Kritik Program Golden Visa, Legislator PKS Minta Jaminan Tidak Menimbulkan Konflik Agraria


Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera. (Foto: MP/Asropih)
MerahPutih.com - Anggota Komisi II DPR RI, Mardani Ali Sera mengkritik program Golden Visa untuk menarik investor besar asing. Lewat kebijakan ini, warga asing akan dapat beberapa keistimewaan jika menanamkan modal di Indonesia, termasuk hak atas tanah/lahan.
“Hak Guna Usaha (HGU) di Ibu Kota Nusantara (IKN) sudah diobral sampai 190 tahun. Itu 7 turunan saja masih lebih lama. Sekarang Pemerintah obral-obral lahan lagi untuk menarik investasi asing,” kata Mardani dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (2/8).
Presiden Jokowi (Jokowi) baru saja meluncurkan program Golden Visa. Program tersebut memberikan keistimewaan bagi warga negara asing berupa visa tinggal terbatas dalam jangka waktu tertentu jika mereka bersedia menanamkan modalnya di Indonesia.
Pemegang Golden Visa dijamin mendapatkan hak atas tanah di Indonesia, seperti disampaikan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
Baca juga:
Adapun hak atas tanah yang dimaksud, di antaranya Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun, Hak Guna Usaha (HGU), dan hak atas tanah lainnya sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021.
Pemberian jaminan kepada para pemegang Golden Visa itu disebut guna mendorong iklim investasi nasional terus bertumbuh.
Mardani menjelaskan kebijakan untuk menarik konglomerat asing mendirikan perusahaan atau berinvestasi di dalam negeri berpotensi menimbulkan kesenjangan dan konflik agraria.
“Pemerintah terus menerus melakukan sale besar-besaran untuk memikat investor, lahan negara diobral-obral tapi abai dengan kebutuhan rakyatnya,” tegas dia.
Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini sebelumnya mengkritik pemerintah yang memberikan izin kepada investor untuk memperoleh Hak Guna Usaha (HGU) di IKN hingga 190 tahun untuk dua siklus. Terkait hal tersebut, ia menyebut ‘IKN for sale’.
Baca juga:
Pemberian HGU sampai 190 tahun untuk dua siklus bagi investor ditandai dengan dikeluarkannya aturan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) yang diteken Presiden Jokowi.
Secara lebih rinci, aturan itu mengizinkan jangka waktu untuk HGU bisa diberikan kepada pihak swasta hingga 95 tahun pada siklus pertama. Perpanjangan untuk siklus kedua juga diberikan untuk jangka waktu 95 tahun. Dengan demikian, HGU yang bisa diberikan kepada pemodal di IKN bisa mencapai 190 tahun.
“Kalau kebijakan yang dikeluarkan Pemerintah seperti itu terus, lama-lama kita akan dijajah atas nama pertumbuhan ekonomi,” imbuhnya.
Menurutnya, berbagai insentif kepada investor yang ditawarkan pemerintah belakangan ini tidak berpijak kepada kepentingan rakyat kecil. Pada kebijakan HGU di IKN, Mardani menilai Pemerintah tidak memikirkan warga lokal atau masyarakat adat di Kalimantan sebagai lokasi IKN.
“Kebijakan obral lahan itu hanya pro-investor, tapi mengabaikan nasib rakyat, khususnya masyarakat setempat,” ujarnya.
Baca juga:
Coach STY Penerima Fasilitas Golden Visa Pertama dari Jokowi
Terkait pemegang Golden Visa yang memungkinkan warga asing bisa mendapat hak atas tanah di Indonesia, Komisi II yang membidangi urusan pertanahan dan reforma agraria meminta pemerintah memberikan penjelasan. Mardani menyatakan, pemerintah harus memberi jaminan kebijakan tersebut tidak akan menimbulkan konflik agraria yang dapat merugikan rakyat.
“Pastinya kita mendukung pertumbuhan ekonomi demi pembangunan nasional, tapi apakah untuk mencapai itu negara lalu mengabaikan hak-hak rakyat? Pemerintah harus menemukan keseimbangan antara menarik investasi asing dan melindungi hak-hak masyarakat, jangan serampangan dan terabas sana-sini,” pungkasnya. (Pon)
Bagikan
Frengky Aruan
Berita Terkait
Pajak Bumi dan Bangunan Naik Hingga 250% di Pati, PKS Minta Pemerintah Jangan Pernah 'Bermain Api' dengan Rakyat

Demi Tanah Abang Bangkit, Fraksi PKS Desak Pemprov DKI Jadikan Prioritas di RPJMD

PKS: Bendera One Piece Bukan Anarkis, Itu Kritik Kreatif

Geger Bendera Bajak Laut One Piece Jelang HUT RI, Mardani: Nikmati Saja

Legislator Ungkap Keuntungan dari Pemisahan Pemilu Nasional dan Lokal

Apa Itu Visa Cascade yang Bikin Orang Indonesia Bisa Bebas ke Eropa Berulang Kali hingga Syarat Mendapatkannya

Banjir Jakarta Parah Sampai 2,7 Meter! Mardani Tegaskan Solusi Banjir Bukan Sekadar Tambal Sulam

Heran Olahraga Padel Dikenakan Pajak, Dewan PKS DKI: Mestinya Difasilitasi

PKS Copot Wakil Ketua DPRD Banten Budi Prajogo Gara-Gara Kasus Siswa Titipan SPMB

Sukamta Gantikan Aher Jadi Wakil Ketua Komisi I DPR
