DPR Soroti Penggunaan Visa Selain Haji Resmi, Bisa Picu Masalah dan Sanksi
Ilustrasi ibadah haji haji (Kemenag)
Merahputih.com - Anggota Komisi VIII DPR, An’im Falachuddin, mengimbau masyarakat untuk tidak menggunakan visa selain visa haji resmi saat menunaikan ibadah haji. Beliau menekankan bahwa penggunaan visa non-haji dapat menimbulkan masalah administrasi dan berpotensi melanggar hukum di Arab Saudi.
Meski Pemerintah Arab Saudi menerbitkan berbagai jenis visa untuk masuk ke tanah suci, hanya visa haji resmi yang diperbolehkan untuk melaksanakan rukun Islam kelima tersebut. Ia mengingatkan agar niat suci berhaji tidak ternoda oleh tindakan ilegal akibat penggunaan visa yang tidak sesuai.
"Padahal visa non haji ini ilegal dan dilarang,” ujar Kiai An’im, sapaan akrabnya, Rabu (16/4).
Baca juga:
Koper dan Tas Selempang Calon Jemaah Haji Mulai Dibagikan, Kloter Pertama Terbang 2 Mei 2025
Kiai An’im memahami bahwa antrean haji yang panjang, bahkan mencapai puluhan tahun di beberapa daerah, seringkali menjadi pemicu masyarakat tergiur tawaran haji jalur cepat dengan visa non-haji. Namun, ia menegaskan bahwa lamanya antrean bukanlah pembenaran untuk menggunakan cara yang tidak sah. Ia menyerukan agar ibadah haji dilaksanakan sesuai dengan aturan yang berlaku demi kebaikan bersama seluruh jemaah.
Penggunaan visa non-haji juga dapat menyebabkan kepadatan yang tidak terkendali, terutama pada puncak ibadah haji di Armuzna, yang mana penataannya telah diatur sesuai kuota. Kiai An’im mencontohkan bagaimana jemaah haji resmi di Mina telah ditempatkan secara terstruktur berdasarkan negara dan kloter. Keberadaan jemaah dengan visa non-haji dapat mengganggu kenyamanan dan keterbatasan tempat bagi jemaah resmi.
Baca juga:
Kemenag Bekali Calon PPIH 2025: Jangan Cengeng, Utamakan Pelayanan Jamaah Haji
Kiai An’im merujuk pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang secara jelas mengatur dua jenis visa haji yang sah, yaitu visa haji kuota Indonesia (reguler dan khusus) serta visa haji Mujamalah (undangan dari Pemerintah Arab Saudi). Pada tahun ini, Indonesia memiliki total kuota haji sebanyak 221.000 jemaah.
Untuk mencegah pelanggaran, Kiai An’im mendesak pemerintah untuk terus melakukan sosialisasi mengenai kewajiban penggunaan visa haji resmi. Selain itu, ia juga meminta pemerintah untuk menertibkan dan menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan visa non-haji dalam pelaksanaan ibadah haji.
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
Mayoritas Jemaah Haji Indonesia Masuk Kategori Risiko Tinggi, DPR Desak PPIH Perketat Layanan
Gugatan UU Haji Memanas di MK, PKB Tegaskan Kuota Tambahan Bukan Milik Pemerintah Sepihak
Kenalkan Siskohat Nyawa Penyelenggaraan Haji Indonesia, Apa Itu?
Haji Indonesia Pakai Skema Murur & Tanazul di Mina, Lebih Ramah Lansia
Tahun Ini Bandara YIA Jadi Embarkasi Keberangkatan Jemaah Haji
Diklat Petugas Haji 2026 Pakai Semimiliter, Biar Disiplin dan Tepis Isu Nebeng Haji
Bakal Kirim 221 Ribu Jemaah, Kementerian Haji Mulai Susun Kloter Keberangkatan
Petugas Haji 2026 Masuk Barak Mulai 10 Januari Ikut Diklat Semimiliter
Kampung Haji Indonesia di Makkah Tahap Pertama Berkapasitas 22.000 Jemaah
Masa Tunggu Haji Indonesia Kini Dipukul Rata Maksimal 25 Tahun