DPR Soroti Penggunaan Visa Selain Haji Resmi, Bisa Picu Masalah dan Sanksi

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Rabu, 16 April 2025
DPR Soroti Penggunaan Visa Selain Haji Resmi, Bisa Picu Masalah dan Sanksi

Ilustrasi ibadah haji haji (Kemenag)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Anggota Komisi VIII DPR, An’im Falachuddin, mengimbau masyarakat untuk tidak menggunakan visa selain visa haji resmi saat menunaikan ibadah haji. Beliau menekankan bahwa penggunaan visa non-haji dapat menimbulkan masalah administrasi dan berpotensi melanggar hukum di Arab Saudi.

Meski Pemerintah Arab Saudi menerbitkan berbagai jenis visa untuk masuk ke tanah suci, hanya visa haji resmi yang diperbolehkan untuk melaksanakan rukun Islam kelima tersebut. Ia mengingatkan agar niat suci berhaji tidak ternoda oleh tindakan ilegal akibat penggunaan visa yang tidak sesuai.

"Padahal visa non haji ini ilegal dan dilarang,” ujar Kiai An’im, sapaan akrabnya, Rabu (16/4).

Baca juga:

Koper dan Tas Selempang Calon Jemaah Haji Mulai Dibagikan, Kloter Pertama Terbang 2 Mei 2025

Kiai An’im memahami bahwa antrean haji yang panjang, bahkan mencapai puluhan tahun di beberapa daerah, seringkali menjadi pemicu masyarakat tergiur tawaran haji jalur cepat dengan visa non-haji. Namun, ia menegaskan bahwa lamanya antrean bukanlah pembenaran untuk menggunakan cara yang tidak sah. Ia menyerukan agar ibadah haji dilaksanakan sesuai dengan aturan yang berlaku demi kebaikan bersama seluruh jemaah.

Penggunaan visa non-haji juga dapat menyebabkan kepadatan yang tidak terkendali, terutama pada puncak ibadah haji di Armuzna, yang mana penataannya telah diatur sesuai kuota. Kiai An’im mencontohkan bagaimana jemaah haji resmi di Mina telah ditempatkan secara terstruktur berdasarkan negara dan kloter. Keberadaan jemaah dengan visa non-haji dapat mengganggu kenyamanan dan keterbatasan tempat bagi jemaah resmi.

Baca juga:

Kemenag Bekali Calon PPIH 2025: Jangan Cengeng, Utamakan Pelayanan Jamaah Haji

Kiai An’im merujuk pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang secara jelas mengatur dua jenis visa haji yang sah, yaitu visa haji kuota Indonesia (reguler dan khusus) serta visa haji Mujamalah (undangan dari Pemerintah Arab Saudi). Pada tahun ini, Indonesia memiliki total kuota haji sebanyak 221.000 jemaah.

Untuk mencegah pelanggaran, Kiai An’im mendesak pemerintah untuk terus melakukan sosialisasi mengenai kewajiban penggunaan visa haji resmi. Selain itu, ia juga meminta pemerintah untuk menertibkan dan menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan visa non-haji dalam pelaksanaan ibadah haji.

#Ibadah Haji #Jemaah Haji #Visa
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Putra Mahkota Saudi Telepon Presiden Prabowo, Beri Dukungan untuk Indonesia dan Bahas Kampung Haji
MBS menelepon Presiden Prabowo menyampaikan belasungkawa atas bencana di Indonesia serta membahas perkembangan rencana pembangunan perkampungan haji.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 12 Desember 2025
Putra Mahkota Saudi Telepon Presiden Prabowo, Beri Dukungan untuk Indonesia dan Bahas Kampung Haji
Dunia
Warga Asal Negara Dengan Pemerintahan Tidak Stabil Bakal Sulit Masuk AS
Perdebatan terkait kebijakan itu meningkat setelah Trump pada 28 November mengancam akan menghentikan migrasi secara permanen dari apa yang ia sebut “negara dunia ketiga”.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 05 Desember 2025
Warga Asal Negara Dengan Pemerintahan Tidak Stabil Bakal Sulit Masuk AS
Indonesia
Skema Haji 2026 Dinilai Terlalu Berbahaya, Jemaah Harus Tiba di Mina Pagi Hari Sebelum Cuaca Panas Ekstrem Mencapai Puncaknya
Ia mendesak pemerintah untuk segera merevisi skenario tersebut
Angga Yudha Pratama - Rabu, 26 November 2025
Skema Haji 2026 Dinilai Terlalu Berbahaya, Jemaah Harus Tiba di Mina Pagi Hari Sebelum Cuaca Panas Ekstrem Mencapai Puncaknya
Indonesia
Jangan Lupa Batas Akhir Pengajuan Visa Haji 8 Februari 2026, Lewat Batal Berangkat!
Pemerintah Arab Saudi menetapkan jadwal penerbitan visa jamaah calon haji reguler berlangsung mulai 8 Februari hingga 20 Maret 2026.
Wisnu Cipto - Selasa, 25 November 2025
Jangan Lupa Batas Akhir Pengajuan Visa Haji 8 Februari 2026, Lewat Batal Berangkat!
Indonesia
Jepang Bakal Naikkan Biaya Visa, Bisa Capai Rp 4,2 Juta Bagi Penduduk Asing
Jepang ingin memanfaatkan pendapatan tambahan tersebut untuk memperkuat kebijakan yang mendukung multikulturalisme, menurut sumber pemerintah, Kamis (20/11).
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 21 November 2025
Jepang Bakal Naikkan Biaya Visa, Bisa Capai Rp 4,2 Juta Bagi Penduduk Asing
Indonesia
Kuota Jemaah Haji Asal Jawa Barat Turun Drastis, Tak Ada Lagi Menyalip Antrean
Kebijakan ini juga akan memberikan keadilan terhadap jemaah haji yang sudah mendaftar, karena akan diberangkatkan berdasarkan nomor urut provinsi dan juga untuk kemaslahatan jemaah.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 18 November 2025
Kuota Jemaah Haji Asal Jawa Barat Turun Drastis, Tak Ada Lagi Menyalip Antrean
Indonesia
Keberatan Kuota Haji Dipangkas, DPRD Sumedang Sambangi Komisi VIII DPR
Kabupaten Sumedang, pada 2026, hanya akan menerima 72 kuota haji, jumlah yang jauh lebih sedikit ketimbang alokasi sebelumnya sebanyak 511 jemaah.
Dwi Astarini - Selasa, 18 November 2025
Keberatan Kuota Haji Dipangkas, DPRD Sumedang Sambangi Komisi VIII DPR
Indonesia
BPKH Hormati Proses Hukum KPK dan Tegaskan Komitmen Transparansi Pengelolaan Dana Haji
BPKH tegaskan dukungan terhadap langkah KPK telusuri layanan haji. Pastikan dana haji dikelola profesional dan BPKH Limited tak terlibat operasional kargo.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 13 November 2025
BPKH Hormati Proses Hukum KPK dan Tegaskan Komitmen Transparansi Pengelolaan Dana Haji
Indonesia
DPR Ingatkan BPKH Jangan Jadikan Uang Umat untuk Proyek Infrastruktur yang Tak Ada Urusannya dengan Ka'bah
BPKH didesak fokus investasi untuk layanan jemaah dan bertanggung jawab moral atas amanah umat
Angga Yudha Pratama - Kamis, 06 November 2025
DPR Ingatkan BPKH Jangan Jadikan Uang Umat untuk Proyek Infrastruktur yang Tak Ada Urusannya dengan Ka'bah
Indonesia
Kebijakan Masa Tunggu Haji 26 Tahun Ciptakan Ketidakadilan Baru yang Rugikan Ribuan Calon Haji, Prioritaskan Jemaah Lansia Agar Tidak Tunggu Sampai Tutup Usia
Ia desak prioritas lansia, stop jalur cepat, dan diplomasi kuota ke Arab Saudi
Angga Yudha Pratama - Kamis, 06 November 2025
Kebijakan Masa Tunggu Haji 26 Tahun Ciptakan Ketidakadilan Baru yang Rugikan Ribuan Calon Haji, Prioritaskan Jemaah Lansia Agar Tidak Tunggu Sampai Tutup Usia
Bagikan