat Visa Pelajar, Wajib Cantumkan Akun Media Sosial di Formulir

WNI Kini Bisa Kunjungi China Tanpa Visa, ini Syarat yang Wajib Dipenuhi

DPR Soroti Penggunaan Visa Selain Haji Resmi, Bisa Picu Masalah dan Sanksi

Indonesia dan Nepal Teken Perjanjian Bebas Visa

Kritik Program Golden Visa, Legislator PKS Minta Jaminan Tidak Menimbulkan Konflik Agraria

Mengenal Goden Visa, Keuntungan bagi WNA Berkualitas

Jokowi Kaget Sudah Ada 300 WNA Antre Daftar Golden Visa
