DPR Soroti Penggunaan Visa Selain Haji Resmi, Bisa Picu Masalah dan Sanksi

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Rabu, 16 April 2025
DPR Soroti Penggunaan Visa Selain Haji Resmi, Bisa Picu Masalah dan Sanksi

Ilustrasi ibadah haji haji (Kemenag)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Anggota Komisi VIII DPR, An’im Falachuddin, mengimbau masyarakat untuk tidak menggunakan visa selain visa haji resmi saat menunaikan ibadah haji. Beliau menekankan bahwa penggunaan visa non-haji dapat menimbulkan masalah administrasi dan berpotensi melanggar hukum di Arab Saudi.

Meski Pemerintah Arab Saudi menerbitkan berbagai jenis visa untuk masuk ke tanah suci, hanya visa haji resmi yang diperbolehkan untuk melaksanakan rukun Islam kelima tersebut. Ia mengingatkan agar niat suci berhaji tidak ternoda oleh tindakan ilegal akibat penggunaan visa yang tidak sesuai.

"Padahal visa non haji ini ilegal dan dilarang,” ujar Kiai An’im, sapaan akrabnya, Rabu (16/4).

Baca juga:

Koper dan Tas Selempang Calon Jemaah Haji Mulai Dibagikan, Kloter Pertama Terbang 2 Mei 2025

Kiai An’im memahami bahwa antrean haji yang panjang, bahkan mencapai puluhan tahun di beberapa daerah, seringkali menjadi pemicu masyarakat tergiur tawaran haji jalur cepat dengan visa non-haji. Namun, ia menegaskan bahwa lamanya antrean bukanlah pembenaran untuk menggunakan cara yang tidak sah. Ia menyerukan agar ibadah haji dilaksanakan sesuai dengan aturan yang berlaku demi kebaikan bersama seluruh jemaah.

Penggunaan visa non-haji juga dapat menyebabkan kepadatan yang tidak terkendali, terutama pada puncak ibadah haji di Armuzna, yang mana penataannya telah diatur sesuai kuota. Kiai An’im mencontohkan bagaimana jemaah haji resmi di Mina telah ditempatkan secara terstruktur berdasarkan negara dan kloter. Keberadaan jemaah dengan visa non-haji dapat mengganggu kenyamanan dan keterbatasan tempat bagi jemaah resmi.

Baca juga:

Kemenag Bekali Calon PPIH 2025: Jangan Cengeng, Utamakan Pelayanan Jamaah Haji

Kiai An’im merujuk pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang secara jelas mengatur dua jenis visa haji yang sah, yaitu visa haji kuota Indonesia (reguler dan khusus) serta visa haji Mujamalah (undangan dari Pemerintah Arab Saudi). Pada tahun ini, Indonesia memiliki total kuota haji sebanyak 221.000 jemaah.

Untuk mencegah pelanggaran, Kiai An’im mendesak pemerintah untuk terus melakukan sosialisasi mengenai kewajiban penggunaan visa haji resmi. Selain itu, ia juga meminta pemerintah untuk menertibkan dan menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan visa non-haji dalam pelaksanaan ibadah haji.

#Ibadah Haji #Jemaah Haji #Visa
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Mayoritas Jemaah Haji Indonesia Masuk Kategori Risiko Tinggi, DPR Desak PPIH Perketat Layanan
Anggota Komisi VIII DPR RI meminta PPIH menyiapkan pengawasan dan layanan khusus karena 83 persen jemaah haji Indonesia 2026 masuk kategori risiko tinggi.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 29 Januari 2026
Mayoritas Jemaah Haji Indonesia Masuk Kategori Risiko Tinggi, DPR Desak PPIH Perketat Layanan
Indonesia
Gugatan UU Haji Memanas di MK, PKB Tegaskan Kuota Tambahan Bukan Milik Pemerintah Sepihak
Langkah revisi ini juga menjadi jawaban atas berbagai catatan merah dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait tata kelola haji pada tahun-tahun sebelumnya
Angga Yudha Pratama - Selasa, 27 Januari 2026
Gugatan UU Haji Memanas di MK, PKB Tegaskan Kuota Tambahan Bukan Milik Pemerintah Sepihak
Indonesia
Kenalkan Siskohat Nyawa Penyelenggaraan Haji Indonesia, Apa Itu?
Siskohat menjadi pusat kendali seluruh lini tugas mulai dari akomodasi, transportasi, hingga layanan kesehatan bagi jamaah haji Indonesia di tanah suci
Wisnu Cipto - Jumat, 23 Januari 2026
Kenalkan Siskohat Nyawa Penyelenggaraan Haji Indonesia, Apa Itu?
Indonesia
Haji Indonesia Pakai Skema Murur & Tanazul di Mina, Lebih Ramah Lansia
Kementerian Haji dan Umrah akan menerapkan skema murur dan tanazul pada haji 2026 untuk mengurangi kepadatan dan mengontrol aliran jemaah ke dan menuju Mina.
Wisnu Cipto - Kamis, 22 Januari 2026
Haji Indonesia Pakai Skema Murur & Tanazul di Mina, Lebih Ramah Lansia
Indonesia
Tahun Ini Bandara YIA Jadi Embarkasi Keberangkatan Jemaah Haji
Terkait jadwal keberangkatan, kloter pertama jemaah haji Jawa Tengah dijadwalkan mulai bergerak pada April 2026.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 15 Januari 2026
Tahun Ini Bandara YIA Jadi Embarkasi Keberangkatan Jemaah Haji
Indonesia
Diklat Petugas Haji 2026 Pakai Semimiliter, Biar Disiplin dan Tepis Isu Nebeng Haji
Diklat Petugas Haji 2026 dimulai Minggu 10 Januari 2026, berlangsung selama sebulan di Asrama Haji Pondok Gede dan Bandara Halim Perdanakusuma.
Wisnu Cipto - Kamis, 08 Januari 2026
Diklat Petugas Haji 2026 Pakai Semimiliter, Biar Disiplin dan Tepis Isu Nebeng Haji
Indonesia
Bakal Kirim 221 Ribu Jemaah, Kementerian Haji Mulai Susun Kloter Keberangkatan
Kementerian Haji dan Umrah RI menyatakan penyusunan kloter ini meliputi penempatan hotel di Makkah dan Madinah, termasuk pembagian Kloter dan ketua kelompoknya.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 08 Januari 2026
Bakal Kirim 221 Ribu Jemaah, Kementerian Haji Mulai Susun Kloter Keberangkatan
Indonesia
Petugas Haji 2026 Masuk Barak Mulai 10 Januari Ikut Diklat Semimiliter
Menteri Irfan menjamin proses rekrutmen petugas haji telah dilakukan secara terbuka dengan prinsip bersih, jujur, dan transparan.
Wisnu Cipto - Kamis, 08 Januari 2026
Petugas Haji 2026 Masuk Barak Mulai 10 Januari Ikut Diklat Semimiliter
Indonesia
Kampung Haji Indonesia di Makkah Tahap Pertama Berkapasitas 22.000 Jemaah
Lokasinya berlokasi sekitar 2-3 kilometer dari Masjidil Haram, dengan sekitar 1.461 kamar di tiga menara, serta kurang lebih 14 plot lahan kawasan
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 07 Januari 2026
Kampung Haji  Indonesia di Makkah Tahap Pertama Berkapasitas 22.000 Jemaah
Indonesia
Masa Tunggu Haji Indonesia Kini Dipukul Rata Maksimal 25 Tahun
"Tahun-tahun sebelumnya ada yang menunggu 25 tahun, 30 tahun, bahkan sampai 45 tahun. Sekarang kita ratakan maksimal 25 tahun,” kata Wakil Ketua Komisi VIII DPR Abdul Wahid
Wisnu Cipto - Selasa, 06 Januari 2026
Masa Tunggu Haji Indonesia Kini Dipukul Rata Maksimal 25 Tahun
Bagikan